Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI melakukan pencegahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya pada kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang, Banten. Pencegahan dilakukan agar tidak melarikan diri ke luar negeri.
"Kami juga sudah melaksanakan koordinasi dengan Imigrasi untuk segera melaksanakan pencegahan kepada para tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Selain Kades Kohod, polisi menetapkan Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka. "Kan baru saja penetapan tersangka, tentu saja tadi kita sudah sampaikan segera melengkapi mindik (administrasi penyidikan)," ujar Djuhandani.
Djuhandani menyebut setelah melengkapi administrasi penyidikan, penyidik akan memanggil para tersangka. Penahanan kemungkinan dilakukan seusai keempatnya diperiksa sebagai tersangka.
"Kemudian setelah melengkapi mindik kita akan memanggil kepada tersangka, itu kan by process ya (penahanan)," pungkas Djuhandani.
Kades dan Sekdes Kohod bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernytaan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," kata Djuhandani.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen
POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Kades Kohod terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved