Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Bau Korupsi dan Pemalsuan Izin Mencuat dari Pagar Laut

Siti Yona Hukmana
23/1/2025 07:46
Bau Korupsi dan Pemalsuan Izin Mencuat dari Pagar Laut
Pagar laut di Tangerang, Banten.(Antara)

PENGAMAT Kepolisian Bambang Rukminto menyoroti kasus pemagaran laut di Pesisir Kabupaten Tangerang. Menurutnya, polisi tidak boleh diam karena terindikasi kuat ada pemalsuan izin hingga korupsi dalam aktivitas pagar laut tersebut.

"Ada tindak pidana lingkungan dalam pembangunan pagar tersebut, ada tindak pidana pemalsuan izin, ada dugaan korupsi yang melibatkan aparat terkait keluarnya izin, perubahan tata ruang, maupun penerbitan SHGB dan sebagainya," kata Bambang dalam keterangan tertulis, Kamis (23/1).

Dia pun mempertanyakan sikap Polri sebagai ujung tombak penegakan hukum hingga saat ini tidak menegakkan hukum pada pelanggaran kasat mata. Padahal, kata Bambang, pelanggaran kasat mata itu sudah cukup untuk membuat kepolisian yang profesional menjalankan tupoksinya segera menyelidiki pihak terkait.

Termasuk memproses anggota yang abai dalam mengawasi wilayah pesisir dan pantai. Pasalnya, dia meyakini ada banyak personel Bhabinkamtibmas kepolisian yang berada di sepanjang 30 km yang terdiri dari beberapa desa, selain satuan Polairud yang patroli berkala di sepanjang pesisir tersebut.

"Jadi, dalam kasus pagar laut tersebut, kepolisian seharusnya sudah tahu sejak awal ada potensi pelanggaran hukum terkait pembangunan pagar laut tersebut, tetapi melakukan pembiaran," ujar peneliti Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) itu.

Terlebih, saat ini Polri punya Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor). Bambang menyebut kehadiran Kortas Tipidkor yang baru dibentuk itu seharusnya bisa menjadikan kasus ini sebagai uji kemampuan untuk membongkar dugaan korupsi di dalamnya.

Namun, hal itu dinilai bisa berjalan bila penegak hukum profesional dan tidak disandera oleh kepentingan-kepentingan lain. Sebab, Bambang menduga kuat banyak pihak yang terlibat dalam kasus tersebut, mulai dari otak pelaku baik dari korporasi maupun instansi pemberi izin, operator, hingga pelaksana di lapangan.

"Alat buktinya sudah jelas, ada HGB (Hak Guna Bangunan) yang dikeluarkan BPN, ada pagar laut yang meski sudah sebagian dicabut, tetapi bisa disisakan sedikit untuk barang bukti dan lainnya," ungkap dia.

Maka itu, dia menekankan Polri tidak boleh diam melihat pelanggaran hukum yang kasat mata dengan membiarkan. Semua pihak disebut harus ditindak dengan diperiksa satu per satu, mulai korporasi yang terlibat, pemberi izin olah Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), penerbitan SHGB oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN).

"Termasuk personel kepolisian, yakni Polairud maupun Kapolres sebagai penanggung jawab wilayah juga harus diperiksa Divpropam karena sudah abai dalam menjaga ketertiban di wilayahnya," tegas Bambang.

Bambang menekankan penuntasan kasus ini tak cukup hanya dengan mencabut Sertifikasi Hak Guna Bangunan (SHGB) saja. Tetapi harus mengusut dalang dan siapa saja yang diuntungkan dalam kasus tersebut.

"Bila pemerintah memang benar-benar ingin menertibkan dan melindungi wilayahnya untuk digunakan sebenar-benarnya bagi kepentingan rakyat," pungkas dia. (Yon/I-2)


 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya