Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
DIREKTORAT Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri terus mendalami kasus dugaan pemalsuan 260 sertifikat hak milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang. Khususnya, mencari tahu keuntungan yang didapat empat tersangka.
"Dari pemeriksaan waktu sebagai saksi, ini kan juga sudah disampaikan. Namun, dalam proses tentu saja untuk kepentingan penyidikan, kita dalami lebih dalam lagi," kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro kepada wartawan dikutip, Kamis (27/2).
Djuhandani mengatakan saat ini pihaknya masih fokus melengkapi pembuktian atas kasus pemalsuan surat sesuai Pasal 263 KUHP. Termasuk melengkapi pembuktian terkait peran-perannya empat tersangka.
Ia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan.
"Pemeriksaan tidak berhenti saat ini, besok akan terus kita laksanakan pemeriksaan-pemeriksaan untuk pengembangan," pungkasnya.
Adapun empat tersangka ialah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE. Mereka ditetapkan tersangka usai gelar perkara pada Selasa, 18 Februari 2025.
Kades hingga Sekdes Kohod itu terbukti bersama-sama memalsukan dokumen girik, surat penguasaan fisik bidang tanah. Kemudian, surat pernyataan tidak sengketa, surat keterangan tanah hingga surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari Warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Sejumlah dokumen yang dipalsukan itulah yang kemudian digunakan oleh keempatnya untuk mengajukan permohonan pengukuran Kantor Jasa Surveyor Berlisensi (KJSB) dan permohonan hak kepada Kantor Pertanahan Kab Tangerang. Hingga terbitlah 260 SHM atas nama warga Kohod.
Motif pemalsuan dokumen itu karena faktor ekonomi. Para tersangka diduga melanggar Pasal 263 tentang tindak pidana pemalsuan surat dan atau Pasal 264 KUHP tentang Pemalsuan Akta Autentik dan atau Pasal 266 KUHP tentang Memasukkan Keterangan Palsu ke Dalam Akta Autentik juncto Pasal 55-56 KUHP tentang Turut Serta Melakukan, Membantu Melakukan. (Yon/P-3)
Kejagung tidak berhenti mengumpulkan data dan informasi dalam penyelidikan dugaan korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah SHM dan SHGB pagar laut di perairan Tangerang.
Diharapkan persoalan ini dapat segera dituntaskan supaya tidak menimbulkan kegaduhan.
PENGACARA Agung Sedayu Grup, Muannas Alaidid, merespons polemik sertifikat hak milik (SHM) dan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut di Tangerang. Tidak semua adalah SHGB milik PIK 2
Kasus pembangunan pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di laut utara Tangerang, Banten secara hukum telah memenuhi unsur pidana dan seharusnya tak ada kendala dalam penegakan hukumnya.
Ombudsman menjadi salah satu instansi yang turut mengindikasi adanya korupsi dalam penerbitan SHM dan HGB pagar laut. KPK terbuka jika mereka mau memberikan informasi awal.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved