Headline
Pansus belum pastikan potensi pemakzulan bupati.
DEPUTI Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan TNI bukanlah suatu masalah.
“Tidak ada masalah karena pemerintah sendiri dalam hal ini KPP telah menyebut pagar laut sebagai kegiatan ilegal,” ujar Mukri kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
“Kalau pun untuk barang bukti guna penyidikan bisa didikan sekira 20 M pagar di titik pertama kali dimulai pemagaran yang berlokasi di Tanjung Burung Teluk Naga,” terangnya.
Menurutnya, setelah selesai pembongkaran, proses hukumnya bisa tetap dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan hukum.
“Orang-orang yang telah mengaku dan mengetahui pemagaran seperti JPR, Abu Janda dan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu bisa segera diproses hukum oleh pihak Polri,” tuturnya.
Mukri menegaskan jika hanya untuk keperluan barang bukti, setiap desa bisa diminta untuk menyisakan pagar sepanjang lima meter.
Terkait siapa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Mukri mengaku masih belum mengetahui. Namun, ia menduga ada peluang hubungan pemasangan pagar laut ilegal ini dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Tropical Coastland.
“Alasannya, titik mulai pemasangan pagar bermula di Tanjung Burung Teluknaga dan bersebelahan persis dengan PSN tersebut. Terlebih jika dilihat dari lokasi yang telah terarsir untuk HGB,” paparnya.
“Garis pembacaan dugaan ada keterhubungan antara PSN TC, sekali lagi karena basisnya adalah telah terdapat alas hak HGB. Di dalam HGB juga terdapat hutan mangrove. Hutan inilah titik ikat persinggungannya,” ujar Mukri.
Untuk lebih lanjut ihwal siapa yang melakukan pemasangan pagar laut, Mukti meminta aparat hukum bisa memanggil para pihak, mulai dari yang mengaku, melihat kapan waktu dan tempat pemasangan pagar.
“Sehingga bisa diperoleh keterangan yang valid,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai seharusnya pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar karena merupakan barang bukti.
“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut (TNI AL), ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," terang Sakti, Minggu (19/1). (Ykb/M-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
BEA Cukai Tanjung Priok bersama TNI Angkatan Laut gagalkan pemasukan peti kemas bermuatan ballpress (pakaian dan tas bekas).
Pengunjung lainnya, Tisa Putriana, mengaku takjub saat pertama kali menginjakkan kaki di kapal tersebut.
Upacara gelar pasukan operasional dan kehormatan militer bakal dihadiri Presiden Prabowo Subianto di Pusdiklatpassus Batujajar, Kabupaten Bandung Barat, Jawa Barat, Minggu (10/8).
Lantamal XIV berharap pemerintah daerah dapat membantu menyediakan lahan yang strategis dan mudah dijangkau masyarakat.
Pelaksanaan ERB 2025 secara resmi ditandai dengan pelepasan KRI Hasan Basri-382 dari Pelabuhan Batu Ampar, Batam, Senin (22/7).
Satria Arta Kumbara, nama yang mendadak viral di jagat maya Indonesia, adalah mantan prajurit Marinir TNI AL berpangkat terakhir Sersan Dua (Serda)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved