Headline
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.
Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Ia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," jelasnya, Kamis (30/1).
Sejauh ini, Boyamin mengaku beleid yang disoalkan olehnya masih menyasar aparatur daerah seperti kepala desa, kecamatan, kabupaten, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten. Ancaman pidana dalam Pasal 9 UU Tipikor, sambungnya, adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp50 juta minimal dan maksimal Rp250 juta).
Menurutnya, oknum kepala desa yang dilaporkannya tak hanya di Desa Kohod saja, tapi juga di desa lain seperti Kronjo, Tanjung Kait, maupun Pulau Cangkir. Kepala desa yang dilaporkan, sambungnya, diduga ikut mengurus SHM dan SHGB sejak 2012.
Sebelumnya, beredar surat penyelidikan di media sosial mengenai penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHM dan SHGB di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang Banten 2023-2024. Namun, Kejagung belum mengonfirmasi penyelidikan tersebut sampai sejauh ini.
Kendati demikian, Boyamin mengungkap mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas Kejagung untuk bertemu dengan pihak kepala desa setempat. Usai memberikan bukti tambahan, ia mengaku jajaran JAM-Pidsus tidak membenarkan maupun membantah proses penyelidikan yang sedang dilakukan.
"Saya paham itu bisa jadi rahasia karena memang masih penyelidikan, tapi saya meyakini kebenarannya ada," pungkas Boyamin. (P-2)
BARESKRIM Mabes Polri kembali menyerahkan berkas kasus pemalsuan dokumen terkait kasus pagar laut ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Kejagung meyakini kasus pagar laut ini bukan pemalsuan berkas biasa. Karenanya, Korps Adhyaksa dan Mabes Polri tidak satu paham.
Alasan pengembalian itu lantaran petunjuk JPU Jampidum agar kasus ini ditindaklanjuti ke ranah tindak pidana korupsi, belum dipenuhi oleh penyidik Dittipidum Bareskrim Polri.
Polisi tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah, yakni dengan mengumpulkan alat bukti secara profesional dan ilmiah.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar mengatakan, sejak berkas perkara dikembalikan, penyidik Bareskrim belum mengirimkan perbaikan sesuai catatan JPU.
Permintaan itu sesuai dengan arahan JPU atas berkas perkara yang sudah dilimpahkan penyidik ke jajaran JAM-Pidum.
Meski demikian, kuasa hukum Kades Arsin tetap akan menghargai hasil keputusan dan tugas serta kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan tersebut.
Sebanyak 263 warkah terkait kasus pemalsuan penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Seritifkat Hak Milik (SHM) di kawasan pagar laut Desa Kohod.
POLISI mengungkap modus operandi dugaan pemalsuan dokumen terkait sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) di kawasan Pagar Laut, Tangerang
POLRI menyebut ada dugaan keterlibatan pegawai kementerian dan lembaga terkait kasus pemalsuan dokumen sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) pagar laut Tangerang
Terkait apakah Kejagung akan memanggil Kades Kohod, ia mengatakan bahwa Kejagung masih memonitor perkembangan kasus ini.
POLRI mengagendakan gelar perkara kasus pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, besok, Selasa (4/2). Gelar perkara guna menentukan kasus itu bisa naik ke penyidikan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved