Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang. Mereka bersama dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting seperti girik (surat penguasaan fisik bidang tanah), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Dokumen yang dipalsukan digunakan oleh keempat tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, permohonan hak atas tanah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani.
Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SP dan CE, diduga sebagai penerima kuasa dari Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih terus mengembangkan motif tersebut, termasuk mengungkap jumlah uang yang diperoleh dari pemalsuan dokumen.
"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara hari ini. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.
Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) keempat tersangka berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen
POLISI melakukan pencegahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya pada kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang,
Kades Kohod terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved