Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Polri Segera Periksa Kades Kohod hingga Pejabat BPN soal Kasus Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
31/1/2025 23:12
Polri Segera Periksa Kades Kohod hingga Pejabat BPN soal Kasus Pagar Laut Tangerang
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro(Metrotvnews/Siti Yona)

POLRI segera meminta keterangan sejumlah pihak dalam kasus pagar laut di Perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Pihak yang diperiksa diantaranya yang menertibkan sertifikat hak guna bangunan (SHGB), yakni Kepala Desa (Kades) Kohod dan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

"Tentunya kita akan memanggil yang berkaitan dengan terbitnya SHGB, tentu saja itu kaitannya dengan lurah (kepala desa), kementerian atau pun BPN," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (31/1).

Namun, Djuhandani menyebut saat ini belum ada pemeriksaan. Polri masih fokus mengumpulkan bahan keterangan.
"Namun, ke depan setelah mengumpulkan bahan keterangan ini kami akan melakukan pemanggilan klarifikasi terhadap bahan-bahan yang kita dapatkan," ujar jenderal polisi bintang satu itu.

Djuhandani mangatakan Polri akan terus berkoordinasi dengan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terkait bahan keterangan yang didapatkan. Koordinasi juga dilakukan dengan Kejaksaan RI.

Sebelumnya, Djuhandani mengaku telah menyelidiki kasus ini pada awal Januari 2025. Bahkan, surat perintah penyelidikan telah terbit pada 10 Januari 2025. Penyelidikan dilakukan atas perintah Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Djuhandani menyebut pihaknya saat ini tengah melakukan pengecekan. Kemudian, berkoordinasi dengan KKP dan Kementerian ATR/BPN hingga pihak kelurahan tempat terbitnya SHGB yang akhirnya dibatalkan.

Dia menyebut Polri akan menggulirkan hasil penyelidikan. Guna melihat ada atau tidak perbuatan pelanggaran, baik berupa pemalsuan dan lainnya yang menjadi dasar dalam proses penyelidikan.

"Semoga kita bisa mengungkap apakah tindak pidana dalam hal ini yang kami duga terkait dugaan Pasal 263 KUHP (tentang Pemalsuan Surat), 264 KUHP (tentang Pemalsuan Akta Autentik), dan undang-undang pencucian uang," pungkasnya. (P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya