Kades-Sekdes Kohod Ditetapkan Tersangka Pagar Laut, Dijerat 5 Pasal 

Siti Yona Hukmana
19/2/2025 11:43
Kades-Sekdes Kohod Ditetapkan Tersangka Pagar Laut, Dijerat 5 Pasal 
ilustrasi(Antara Foto)

KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen, baik sertifikat hak guna bangunan (SHGB) maupun sertifikat hak milik (SHM). Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai menggelar perkara hari ini. Sebelum ekspose, penyidik telah mengantongi sejumlah barang bukti.


"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini kami seluruh penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka. Di mana empat tersangka ini kaitannya adalah seperti kemarin yang saya sampaikan, tentu terkait masalah pemalsuan, di mana pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak atas tanah," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 18 Februari 2025.

Keempat tersangka itu ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa dari Desa Kohod berinisial SP dan CE. Ketiga pasal yang diterapkan yakni Pasal 263 KUHP dan Pasal 264 KUHP, Pasal 266, hingga Pasal 55-56 KUHP.


Berikut penjabaran kelima pasal:

 

  • Pasal 263 KUHP

1. Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

2. Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.

  • Pasal 264 KUHP

1. Pemalsuan surat diancam dengan pidana penjara paling lama delapan tahun, jika dilakukan terhadap:
- Akta-akta otentik;
- Surat hutang atau sertifikat hutang dari suatu negara atau bagiannya ataupun dari suatu lembaga umum;
- Surat sero atau hutang atau sertifikat sero atau hutang dari suatu perkumpulan, yayasan, perseroan atau maskapai;
- Talon, tanda bukti dividen atau bunga dari salah satu surat yang diterangkan dalam 2 dan 3, atau tanda bukti yang dikeluarkan sebagai pengganti surat-surat itu;
- Surat kredit atau surat dagang yang diperuntukkan untuk diedarkan.

"Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat tersebut dalam ayat (1), yang isinya tidak sejati atau yang dipalsukan seolah-olah benar dan tidak dipalsu, jika pemalsuan surat itu dapat menimbulkan kerugian."

  • Pasal 266 KUHP

" Barangsiapa menyuruh menempatkan keterangan palsu kedalam sesuatu akte autentik tentang sesuatu kejadian yang kebenarannya harus dinyatakan oleh akte itu, dengan maksud akan menggunakan atau menyuruh orang lain menggunakan akte itu seolah-olah keterangannya itu cocok dengan hal sebenarnya, maka kalau dalam mempergunakannya itu dapat mendatangkan kerugian, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun."

 

  • Pasal 55 KUHP 

"Dipidana sebagai pelaku tindak pidana yang melakukan, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan. Kemudian, yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat."

  • Pasal 56 KUHP 

1. Dipidana sebagai pembantu kejahatan yang sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan. Kemudian, sengaja memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan


Djuhandani memastikan akan terus mengembangkan kasus ini hingga tuntas. Bahkan, ia membuka peluang penetapan tersangka lain dalam kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang tersebut.


Namun, Djuhandani menyebut proses pengembangan kasus itu bakal membutuhkan waktu yang lama. Polisi akan menelusuri pihak yang turut membantu dan menyuruh keempat tersangka memalsukan dokumen SHGB dan SHM.


"Karena penyidikan siapa yang membantu, siapa yang menyuruh, dan lain sebagainya kemudian digunakan untuk apa seperti surat ini digunakan untuk apa dan ke mana, ini adalah proses yang harus kita lakukan," terang Djuhandani.

Peran keempat tersangka

Djuhandani membeberkan peran keempat tersangka dalam pemalsuan surat dokumen ini. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mereka bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani

.
Sejumlah dokumen yang dipalsukan itu digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Kemudian, permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. ???"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," pungkas Djuhandani. (H-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indriyani Astuti
Berita Lainnya