Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Menurut Chairul, berbagai keterangan saksi yang telah diperiksa dan alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mestinya sudah di tangan penyidik.
“KPK harusnya sudah mengantongi surat final hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Karena kalau bicara soal keuangan negara, bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya kerugian keuangan negara,” kata Huda saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia menegaskan, hasil audit tersebut menjadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk biro travel penyelenggara haji khusus.
“Itu bukti penting untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum KPK bisa lemah,” ujar Huda.
Akan tetapi, Huda mempertanyakan langkah KPK yang lebih dulu menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1 triliun sebelum adanya hasil audit final dari BPK.
“Kasus haji ini kan duit jemaah, bukan uang negara. Jadi bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara?,” ucapnya.
Selain itu, Huda menilai konstruksi hukumnya menjadi janggal jika kasus ini dipaksakan menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
“Saya pikir KPK mau pakai pasal pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata yang dipakai pasal kerugian negara. Bagaimana mengkonstruksinya?” ujar Huda.
Sebelumnya, KPK mengklaim penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menunjukkan progres signifikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan progresnya sangat positif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara.
“Sampai hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK,” ungkapnya.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Dengan pemeriksaan secara intensif ini, harapannya penyidikan perkara haji bisa sat set, lebih cepat, sehingga bisa segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga lebih dari sebulan sejak janji pengumuman tersangka disampaikan, KPK belum juga mengumumkan siapa pihak yang akan dijerat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat.”
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9).
Asep menyebut pengumuman itu nantinya akan dilakukan melalui konferensi pers resmi. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Dipantengin saja,” ujarnya.
Namun hingga kini, pengumuman tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar lantaran penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dev/P-3)
Yaqut dibantu petugas keamanan bergegas meninggalkan Gerung Merah Putih KPK. Dalam kasus ini, KPK tengah sibuk mendalami kerugian keuangan negara.
Budi tidak bisa memerinci progres penghitungan kerugian negara. Sebab, data itu masuk ranah auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Yaqut belum mengetahui informasi yang mau ditanyakan penyidik kepadanya. Eks Menag itu mengaku hanya membawa buku untuk mencatat pertanyaan penyidik.
Budi enggan memerinci total uang yang dikumpulkan. Penerima aliran dananya juga dirahasiakan oleh KPK untuk menjaga kerahasiaan proses penyidikan.
Gus Alex diperiksa sebagai saksi untuk tersangka lainnya dalam kasus ini. KPK enggan memerinci pihak-pihak di Kemenag yang dialiri uang oleh Gus Alex.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan secara rinci kronologi operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan di Kota Depok, Jawa Barat, pada 5 Februari 2026.
KPK menyebut ada dugaan penerimaan gratifikasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Depok Bambang Setyawan senilai Rp2,5 miliar.
KPK menyatakan Ketua Pengadilan Negeri Depok I Wayan Eka Mariarta dan Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan meminta uang sebesar Rp1 miliar sebagai imbalan percepatan eksekusi lahan.
KPK menyatakan anak usaha Kementerian Keuangan, PT Karabha Digdaya, mencairkan invois fiktif senilai Rp850 juta guna memenuhi permintaan Ketua PN Depok.
KPK tetapkan lima tersangka OTT di Depok, termasuk Ketua PN Depok, terkait dugaan gratifikasi pengurusan sengketa lahan. Penahanan 20 hari pertama.
KPK lakukan OTT di Depok, menyita Rp850 juta dari Juru Sita PN terkait dugaan gratifikasi dan pengurusan sengketa lahan. Lima tersangka ditetapkan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved