2 Nelayan Bongkar Misteri Pagar Laut Ilegal di Tangerang

 Gana Buana
21/1/2025 15:43
2 Nelayan Bongkar Misteri Pagar Laut Ilegal di Tangerang
Nelayan diperiksa buntut kasus pagar laut di Tangerang(Antara)

KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa dua nelayan telah menghadiri pemeriksaan terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang, Banten.

"Dua nelayan sudah hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dikutip dari Antara.

Doni menjelaskan bahwa KKP tengah menyelidiki sejumlah kelompok nelayan terkait keberadaan pagar laut tersebut. Saat ini, baru dua orang nelayan yang dimintai keterangan. Identitas kedua nelayan dan detail pemeriksaan tidak diungkapkan karena penyelidikan masih dalam tahap awal.

"Kami belum dapat mempublikasikan detail pemeriksaan karena proses penyelidikan masih panjang. Kami juga perlu mencocokkan informasi dengan temuan di lapangan," jelas Doni.

Penyelidikan Berbasis Hukum dan Transparan

Doni menekankan bahwa penyelidikan dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut ilegal di perairan Tangerang.

"Instruksi dari Presiden adalah agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara," jelas Trenggono dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).

Trenggono menambahkan bahwa setiap pembangunan di area laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. KKP bersama TNI AL, Baharkam Polri, dan Bakamla akan menyegel area pagar laut yang melanggar aturan serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.

"Kami akan melakukan penyegelan terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan mengidentifikasi pemiliknya untuk proses lebih lanjut," kata Trenggono.

Temuan Sertifikat di Kawasan Pagar Laut

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan area pagar laut tersebut.

Sertifikat tersebut dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta beberapa individu (9 bidang).

Selain SHGB, Nusron juga mengidentifikasi 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. Ia menyatakan akan mengevaluasi prosedur penerbitan sertifikat tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan.

"Kami akan memeriksa proses penerbitan sertifikat ini, termasuk meninjau dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi dan mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang," jelas Nusron.

Kolaborasi Antar-Instansi untuk Pembongkaran

KKP menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut ilegal akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti TNI AL, Baharkam Polri, dan Bakamla. Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh tindakan sesuai dengan hukum.

Trenggono berharap, kehadiran perwakilan dari kelompok nelayan Pantura yang mendatangi kantor KKP pada Selasa dapat memperlancar proses penyelidikan.

Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran di wilayah laut guna menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. (Ant/Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya