Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
AHLI Hukum Pidana Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ) Chairul Huda menilai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) seharusnya segera menetapkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023–2024 di Kementerian Agama.
Menurut Chairul, berbagai keterangan saksi yang telah diperiksa dan alat bukti berupa hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mestinya sudah di tangan penyidik.
“KPK harusnya sudah mengantongi surat final hasil perhitungan kerugian negara dari BPK. Karena kalau bicara soal keuangan negara, bukti utama yang harus diperoleh adalah adanya kerugian keuangan negara,” kata Huda saat dikonfirmasi, Minggu (26/10).
Ia menegaskan, hasil audit tersebut menjadi alat bukti krusial untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat, termasuk biro travel penyelenggara haji khusus.
“Itu bukti penting untuk menentukan siapa yang bisa dijadikan tersangka. Tanpa itu, langkah hukum KPK bisa lemah,” ujar Huda.
Akan tetapi, Huda mempertanyakan langkah KPK yang lebih dulu menyebut adanya kerugian negara hingga Rp1 triliun sebelum adanya hasil audit final dari BPK.
“Kasus haji ini kan duit jemaah, bukan uang negara. Jadi bagaimana menghitung adanya kerugian keuangan negara?,” ucapnya.
Selain itu, Huda menilai konstruksi hukumnya menjadi janggal jika kasus ini dipaksakan menggunakan pasal kerugian keuangan negara.
“Saya pikir KPK mau pakai pasal pemerasan dalam jabatan, tapi ternyata yang dipakai pasal kerugian negara. Bagaimana mengkonstruksinya?” ujar Huda.
Sebelumnya, KPK mengklaim penyidikan dugaan korupsi kuota haji di Kementerian Agama menunjukkan progres signifikan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, hingga kini penyidik telah memeriksa lebih dari 300 biro travel atau Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
“Penyidikan perkara ini memang masih terus berprogres dan progresnya sangat positif,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (24/10).
Ia menambahkan, pemeriksaan dilakukan bersama auditor BPK dalam rangka finalisasi penghitungan kerugian negara.
“Sampai hari ini sudah lebih dari 300 biro travel yang diperiksa oleh penyidik KPK maupun auditor BPK,” ungkapnya.
Menurut Budi, pemeriksaan dilakukan secara maraton untuk mempercepat penyelesaian kasus tersebut.
“Dengan pemeriksaan secara intensif ini, harapannya penyidikan perkara haji bisa sat set, lebih cepat, sehingga bisa segera kita tuntaskan,” tegasnya.
Meski demikian, hingga lebih dari sebulan sejak janji pengumuman tersangka disampaikan, KPK belum juga mengumumkan siapa pihak yang akan dijerat.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, sebelumnya memastikan pengumuman tersangka akan dilakukan “dalam waktu dekat.”
“Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat, pokoknya dalam waktu dekat,” kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (10/9).
Asep menyebut pengumuman itu nantinya akan dilakukan melalui konferensi pers resmi. “Nanti dikabarkan ya, pasti dikonperskan dalam waktu dekat ini. Dipantengin saja,” ujarnya.
Namun hingga kini, pengumuman tersebut belum terealisasi. Asep kemudian meminta publik bersabar lantaran penyidik masih mendalami keterangan berbagai pihak terkait dugaan korupsi dalam pembagian kuota tambahan haji 2023–2024 di era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Dev/P-3)
KPK akan mendalami hal tersebut karena Muzakki Cholis diduga menjadi perantara yang menghubungkan inisiatif dari biro haji khusus mengenai pengajuan kuota haji tambahan.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
KPK telah memiliki identitas yang diduga menjadi otak penghilangan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan periode 2023-2024 di kantor Maktour Travel.
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan tambahan kuota haji 2024.
Masalah dalam kasus korupsi ini adalah karena adanya pembagian kuota yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku.
Budi enggan memerinci total uang yang diduga masuk ke kantor Aizzudin. Alasan pemberian juga kini masih didalami oleh penyidik.
KPK menetapkan empat tersangka dalam kasus ini, yaitu Bupati Pati Sudewo (SDW), Kades Karangrowo Abdul Suyono (YON), Kades Arumanis Sumarjion (JION), dan Kades Sukorukun Karjan (JAN).
Kasus ini bermula ketika KPK melakukan OTT ketiga di tahun 2026 di Kabupaten Pati pada 19 Januari lalu yang menangkap Sudewo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa Ahmad Husein, salah satu tokoh pengunjuk rasa di Kabupaten Pati.
KPK mengungkapkan alasan pemeriksaan Sudewo dilakukan di Kudus, Jawa Tengah, bukan di Pati. Keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek keamanan.
KPK menyatakan masih mendalami kemungkinan adanya praktik jual beli jabatan yang diduga melibatkan Sudewo, tidak hanya terbatas pada pengisian jabatan perangkat desa.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti berupa uang tunai senilai Rp550 juta dalam penanganan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang melibatkan Maidi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved