Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons desakan publik soal tidak kunjung adanya penetapan tersangka dalam kasus dugaan rasuah dalam penyelenggaraan dan pembagian kuota haji di Kementerian Agama (Kemenag). Lembaga Antirasuah menyebut harus mencari informasi yang masih berserakan.
"Penanganan tindak pidana korupsi itu tentu melibatkan banyak orang, banyak pihak. Informasi itu berserak di beberapa tempat, beberapa orang. Yang harus kita konfirmasi," kata pelaksana tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu dalam keterangannya di Jakarta, dikutip Kamis (23/10).
Asep mengatakan, KPK harus mencari informasi pembagian kuota haji dari 400 lebih biro jasa perjalanan. Pengumpulan data memakan waktu panjang karena perusahaan travel tersebar di seluruh wilayah di Indonesia.
"Ya kita harus sabar untuk terus mencari dan mengumpulkan informasi itu. Kami tidak diam gitu ya. Yang penting rekan-rekan pastikan bahwa kami ya penyidik itu tidak diam," ujar Asep.
Selain itu, KPK masih menunggu penghitungan kerugian negara dalam kasus ini. Data itu penting karena perkara menggunakan Pasal 2 dan 3 dalam Undang-Undang Tipikor.
"Artinya kami melaksanakan pemeriksaan pencarian informasi dan keterangan juga melakukan penghitungan bersama-sama dengan tim audit dari BPK. Tentunya yang menghitung adalah tim audit dari BPK. Kami support untuk data-data dan lainnya," tegas Asep.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Indonesia sejatinya diberikan 20 ribu tambahan kuota untuk mempercepat antrean haji.
Dari total itu, pemerintah seharusnya membaginya dengan persentase 92 persen untuk haji reguler, dan delapan persen untuk khusus. Namun, sejumlah pihak malah membaginya rata yakni masing-masing 50 persen.
KPK sudah banyak memeriksa pejabat di Kemenag. Lalu, pihak penyedia jasa travel umroh juga dimintai keterangan, salah satunya Ustaz Khalid Basalamah.
KPK juga sudah dua kali memeriksa mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Pemeriksaan pertama pada Kamis, 7 Agustus 2025, kedua pada 1 September 2025. (Can/P-3)
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved