Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KEPALA Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengatakan pihaknya tidak berhenti mengumpulkan data dan informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan Tangerang.
Upaya itu tetap dilakukan meski Polri sudah menetapkan Kepala Desa Kohod, Kabupaten Tangerang, Arsin bersama tiga orang lainnya sebagai tersangka pada Selasa (18/2) lalu. Arsin menjadi tersangka dalam kasus pemalsuan SHM dan SHGB sejak Desember 2023 sampai November 2024.
"Kami masih (mengusutnya) lewat pengumpulan data dan informasi," kata Harli saat dikonfirmasi, Kamis (20/2).
Diketahui, penyidikan yang dilakukan oleh Bareskrim Polri sampai menetapkan Arsin bersama tiga orang lainnya berada pada ranah pidana umum. Harli mengatakan, pihaknya sangat menghormati proses penyidikan yang berjalan di Polri.
Sementara, penyidikan yang dapat dilakukan Kejagung lewat Jaksa Agung Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) berada di ranah pidana khusus, termasuk tindak pidana korupsi (korupsi). Harli menyebut salah satu modus korupsi dalam UU Tipikor adalah suap dan atau gratifikasi.
"Kemungkinan di (kasus) ini ada apa? Ada suap dan gratifikasi. Dan itu kan harus ada informasi, pernyataan," ujar Harli.
Selain Arsin, tiga tersangka lain yang sudah ditersangkakan Polri adalah Sekretaris Desa Kohod berinisial UK serta dua orang yang berperan sebagai penerima kuasa berinisial SP dan CE. (Tri/M-3)
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved