Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Ini Peran dan Motif Kades Kohod pada Kasus Pemalsuan Sertfikat HGB Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
18/2/2025 19:46
Ini Peran dan Motif Kades Kohod pada Kasus Pemalsuan Sertfikat HGB Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro,(Metrotvnews/Siti Yona)

POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di Pagar Laut, Tangerang. Mereka bersama dua tersangka lainnya diduga terlibat dalam pemalsuan dokumen yang digunakan untuk mengajukan permohonan sertifikat tanah.

Peran Kades Kohod dan Tiga Tersangka Lainnya

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro, menjelaskan bahwa keempat tersangka ini bersama-sama memalsukan sejumlah dokumen penting seperti girik (surat penguasaan fisik bidang tanah), surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod.

"Dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024," kata Djuhandani di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Dokumen yang dipalsukan digunakan oleh keempat tersangka untuk mengajukan permohonan pengukuran tanah ke Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB). Selanjutnya, permohonan hak atas tanah diajukan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

"Hingga terbitlah 260 SHM atas nama Warga Kohod," beber Djuhandani.

Motif Ekonomi di Balik Pemalsuan SHGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Dua tersangka lainnya yang terlibat dalam kasus ini, yaitu SP dan CE, diduga sebagai penerima kuasa dari Desa Kohod. Keempat tersangka tersebut diduga melakukan pemalsuan dokumen dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih terus mengembangkan motif tersebut, termasuk mengungkap jumlah uang yang diperoleh dari pemalsuan dokumen.

"Belum bisa uji lebih lanjut, karena masing-masing masih memberikan keterangan-keterangan yang berbeda, saling melempar. Nah, tentu saja nanti kita dari pemeriksaan lebih lanjut kita akan bisa mengetahui," terang jenderal polisi bintang satu itu.

Keempat orang itu ditetapkan tersangka usai gelar perkara hari ini. Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.

Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) keempat tersangka berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.

Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya