Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak berhenti mengumpulkan data dan informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang.
Upaya itu tetap dilakukan meski Polri sudah menetapkan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2) lalu. Arsin menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHM dan SHGB sejak Desember 2023 sampai November 2024.
"Kami masih (mengusutnya) lewat pengumpulan data dan informasi," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Diketahui, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sampai menetapkan Arsin bersama tiga orang lainnya berada pada ranah pidana umum. Harli mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polri.
Sementara, penyidikan yang dapat dilakukan Kejagung lewat Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berada di ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (korupsi). Harli menyebut salah satu modus korupsi dalam UU Tipikor adalah suap dan atau gratifikasi.
"Kemungkinan di (kasus) ini ada apa? Ada suap dan gratifikasi. Dan itu kan harus ada informasi, pernyataan," ujar Harli.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang sudah ditersangkakan Polri adalah Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang yang berperan sebagai penerima kuasa berinisial SP dan CE. (Tri/M-3)
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved