Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan. Merespons itu, TNI AL menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Ya, kalau dari TNI AL sesuai yang dinyatakan dengan Lantamal, bahwa pembongkaran itu perintah dari Presiden melalui Panglima dan KSAL,” ucap Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Terkait banyak pihak yang mempertanyakan apakah ada dasar hukum dalam melakukan pembongkaran, Qomar menuturkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sudah menyampaikan bahwa Presiden ingin pagar laut dibongkar.
“Ya silahkan saja. Pak Muzani juga sudah menyampaikan disegel setelah itu karena kelamaan lalu minta dibongkar. TNI AL hanya menjalanlan dan menyesuaikan perintah,” tuturnya.
“Sudah disampaikan dengan tegas, disesuaikan, diupayakan oleh para stakeholder untuk melaksanakan perintah presiden,” tegas Qomar.
Terkait progres pembongkaran pagar laut, Qomar menyebut tak ada pembongkaran pada Hari Minggu.
“Hari ini tidak pembongkaran. Karena kan kasihan kemarin seharian. Dari Lantamal tidak akan melakukan itu,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Qomar progres pembongkaran pagar laut masih sama seperti Sabtu (18/1) silam, yakni sepanjang dua kilometer.
Qomar juga menyebut TNI AL tak bisa memastikan pembongkaran akan berlanjut atau tidak karena pihaknya menunggu perintah baru.
“Senin (20/1) juga dari TNI AL tidak memastikan, setelah selesai bongkar hari Sabtu, awal perintah itu selesai. Hari pertama diselesaikan. Nunggu perintah baru. Jadi, bukan nanti TNI AL yang menyelesaikan secara stimultan,” tegas Qomar.
“Artinya kan kita tidak serta merta melakukan pekerjaan itu sampai selesai. Kami tidak melakukan sesuatu tanpa dasar. Karena Lantamal tidak melakukan sesuatu yang di luar perintah,” tandasnya. (P-5)
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberikan pendampingan pada keluarga tiga korban jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) yang disewa KKP.
TIM SAR gabungan berhasil menemukan korban kedua berjenis kelamin perempuan, dari jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport di lereng Gunung Bulusaraung namun belum dievakuasi
Pesawat teridentifikasi tidak berada pada jalur pendekatan yang seharusnya, sehingga Air Traffic Control (ATC) memberikan arahan ulang kepada awak pesawat untuk melakukan koreksi posisi.
Seekor buaya berukuran besar menggegerkan warga setelah ditemukan berada di area persawahan di Kampung Cikiwul, Kelurahan Cikiwul, Kecamatan Bantargebang, Kota Bekasi.
PRAKTIK penempatan pensiunan aparat kepolisian ke dalam jabatan strategis di lingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menuai kritik.
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap satu kapal perikanan asing berbendera Vietnam.
Pagar laut di pesisir Kabupaten Tangerang sepanjang sekitar 30,16 kilometer tidak bisa dipandang hanya sebagai pelanggaran administratif atau kesalahan teknis tata ruang semata.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved