Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang. Mereka bersama dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting seperti girik (surat penguasaan fisik bidang tanah), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.
"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Dokumen yang dipalsukan digunakan oleh keempat tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, permohonan hak atas tanah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.
"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani.
Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SP dan CE, diduga sebagai penerima kuasa dari Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih terus mengembangkan motif tersebut, termasuk mengungkap jumlah uang yang diperoleh dari pemalsuan dokumen.
"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang jenderal polisi bintang satu itu.
Keempat orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara hari ini. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.
Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) keempat tersangka berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)
Polisi menetapkan Kades Kohod sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Kades Kohod terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
POLISI melakukan pencegahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya pada kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang,
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
KELOMPOK Nelayan menyebut tanggul laut atau yang kini populer disebut pagar lautdi pesisir utara Tangerang sengaja dibangun secara swadaya oleh masyarakat dengan tujuan mencegah abrasi.
Menurut Riyono, pemagaran laut tersebut merugikan nelayan, karena harus memutar saat pergi melaut atau kembali.
POLRI mengaku siap membantu Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) membongkar pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang. Bila tindakan itu hendak dilakukan.
POLRI mengaku belum menemukan tindak pidana dalam aksi pemagaran laut di pesisir Kabupaten Tangerang.
PAGAR bambu yang membentang sepanjang 30,16 km di pesisir perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten masih berdiri kokoh. Para nelayan menunggu tindakan tegas dari KKP
DKI Jakarta mengaku tidak bertanggung jawab atas munculnya pagar laut dari bambu yang dipasang di perairan sekitar Pulau C reklamasi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved