Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEMENTERIAN Kelautan dan Perikanan (KKP) memberi sinyal untuk menunda pencabutan pagar laut sepanjang 30 kilometer di Pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten karena masih proses penyidikan. Merespons itu, TNI AL menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut merupakan perintah langsung dari Presiden RI Prabowo Subianto kepada Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali.
“Ya, kalau dari TNI AL sesuai yang dinyatakan dengan Lantamal, bahwa pembongkaran itu perintah dari Presiden melalui Panglima dan KSAL,” ucap Kepala Dinas Penerangan (Kadispen) Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut (Lantamal) III Jakarta Letkol Laut (KH) M. Qomar Syarifudin kepada Media Indonesia, Minggu (19/1).
Terkait banyak pihak yang mempertanyakan apakah ada dasar hukum dalam melakukan pembongkaran, Qomar menuturkan Ketua MPR RI Ahmad Muzani sudah menyampaikan bahwa Presiden ingin pagar laut dibongkar.
“Ya silahkan saja. Pak Muzani juga sudah menyampaikan disegel setelah itu karena kelamaan lalu minta dibongkar. TNI AL hanya menjalanlan dan menyesuaikan perintah,” tuturnya.
“Sudah disampaikan dengan tegas, disesuaikan, diupayakan oleh para stakeholder untuk melaksanakan perintah presiden,” tegas Qomar.
Terkait progres pembongkaran pagar laut, Qomar menyebut tak ada pembongkaran pada Hari Minggu.
“Hari ini tidak pembongkaran. Karena kan kasihan kemarin seharian. Dari Lantamal tidak akan melakukan itu,” ujarnya.
Sejauh ini, kata Qomar progres pembongkaran pagar laut masih sama seperti Sabtu (18/1) silam, yakni sepanjang dua kilometer.
Qomar juga menyebut TNI AL tak bisa memastikan pembongkaran akan berlanjut atau tidak karena pihaknya menunggu perintah baru.
“Senin (20/1) juga dari TNI AL tidak memastikan, setelah selesai bongkar hari Sabtu, awal perintah itu selesai. Hari pertama diselesaikan. Nunggu perintah baru. Jadi, bukan nanti TNI AL yang menyelesaikan secara stimultan,” tegas Qomar.
“Artinya kan kita tidak serta merta melakukan pekerjaan itu sampai selesai. Kami tidak melakukan sesuatu tanpa dasar. Karena Lantamal tidak melakukan sesuatu yang di luar perintah,” tandasnya. (P-5)
Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bangun Kawasan Sentra Industri Garam Nasional (K-SIGN) di Kabupaten Rote Ndao, Nusa Tenggara Timur (NTT).
KKP berkomitmen membangun sejumlah sarana dan prasarana di kawasan Warloka Pesisir yang mencakup dermaga permanen, gudang beku (cold storage) berkapasitas memadai, serta pabrik es.
Asosiasi Pengusaha Bumiputera Nusantara Indonesia (Asprindo) menyatakan kesiapan untuk mengimplementasikan Global Quality and Standard Programme (GQSP) Indonesia Fase 2.
CTI-CFF bekerja sama dengan KKP mengadakan media gathering untuk memperingati ulang tahun ke-16 CTI-CFF dan secara resmi meluncurkan perayaan Hari Terumbu Karang 2025, Kamis (22/5).
Berkat respons cepat dari pihak Basarnas dan KKP, jenazah berhasil dievakuasi saat kapal masih berada di perairan sekitar Belawan.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved