Headline

Publik diminta terus bersikap kritis terhadap tindakan aparat.

TNI AL-Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok

Rudi Kurniawansyah
30/1/2026 17:43
TNI AL-Gakkum Kehutanan Gagalkan Penyelundupan 74 Ton Arang Bakau di Tanjung Priok
TNI AL bersama Gakkum Kehutanan menggagalkan penyelundupan 74 ton arang bakau ilegal.(Dok. MI/Rudi Kurniawan)

Upaya penyelundupan arang bakau dalam jumlah besar berhasil digagalkan aparat gabungan TNI Angkatan Laut dan Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara. Sebanyak 74 ton arang bakau ilegal yang dikemas dalam dua kontainer berhasil diamankan pada Rabu (28/1).

Pengungkapan kasus ini dilakukan oleh Komando Daerah TNI Angkatan Laut (Kodaeral) III bersama Satgas Intelmar Pusintelal, didukung tim gabungan lintas instansi. Operasi melibatkan unsur KP3, Kementerian Kehutanan, Bea Cukai Tanjung Priok, PT Pelindo, BKSDA DKI Jakarta, Karantina, serta Bais TNI.

Keberhasilan operasi bermula dari informasi intelijen yang mendeteksi aktivitas pemindahan (loading) arang bakau di Pelabuhan Tirta Ria, Kabupaten Kubu Raya, Kalimantan Barat, pada Rabu (21/1). Dari hasil pemantauan, diketahui arang bakau dimuat dari kapal kayu KM Surya Jaya 1 ke dalam dua kontainer 40 feet berisi sekitar 400 karung. Muatan tersebut rencananya dikirim ke Jakarta menggunakan kapal ICON JAMES II 13.

Tim gabungan kemudian melakukan penindakan saat kapal sandar di Dermaga 210 Pelabuhan Tanjung Priok. Proses awal penanganan dilakukan sekitar pukul 01.30 WIB. Selanjutnya, pada pukul 08.45 WIB, dua kontainer yang diduga membawa arang bakau tanpa dokumen karantina dan izin resmi dari instansi Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) diturunkan dan dipindahkan ke Lapangan 218.

Setelah dilakukan pembongkaran pada pukul 11.15 WIB, petugas memastikan isi kedua kontainer tersebut adalah arang bakau dengan total berat sekitar 74 ton.

Akibat penyelundupan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian ekonomi sekitar Rp1,7 miliar. Tak hanya itu, dari sisi ekologis, produksi arang bakau tersebut diduga berasal dari penebangan sekitar 1.400 hingga 1.500 pohon bakau dewasa, yang berdampak serius terhadap kelestarian ekosistem pesisir.

Komandan Kodaeral III, Laksamana Muda TNI Kuspardja, menegaskan pengungkapan ini merupakan hasil kewaspadaan serta sinergi lintas instansi dalam menjaga kedaulatan laut dan melindungi lingkungan pesisir.

TNI AL berkomitmen menjaga perairan Indonesia dari berbagai pelanggaran hukum. Penyelundupan hasil hutan tanpa izin tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam ekosistem pesisir. Upaya pencegahan dan penindakan akan terus diperkuat melalui patroli dan penegakan hukum di wilayah perairan yurisdiksi NKRI,” tegasnya, Jumat (30/1).

Sementara itu, Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, menyatakan keberhasilan ini menjadi bukti nyata komitmen pemerintah dalam menyelamatkan sumber daya alam dari pihak-pihak yang mencari keuntungan pribadi.

“Barang bukti telah diamankan dan selanjutnya diserahkan kepada Gakkum Kehutanan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kami juga akan terus mendalami aktor intelektual yang terlibat agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Dwi Januanto menambahkan, penebangan mangrove memiliki dampak luas bagi wilayah pesisir dan perairan. Mangrove berfungsi sebagai pelindung alami pantai dari abrasi, gelombang tinggi, dan intrusi air laut, sekaligus menjadi habitat penting biota laut serta penopang kehidupan masyarakat pesisir.

“Kerusakan mangrove dalam skala besar berpotensi meningkatkan risiko abrasi, menurunkan hasil perikanan, mengancam keberlanjutan ekonomi masyarakat pesisir dan pulau-pulau kecil, serta memicu bencana ekologis,” pungkasnya. (Z-10)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Gana Buana
Berita Lainnya