Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
“Peristiwa ini secara jelas ada aspek pidananya. Kalau ada kemauan politik dari pemerintah, pasti penegakan hukum ini akan dijalankan. Seharusnya pemerintah sikat saja siapapun oknumnya baik yang mematok maupun dari pihak agraria/badan pertanahan,” kata Fickar kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (23/1).
Selain itu, Fickar juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyelidiki terkait adanya dugaan maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut.
“Kejaksaan ataupun KPK bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Caranya panggil yang terlibat ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.
Fickar mengatakan bahwa sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Hal itu lantaran, izin diberikan pada objek yang tidak ada yakni lautan bukan tanah.
“Ini namanya error in objecto,” jelas Fickar.
Atas dasar itu, Fickar mendorong pemerintah agar tegas kepada para pihak yang terlibat, terlebih lagi Presiden Prabowo sudah memberikan perintah. Menurutnya, tidak hanya didendakan ganti rugi materiel namun juga dipidanakan baik pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkannya sebab telah menyerobot ruang publik.
“Pihak yang menerbitkan sertifikat selain sudah menipu, juga memanipulasi ruang publik. Menteri Agraria yang ketika sertifikat itu terbit harus dipidanakan. Pidananya penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Fickar.
Selain itu, Fickar juga menyoroti adanya keterlibatan Menteri Agraria yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian.
“Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu sertifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut,” imbuhnya. (Dev/M-3)
Pihaknya sudah melakukan sejumlah persiapan untuk menghadapi berbagai sengketa perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK).
KASUS pencoblosan 19 surat suara di TPS 28, Kelurahan Pinang Ranti, Kecamatan Makasar, Jakarta Timur, oleh ketua KPPS diusut lewat dugaan tindak pidana pemilu oleh Bawaslu.
Puadi mengungkapkan tantangan serius dalam pelaksanaan Pilkada di Indonesia, terutama masalah politik uang yang masih menjadi kendala utama.
Sebagian masyarakat juga menginginkan agar ada pelaku lain yang diproses hukum.
PROSES penerapan kode etik kepada anggota polisi berinisial Aipda NP, 41, yang menganiaya ibunya hingga tewas di Cileungsi, Bogor, tetap berjalan.
Kadiv Propam Polri Irjen Abdul Karim mengatakan pihaknya belum fokus ke pidana. Melainkan fokus ke sidang etik terlebih dahulu.
MENTERI Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut di Tangerang ilegal.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved