Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) mengonfirmasi bahwa dua nelayan telah menghadiri pemeriksaan terkait penyelidikan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di wilayah perairan Tangerang, Banten.
"Dua nelayan sudah hadir dalam pemeriksaan yang berlangsung pada Selasa, 21 Januari 2025," ujar Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Doni Ismanto Darwin, dikutip dari Antara.
Doni menjelaskan bahwa KKP tengah menyelidiki sejumlah kelompok nelayan terkait keberadaan pagar laut tersebut. Saat ini, baru dua orang nelayan yang dimintai keterangan. Identitas kedua nelayan dan detail pemeriksaan tidak diungkapkan karena penyelidikan masih dalam tahap awal.
"Kami belum dapat mempublikasikan detail pemeriksaan karena proses penyelidikan masih panjang. Kami juga perlu mencocokkan informasi dengan temuan di lapangan," jelas Doni.
Doni menekankan bahwa penyelidikan dilakukan dengan prinsip profesional, transparan, dan tetap sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.
Presiden Prabowo Subianto sebelumnya telah memerintahkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, untuk mengusut tuntas kasus pemagaran laut ilegal di perairan Tangerang.
"Instruksi dari Presiden adalah agar kasus ini diselesaikan secara hukum. Jika terbukti ilegal, aset tersebut harus menjadi milik negara," jelas Trenggono dalam pernyataannya di Istana Kepresidenan, Senin (20/1).
Trenggono menambahkan bahwa setiap pembangunan di area laut harus memiliki izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai ketentuan Undang-Undang Cipta Kerja. KKP bersama TNI AL, Baharkam Polri, dan Bakamla akan menyegel area pagar laut yang melanggar aturan serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab.
"Kami akan melakukan penyegelan terlebih dahulu. Selanjutnya, kami akan mengidentifikasi pemiliknya untuk proses lebih lanjut," kata Trenggono.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, mengungkapkan adanya 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang terkait dengan area pagar laut tersebut.
Sertifikat tersebut dimiliki oleh dua perusahaan swasta, yaitu PT Intan Agung Makmur (234 bidang) dan PT Cahaya Inti Sentosa (20 bidang), serta beberapa individu (9 bidang).
Selain SHGB, Nusron juga mengidentifikasi 17 bidang Sertifikat Hak Milik (SHM) di area pagar laut. Ia menyatakan akan mengevaluasi prosedur penerbitan sertifikat tersebut untuk memastikan tidak ada pelanggaran atau penyimpangan.
"Kami akan memeriksa proses penerbitan sertifikat ini, termasuk meninjau dokumen yang dikeluarkan oleh Kepala Seksi dan mantan Kepala Kantor Pertanahan di Tangerang," jelas Nusron.
KKP menyatakan bahwa pembongkaran pagar laut ilegal akan dilakukan secara menyeluruh dengan melibatkan berbagai pihak, seperti TNI AL, Baharkam Polri, dan Bakamla. Kolaborasi ini bertujuan memastikan seluruh tindakan sesuai dengan hukum.
Trenggono berharap, kehadiran perwakilan dari kelompok nelayan Pantura yang mendatangi kantor KKP pada Selasa dapat memperlancar proses penyelidikan.
Pemerintah berkomitmen untuk menindak tegas pelanggaran di wilayah laut guna menjaga kedaulatan dan kepentingan nasional. (Ant/Z-10)
Pemerintah melalui KKP memperkuat implementasi kebijakan Penangkapan Ikan Terukur (PIT) dengan menyasar wilayah pengelolaan perikanan (WPPNRI) strategis di Indonesia timur.
PT Danareksa (Persero) atau Holding BUMN Danareksa menjalin kemitraan strategis dengan Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
Salah satu fokus utama pertemuan tahun ini adalah pembagian kuota sumber daya ikan, khususnya tuna.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah menerbitkan menerbitkan Permen KP Nomor 6 Tahun 2025 tentang Standar Bahan Baku Pengolahan Ikan.
Yang perlu dilakukan dan direalisasikan ke depan adalah memungut PNBP untuk kapal-kapal izin daerah dgn besaran kapal 5GT sd 30GT yang melaut sampai dengan 12 mil.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
Seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved