Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen, baik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara hari ini. Sebelum ekspose, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti.
"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin yang saya sampaikan, tentu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.
Keempat tersangka itu ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE. Ketiga pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.
Berikut penjabaran kelima pasal:
1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.
2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.
1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.
"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian."
" Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."
"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Kemudian, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat."
1. Dipidana sebagai pembantu kejahatan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan
Djuhandani memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ia membuka peluang penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang tersebut.
Namun, Djuhandani menyebut proses pengembangan kasus itu bakal membutuhkan waktu yang lama. Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM.
"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," terang Djuhandani.
Peran keempat tersangka
Djuhandani membeberkan peran keempat tersangka dalam pemalsuan surat dokumen ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani
.
Sejumlah dokumen yang dipalsukan itu digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. ???"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," pungkas Djuhandani. (H-4)
Kejagung tidak berhenti mengumpulkan data dan informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah SHM dan SHGB pagar laut di perairan Tangerang.
Kenapa aparat penegak hukum terkesan berlambat-lambat? Ada apa sebenarnya hingga perintah pemimpin tertinggi negeri ini seperti tak dipatuhi oleh jajarannya dengan sepenuh hati?
Mampukah Prabowo menyelesaikan patgulipat pagar laut sesuai keinginan rakyat? Atau, akankah pencaplokan lahan negara dan penindasan terhadap rakyat akan terlupakan begitu saja?
KASUS ratusan hektare laut bersertifikat di Subang, Jawa Barat, terus menuai sorotan dari masyarakat.
Jumlah itu dihitung dalam rata-rata anggota keluarga dari 3.888 nelayan dan 502 pembudidaya yang diperoleh dari data Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Banten.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Keberadaan pagar yang membentang jauh ke laut ini tentunya telah mengganggu aktivitas nelayan tradisional dan memunculkan spekulasi adanya proyek besar seperti reklamasi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved