Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
MENTERI Koordinator Bidang Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) merespons soal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang berkaitan dengan pembangunan pagar laut di perairan Tangerang, Banten. Ia mengatakan data awal HGB di atas laut itu ada sejak 2023.
AHY mengaku sudah mendapatkan penjelasan langsung dari Kementerian ATR BPN terkait adanya HGB di atas laut.
“Ini sedang diinvestigasi, sedang diinvestigasi dan tentunya kita ingin mengetahui seperti apa duduk permasalahannya, kronologisnya seperti apa,” ujar AHY, di Istana Negara, Jakarta, Selasa (21/1).
“Tetapi juga memang ada ketentuan sebelum lima tahun, kalau memang ternyata ada yang tidak sesuai, baik itu ada yang tidak sesuai atau cacat, baik prosedur maupun material, apalagi kalau ada cacat hukumnya, itu maka harus segera dievaluasi, bahkan dicabut apakah itu SHM atau HGB, dan kita akan lihat secara utuh,” ujarnya.
Namun, AHY mengaku tidak tahu bahwa HGB itu terkait pembangunan pagar laut. AHY menyebut adanya HGB di atas laut sudah ada sebelum dirinya dilantik jadi Menteri ATR/BPN.
“Tentu tidak semuanya kan kita review, kecuali ada pelaporan, kecuali ada yang disampaikan oleh masyarakat atau pihak manapun. Oleh karena itu, tentu kita juga mengapresiasi jika ada ternyata hal-hal yang dianggap tidak pas di masa lalu, karena sekali lagi berbicara lahan, tanah dan juga tata ruang ini kan seluruh Indonesia,” paparnya.
“Apalagi yang sudah diputuskan di masa lalu tentu kalau tidak ada laporan, tidak ada temuan, tidak mungkin satu persatu kita cek seperti itu. Nah justru kita melihat ini sebagai bentuk yang keterbukaan,” tambah AHY.
AHY menegaskan pemberian HGB pagar laut itu terjadi sebelum masa dirinya menjabat sebagai Menteri ATR/BPN.
Saat menjabat, AHY juga mengaku tidak mengetahui adanya pagar laut it.
“Saya tidak tahu. Ketika itu saya tidak mendapatkan laporan apa-apa. Sekali lagi yang kita ketahui ternyata itu sudah ada HGB-nya yang sedang kita investigasi oleh Kementerian ATR BPN,” pungkasnya. (H-3)
Masyarakat pesisir di Tangerang menunggu langkah tegas dari Presiden Prabowo untuk memberikan solusi masalah pagar laut
POLRI tengah menyelidiki kasus pagar laut di perairan Tangerang, Provinsi Banten. Bahkan, surat perintah dimulainya penyelidikan (SPDP) telah terbit pada 10 Januari 2025.
POLISI memeriksa tujuh saksi dalam kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved