Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
POLISI menetapkan Kepala Desa Kohod Arsin, Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod Ujang Karta, dan dua penerima kuasa berinisial SP dan CE sebagai tersangka dalam kasus pagar laut Tangerang. Mereka terbukti memalsukan 263 sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM).
"Diduga keempatnya telah bersama-sama membuat dan menggunakan surat palsu berupa girik, surat pernyataan penguasaan fisik bidang tanah, surat pernyataan tidak sengketa, dan surat keterangan tanah," kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).
Selain surat keterangan tanah, Djuhandani menyebut para tersangka juga memalsukan surat keterangan pernyataan kesaksian, surat kuasa pengurusan permohonan sertifikat dari warga Desa Kohod dan dokumen lain yang dibuat oleh Kades dan Sekdes. Tindak pidana itu dilakukan sejak Desember 2023 sampai November 2024.
Keempat tersangka itu, kata Djuhandani, melakukan pemalsuan dan mencatut identitas warga Desa Kohod dengan motif ekonomi. Namun, penyidik masih mendalami keuntungan didapatkan dari tindakannya.
"Yang jelas tentu saja ini terkait dengan ekonomi, ekonomi tentang motif bagi mereka, ini yang terus kita kembangkan. Belum bisa kita uji lebih lanjut (soal keuntungan yang didapat). Karena masing-masing masih memberikan keterangan yang berbeda-beda," pungkas Djuhandani.
Sebelumnya, Djuhandani menyebut telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus pemalsuan SHGB-SHM di wilayah pagar laut Tangerang. Penetapan tersangka dilakukan setelah gelar perkara hari ini.
Setelah penetapan tersangka ini, penyidik melengkapi administrasi penyidikan. Kemudian, akan melayangkan panggilan pemeriksaan lanjutan kepada keempat tersangka tersebut.
Polri telah melakukan cegah dan tangkal (cekal) berkoordinasi dengan Imigrasi. Agar mereka tidak melarikan diri.
Para tersangka diduga melanggar tindak pidana pemalsuan surat dan atau pemalsuan akta autentik dan atau penempatan keterangan palsu ke dalam akta autentik juncto turut serta melakukan, membantu melakukan. Sebagaimana Pasal 263 KUHP atau Pasal 264 KUHP dan atau Pasal 266 KUHP, juncto Pasal 55-56 KUHP. (P-4)
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Aksi cukur rambut gundul secara massal ini dilakukan sebagai bentuk rasa syukur masyarakat atas ditetapkannya Kades Kohod sebagai tersangka dan ditahan atas kasus pagar laut Tangerang
KEPOLISIAN RI menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus pagar laut Tangerang. Mereka dijerat pasal terkait pemalsuan dokumen
POLISI melakukan pencegahan Kepala Desa (Kades) Kohod, Arsin, dan tiga tersangka lainnya pada kasus pemalsuan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) pagar laut Tangerang,
POLISI mengungkapkan peran Kepala Desa Kohod, Arsin, dan Sekretaris Desa Kohod, Ujang Karta, dalam kasus pemalsuan dokumen terkait sertifikat HGB dan SHM Pagar Laut Tangerang
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Harli mengatakan saat ini pihaknya masih menunggu penyidik Dittipidum Bareskrim Polri untuk mengembalikan berkas perkara sesuai petunjuk JPU.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Djuhandani belum bisa membeberkan lebih jauh perihal keterlibatan calon tersangka baru. Sebab, saat ini masih melengkapi temuan-temuan penyidik.
DUA orang kepala desa berinisial A dan perangkat desa berinisial T dinyatakan bersalah atas kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.
POLISI punya tiga alasan menahan Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin dan tiga tersangka lainnya dalam kasus dugaan pemalsuan dokumen sertifikat HGB dan SHM pagar laut Tangerang
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved