Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Kades Kohod Palsukan 263 Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang

Siti Yona Hukmana
18/2/2025 18:39
Kades Kohod Palsukan 263 Sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
Sejumlah nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, Sabtu (18/1/2025(ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga)

POLISI menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).

"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Selain surat keterangan tanah, Djuhandani menyebut para tersangka juga memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes. Tindak pidana itu dilakukan sejak Desember 2023 sampai November 2024.

Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami keuntungan didapatkan dari tindakannya.

"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan. Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," pungkas Djuhandani.

Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.

Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.

Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.


Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya