Headline
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Skor dan peringkat Indeks Persepsi Korupsi Indonesia 2025 anjlok.
Kumpulan Berita DPR RI
Jajaran Polresta Denpasar kini terus memburu pelaku penganiayaan berat hingga menewaskan korban seorang pria bernama I Kadek Parwata,31, di depan warung Madura Auna, Jalan Nangka Utara, Kelurahan Tonja Denpasar, Kamis (13/2) pukul 01.50 Wita.
“Pelaku masih dikejar,” ujar Kasubag Humas Polresta Denpasar Iptu I Ketut Sukadi saat dikonfirmasi Media Indonesia Jumat (14/2). Adapun terlapor yang kini dalam pengejaran adalah seorang laki-laki berperawakan gempal yang saat kejadian mengenakan jaket jins, celana jins dan menggunakan helm serta masker. Kasus ini pun langsung viral di media sosial dan beredar luas rekaman CCTV kejadian di TKP yang menyedot perhatian masyarakat Bali.
Kronologis kejadiannya, kata Sukadi, pada Kamis 13 Februari 2025 sekitar pukul 02.00 Wita. Korban bersama saksi Wayan Wawa Anggara, 33, pergi ke warung Madura hendak membeli minuman. Setiba di warung Madura, korban dihampiri pelaku dan bertanya, ''Kenal sama saya gak?''. Dan obrolan berlanjut dengan korban dan sesaat setelah itu korban berteriak, dia bawa pisau.
Saat itu, saksi keluar melihat pelaku bawa pisau jenis bayonet dan menusuk korban. Saksi berupaya menolong dengan menendang pelaku dan pelaku mengambil motor kabur ke arah Utara. Saat itu juga saksi pemilik warung Auna, Ashuri,39, yang sedang jualan melihat orang ribut dan keluar melihat korban jatuh di bawah dan ditusuk 1 kali oleh pelaku. Korban yang terluka parah langsung ditolong saksi Wawa diantar ke Rumah Sakit Bakti Rahayu. Namun sayang nyawa korban tak tertolong.
Sebelum kejadian penusukan, di tempat dan hari yang sama juga terjadi penabrakan dan pemukulan terhadap korban I Made Darma Wisesa, 19. Ketika itu, Darma yang baru tiba di depan warung dan memarkir kendaraannya tiba-tiba ditabrak pelaku yang sama yang berlanjut pemukulan. Saksi Darma saat mengaku baru pulang kerja. Setelah dilerai pemilik warung, saksi Darma pergi dan memanggil orang tua. Namun saat balik ke TKP, dia melihat sudah ada darah berserakan, dan setelah mengecek ke warung Madura ternyata pelakunya sama dengan yang memukul dirinya.
Menurut Sukadi, kasus penusukan dengan pisau hingga menyebabkan korban meninggal itu diduga terjadi salah paham. Dari pemeriksaan, korban Parwata mengalami luka tusuk di dada sebelah kiri dan luka robek di lengan kiri hingga merenggut nyawanya.
Setelah mendatangi dan olah TKP oleh Reskrim Polresta Denpasar dan Unit Identifikasi serta mendengakan keterangan saksi-saksi, dan mengumpulkan barang bukti, kini jajaran Polresta Denpasar melakukan upaya penangkapan pelakunya. (S-1)
Kuasa hukum PT SRM manajemen baru, Muchamad Fadzri, mengapresiasi langkah Imigrasi Entikong dalam menjaga kedaulatan hukum Indonesia.
Kejaksaan Agung menetapkan 11 tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi ekspor CPO dan produk turunannya dengan estimasi kerugian negara mencapai Rp14 triliun.
KPK mengungkap hasil pemeriksaan saksi dalam kasus dugaan suap proyek Lampung Tengah dengan mendalami aliran uang dan sumber penghasilan Bupati nonaktif Ardito Wijaya.
KPK menyebut PT Blueray bertindak sebagai importir dari banyak perusahaan dan kini mendalami peran afiliasi serta modus suap dalam kasus dugaan korupsi importasi di Bea Cukai.
Menurut Budi, penggeledahan juga terjadi di Kantor Pusat Bea dan Cukai. Total uang yang diambil penyidik masih dihitung.
Budi mengatakan, bukti dalam kasus ini mengarah kepada perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Yaqut dan Gus Alex. Sehingga, tersangkanya baru dua orang.
BAHAN bin Smith ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser). Polisi ungkap peran Bahar bin Smith
DANIRIANSYAH, warga Dusun Mlaten, Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo, Jawa Timur, mengalami penganiayaan oleh tiga orang tak dikenal selama perjalanan dalam mobil.
BAHAR bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026 sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan oleh Polres Metro Tangerang Kota.
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026. Bahar bin Smith ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan
TERSANGKA kasus dugaan penganiayaan Bahar bin Smith akan diperiksa polisi pada 4 Februari 2026.
Keempat pelaku sebelumnya saling tantang duel dengan kelompok pemuda lain di media sosial.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved