Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
KUASA hukum Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, Yunihar, mengaku tidak mengetahui keberadaan kliennya hingga saat ini. Penyidik Bareskrim Polri telah menggeledah rumah Arsin untuk mendalami kasus pemalsuan girik pada SHGB/SHM pagar laut di Kabupaten Tangerang, Banten.
"Untuk saat ini memang kami belum ada dan tidak tahu keberadaan beliau karena fokus kami adalah pendampingan warga," kata Yunihar seperti dikutip Antara, Selasa (11/2).
Yunihar mengatakan setelah memenuhi proses pemanggilan dari Bareskrim Polri, timnya belum lagi bertemu Kades Kohod. Bahkan, ia juga tengah mencari keberadaan Arsin.
"Kami juga sedang mencari tau di mana posisi beliau (Arsin). Kemungkinan sih beliau sedang ada agenda di luar," ujarnya.
Dalam proses penggeledahan oleh tim penyidik Bareskrim Polri Senin (9/2) malam, Kades Kohod Arsin pun tak ada di lokasi. Penyidik telah menggeledah kantor dan rumah Kepala Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Banten.
"Kami datang ke sini untuk menjalankan tugas untuk memeriksa berkas-berkas dan data yang ada di ruang kantor Desa Kohod. Kami pun ada surat perintahnya," kata salah satu penyidik Bareskrim Polri.
Penyidik memasuki ruangan Kades Kohod dan Sekretaris Desa Kohod untuk memeriksa sejumlah berkas dokumen serta data yang ada di dalam ruangan itu
Kemudian, tim penyidik juga mengambil beberapa dokumen penting terkait perkara yang ditangani Bareskrim, yakni kasus pagar laut.
Sementara itu, di tempat berbeda pihak kepolisian melakukan penggeledahan di rumah pribadi Kades Kohod yang berlokasi tidak jauh dari penggeledahan pertama di kantor Desa Kohod.
Beberapa anggota kepolisian langsung menemui dan mengkonfirmasi kepada keluarga serta kerabat yang ada di kediaman Kades Kohod tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menjelaskan penyidik menemukan modus operandi Arsin yang diduga membuat surat palsu dalam proses pengajuan permohonan pengukuran dan permohonan pengajuan hak di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang. Jenderal polisi bintang satu ini menyebut ada pihak lain yang membantu Arsin.
Penyidik telah menaikkan status perkara ini ke tahap penyidikan. Hal ini menunjukkan bahwa polisi telah memperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan adanya unsur pidana dalam kasus tersebut. Kini, polisi tengah mengumpulkan lebih banyak alat bukti untuk menetapkan tersangka. (Ant/P-5)
Harli mengatakan jaksa penuntut umum (JPU) akan meneliti berkas perkara tersebut. JPU punya waktu tujuh hari untuk menyatakan sikap.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Kedua pelaku telah menyatakan kesediaannya untuk membayar denda tersebut.
Ia mengakui penyidikan belum ke arah mencari keuntungan yang didapatkan. Namun, Djuhandani memastikan akan mendalami dalam pemeriksaan-pemeriksaan ke depan.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved