Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
KASAT Reskrim Polresta Tangerang Komisaris Arief N Yusuf membenarkan pihaknya menangani kasus penganiayaan yang diduga dilakukan seorang ayah berinsial AF, warga Talaga, Cikupa, Kabupaten Tangerang, Banten, terhadap anak kandungnya yang berusia sembilan tahun.
Dalam penanganan perkara tersebut, sambung dia, didapat seorang ayah melakukan kekerasan kepada anak usai viral kedapatan tengah melakukan perilaku yang tidak sepatutnya dilakukan.
"Iya, benar. Kami sudah mengamankan seorang anak laki-laki berinisial RH, 9, yang menjadi korban penganiayaan oleh ayah kandungnya," ucapnya, Jumat (25/7).
Ia menjelaskan, bahwa korban sebelumnya viral di media sosial (medsos) saat kepergok sedang mencuri di dalam mobil yang sedang terparkir. Di mana, anak yang sedang mengamen tersebut masuk ke dalam mobil untuk mengambil uang.
Atas aksi itu, orangtua korban turut kesal dan melakukan tindakan penganiayaan dengan melanggar Pasal 80 Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak atau 351 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. "Untuk pelaku ayah sudah dilakukan penangkapan dan ditetapkan jadi tersangka" katanya.
Arief mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan kepada pelaku bahwa tindakan kekerasan yang dilakukannya lantaran didasari rasa kesal atas perbuatan korban yang kerap melakukan aksi pencurian.
Sehingga, ia pun terpaksa menganiaya anaknya dengan cara disundut bara api rokok ke bagian punggung dan pipi korban. "Alasan melakukan kekerasan terhadap korban, dikarenakan emosi bahwa korban diduga sering memasuki mobil orang yang sedang parkir dan mencuri uang yang berada di dalam mobil," jelasnya.
Selain itu, dalam tahapan penyelidikan ini polisi menemukan fakta baru terkait perbuatan kekerasan terhadap korban. Di mana, pelaku menganiaya dengan cara menyeret dan menendang bagian kepalanya hingga tersungkur. Hal itu, dibuatnya agar korban mau mencari uang melalui mengamen di jalan.
"Diduga bahwa korban disuruh untuk mengamen sama orangtuanya dan apabila korban tidak mendapatkan hasil dari mengamen. Maka korban mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari orangtua dan pelaku," ujarnya.
Dia mengatakan, bahwa aksi kekerasan ini diduga sudah sering dilakukan oleh ayah kepada korban. Kendati, tim penyidik dari Unit PPA masih melakukan pendalaman atas perkara tersebut.
Sementara, untuk kondisi korban sendiri sejauh ini dalam keadaan baik. Bahkan, katanya, pihak Kepolisian telah memberikan pendampingan dan perlindungan yang dilakukan tim unit perlindungan perempuan dan anak (PPA) Polresta Tangerang.
"Untuk korban kini sudah ditangani traumanya dengan berkolaborasi bersama Dinas Pemberdayaan Pemberdayaan dan Perlindungan Anak (DP3A) Tangerang sebagai pemulihan pisikologisnya," kata Arief. (Ant/P-2)
POLISI menangkap seorang pemuda di Bekasi Timur, Kota Bekasi, bernama M. Ichsan, 22, yang tega menganiaya ibu kandungnya berinisial MS, 45, lantaran kesal permintaannya tidak dituruti.
Warmono mengatakan ancaman tersebut disampaikan melalui sambungan telepon pada Rabu (18/6) sekitar pukul 01.00 WIB dini hari.
SEORANG remaja laki-laki berinisial N, 14, yang diketahui sebagai anak berkebutuhan khusus, menjadi korban penganiayaan oleh ibu kandungnya sendiri, LH, 46, di kawasan Ciputat,Tangsel
POLISI mengungkap bahwa kakek yang meneriaki seorang perempuan dengan perkataan teroris dan melakukan penganiayaan di Halte Tanjung Duren, Jakarta Barat, telah di-blacklist TransJakarta.
SEORANG kakek viral akibat meneriaki perempuan penumpang TransJakarta dengan sebutan 'teroris' dan melakukan penganiayaan di Halte Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Dirjenpas berpesan kepada para kepala unit pelayanan teknis (UPT) untuk melakukan penguatan soliditas, komunikasi terbuka, dan kewaspadaan tinggi dari petugas lapas-lapas tersebut.
Tingginya angka karies gigi pada anak usia dini masih menjadi persoalan kesehatan yang krusial di Kabupaten Tangerang.
Sistem pelaporan digital yang terintegrasi membuat proses monitoring dan evaluasi menjadi lebih akurat.
Dalam kasus pencurian roda dua, kedua pelaku tertangkap bersama barang bukti dua unit sepeda motor, kunci leter T, hingga senjata tajam jenis badik.
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved