Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
PAKAR hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, mengatakan kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
“Peristiwa ini secara jelas ada aspek pidananya. Kalau ada kemauan politik dari pemerintah, pasti penegakan hukum ini akan dijalankan. Seharusnya pemerintah sikat saja siapapun oknumnya baik yang mematok maupun dari pihak agraria/badan pertanahan,” kata Fickar kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (23/1).
Selain itu, Fickar juga mendorong aparat penegak hukum khususnya Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung menyelidiki terkait adanya dugaan maladministrasi bahkan korupsi pada proses penerbitan Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) area pagar laut.
“Kejaksaan ataupun KPK bisa memproses hukumnya. Hal ini lantaran lebih dominan korupsi penyalahgunaan kekuasaan di dalamnya. Caranya panggil yang terlibat ke KPK, atau kejaksaan dan polisi. Jika tidak mau datang, ada alasan, bisa langsung dilakukan upaya paksa penangkapan,” ujarnya.
Fickar mengatakan bahwa sertifikat tersebut secara hukum telah batal sejak awal. Pasalnya, sertifikat diberikan pada objek yang salah. Hal itu lantaran, izin diberikan pada objek yang tidak ada yakni lautan bukan tanah.
“Ini namanya error in objecto,” jelas Fickar.
Atas dasar itu, Fickar mendorong pemerintah agar tegas kepada para pihak yang terlibat, terlebih lagi Presiden Prabowo sudah memberikan perintah. Menurutnya, tidak hanya didendakan ganti rugi materiel namun juga dipidanakan baik pemohon sertifikat maupun birokrasi yang mengeluarkannya sebab telah menyerobot ruang publik.
“Pihak yang menerbitkan sertifikat selain sudah menipu, juga memanipulasi ruang publik. Menteri Agraria yang ketika sertifikat itu terbit harus dipidanakan. Pidananya penyerobotan ruang, penipuan dan korupsi penyalahgunaan wewenang yang merugikan negara,” ujar Fickar.
Selain itu, Fickar juga menyoroti adanya keterlibatan Menteri Agraria yang telah menyalahgunakan wewenang untuk mengambil keuntungan. Menurutnya, akibat tindakannya tersebut, negara mengalami kerugian.
“Sudah sangat jelas Menteri Agraria yang menjabat waktu sertifikat terbit bisa dipidanakan, selain Badan Pertanahan Nasional (BPN) Tangerang. Juga pengusaha yang memasang pagar di laut,” imbuhnya. (Dev/M-3)
Hukum acara pidana tidak semata-mata untuk menghukum tersangka, tetapi untuk memastikan tidak terjadinya kesewenang-wenangan negara terhadap warga negaranya.
kebijakan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terkait pemblokiran rekening dormant atau yang tidak aktif digunakan selama tiga bulan telah meresahkan masyarakat.
PT Eratex Djaja Tbk, produsen tekstil yang memasok untuk merek global seperti Uniqlo dan H&M, membantah kabar yang menyebut perusahaan tengah menghadapi permohonan PKPU
PAKAR hukum pidana Chairul Huda mengusulkan definisi penyidikan dalam Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP) diubah lebih netral.
Penambangan nikel di Kabupaten Raja Ampat memicu kritik dari masyarakat sipil. Selain mencemari lingkungan, juga berpotensi melanggar ketentuan pidana korupsi.
KOMISI Yudisial (KY) mengumumkan 33 orang calon hakim agung yang sudah lolos seleksi kualitas pada 29-30 April lalu
WAKIL Ketua Komisi II DPR, Bahtra Banong mengapresiasi sikap Menteri ATR/BPN Nusron Wahid yang meminta maaf terkait polemik pernyataan soal tanah menganggur bisa disita negara
Nusron Wahid menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Indonesia terkait pernyataannya soal penertiban tanah nganggur yang sempat viral di media sosial.
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid resmi membatalkan sejumlah sertifikat yang terbit di wilayah pagar laut yang berada di Desa Kohod, Kabupaten Tangerang.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved