Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten. Keempatnya ialah Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE.
"Dari hasil gelar perkara pada kesempatan ini penyidik dan peserta gelar telah sepakat menentukan empat tersangka," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Djuhandani mengatakan keempat tersangka diduga telah melakukan pemalsuan beberapa surat dokumen untuk permohonan hak.
Djuhandani menyebut keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah, surat keterangan pernytaan kesaksian. Kemudian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga desa kohod dan dokumen lain.
"Yang dibuat oleh Kades, Sekdes sejak Desember 2023 sampai dengan November 2024," pungkas Djuhandani.
Sebelumnya, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan. Artinya, penyidik menemukan unsur tindak pidana.
Bahkan, sejumlah alat untuk memalsukan dokumen telah disita polisi saat penggeledahan di rumah Kades Kohod Arsin, kantor Desa Kohod, dan rumah Sekdes Ujang Karta. Polisi mengendus modus pemalsuan surat itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin bersama Sekretaris Desa Kohod Ujang Karta, dan lainnya. Surat palsu itulah yang digunakan untuk mengajukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Total ada 263 Warkah yang diduga dipalsukan.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Menko Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) mengaku telah berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengatasi masalah pagar laut di Kabupaten Tangerang.
ANGGOTA Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai NasDem, Ujang Bey, meminta pihak ATR/BPN bersiap jika ada gugatan balik setelah sertifikat tersebut dicabut.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
WAKIL Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan akan mendalami keterlibatan kepala desa (kades) dalam penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut.
POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Hasilnya, terdapat dugaan pidana pemalsuan surat atau akta autentik. Maka itu, kasus dinaikkan ke tahap penyidikan dari penyelidikan.
Bareskrim Polri menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa (Kades) Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Arsin, terkait kasus pagar laut.
Djuhandani menyebut pihaknya telah memeriksa 43 saksi dan 1 terlapor Arsin dalam pengusutan kasus ini.
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved