Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DEPUTI Eksternal Eksekutif Nasional Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Mukri Friatna menegaskan pembongkaran pagar laut di Tangerang yang dilakukan TNI bukanlah suatu masalah.
“Tidak ada masalah karena pemerintah sendiri dalam hal ini KPP telah menyebut pagar laut sebagai kegiatan ilegal,” ujar Mukri kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
“Kalau pun untuk barang bukti guna penyidikan bisa didikan sekira 20 M pagar di titik pertama kali dimulai pemagaran yang berlokasi di Tanjung Burung Teluk Naga,” terangnya.
Menurutnya, setelah selesai pembongkaran, proses hukumnya bisa tetap dilanjutkan ke penyelidikan dan penyidikan hukum.
“Orang-orang yang telah mengaku dan mengetahui pemagaran seperti JPR, Abu Janda dan pihak-pihak yang memberikan keterangan palsu bisa segera diproses hukum oleh pihak Polri,” tuturnya.
Mukri menegaskan jika hanya untuk keperluan barang bukti, setiap desa bisa diminta untuk menyisakan pagar sepanjang lima meter.
Terkait siapa pelaku pemasangan pagar laut di Tangerang, Mukri mengaku masih belum mengetahui. Namun, ia menduga ada peluang hubungan pemasangan pagar laut ilegal ini dengan Proyek Strategi Nasional (PSN) Tropical Coastland.
“Alasannya, titik mulai pemasangan pagar bermula di Tanjung Burung Teluknaga dan bersebelahan persis dengan PSN tersebut. Terlebih jika dilihat dari lokasi yang telah terarsir untuk HGB,” paparnya.
“Garis pembacaan dugaan ada keterhubungan antara PSN TC, sekali lagi karena basisnya adalah telah terdapat alas hak HGB. Di dalam HGB juga terdapat hutan mangrove. Hutan inilah titik ikat persinggungannya,” ujar Mukri.
Untuk lebih lanjut ihwal siapa yang melakukan pemasangan pagar laut, Mukti meminta aparat hukum bisa memanggil para pihak, mulai dari yang mengaku, melihat kapan waktu dan tempat pemasangan pagar.
“Sehingga bisa diperoleh keterangan yang valid,” tandasnya.
Sebelumnya, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan.
Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menilai seharusnya pagar laut di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten, tidak dibongkar karena merupakan barang bukti.
“Kemarin saya mendengar ada pembongkaran oleh angkatan laut (TNI AL), ya saya enggak tahu, harusnya itu barang bukti," terang Sakti, Minggu (19/1). (Ykb/M-3)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Dari kendaraan yang digunakan, ditemukan 40 box styrofoam berisi total 199.800 ekor BBL jenis Pasir dengan estimasi nilai kerugian negara yang berhasil diselamatkan mencapai Rp29,97 miliar.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
Prajurit TNI AL Kelasi Satu Jumran selaku terdakwa pembunuh jurnalis asal Banjarbaru, Kalimantan Selatan, Juwita sempat merayu korban agar mau berhubungan badan sebelum dibunuh
TNI AL memiliki utang atau menunggak pembayaran BBM pada PT. Pertamina sebesar Rp3,2 triliun. Anggota Komisi I bertanya pada Menhan soal efisiensi penggunaan BBM.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved