Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pagar Laut, Eks Wamen ATR/BPN Raja Juli Mengaku tak Tahu Penerbitan Sertifikat

Kautsar Widya Prabowo (Medcom.id)
25/1/2025 13:21
Pagar Laut, Eks Wamen ATR/BPN Raja Juli Mengaku tak Tahu Penerbitan Sertifikat
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni .(MI/Susanto)

MENTERI Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni buka suara ihwal sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.

Raja Juli mengku tidak mengetahui penerbitan sertifikat tersebut saat dirinya menduduki kursi Wakil Menteri (Wamen) Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Saya haqqul yaqin pernerbitan sertifikat-sertifikat tersebut di luar pengetahuan menteri, wakil menteri dan para pejabat di Kementerian (ATR/BPN)," ujar Raja Juli kepada awak media, Sabtu (25/1).

Dia menjelaskan penerbitan sertifikat di lokasi tersebut merupakan wewenang Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) Kabupaten Tangerang. Hal ini secara jelas telah diatur dalam Pasal 12 Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/ Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2022.

"Karena penerbitan SHGB di lokasi tersebut dilakukan oleh Kakantah Kabupaten Tangerang, oleh karena itu Gus Menteri Nusron kemarin sudah tepat sekali dimana pembatalan sertifikat tersebut dilakukan oleh Kakanwil Banten," jelasnya.

Raja pun mendukung dan menyerahkan proses penyelesaian kasus ini kepada Menteri ATR/BPN saat ini Nusron Wahid. Ia berharap persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.

"Saya mendukung dan mengapresiasi langkah-langkah tegas yang dilakukan oleh Menteri ATR/BPN, Gus Nusron Wahid. Terutama ketegasan beliau yang memerintahkan Kakanwil ATR/BPN Banten untuk membatalkan sertifikat yang telat terbit," tandasnya. (J-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya