Headline

Revisi data angka kemiskinan nasional menunggu persetujuan Presiden.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Pelapor Sambangi Kejagung Beri Bukti Tambahan soal Kasus Pagar Laut

Tri Subarkah
30/1/2025 15:49
Pelapor Sambangi Kejagung Beri Bukti Tambahan soal Kasus Pagar Laut
Koordinator Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyampaikan keterangan kepada wartawan saat akan akan melakukan pelaporan dugaan tindak pidana korupsi di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta(MI/Susanto)

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menyambangi Gedung Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) Kejaksaan Agung terkait kasus pemasangan pagar laut di perairan Kabupaten Tangerang, Banten. Kedatangannya untuk memperkuat proses penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus.

Boyamin berpendapat, pemasangan pagar laut itu tidak terlepas praktik korupsi di balik penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa Sertifikat Hak Milik (SHM) dan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) di perairan yang dipatok pagar laut. Ia meyakini, pemasangan pagar laut di Tangerang melanggar Pasal 9 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Terbitnya sertifikat di atas laut itu saya meyakini palsu, karena tidak mungkin bisa diterbitkan karena itu di tahun 2023. Kalau ada dasar klaim tahun 80-an, 70an, empang dan lahan, artinya itu sudah musnah, sudah tidak bisa diterbitkan sertifikat," jelasnya, Kamis (30/1).

Sejauh ini, Boyamin mengaku beleid yang disoalkan olehnya masih menyasar aparatur daerah seperti kepala desa, kecamatan, kabupaten, sampai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tangerang, Banten. Ancaman pidana dalam Pasal 9 UU Tipikor, sambungnya, adalah paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dengan denda Rp50 juta minimal dan maksimal Rp250 juta).

Menurutnya, oknum kepala desa yang dilaporkannya tak hanya di Desa Kohod saja, tapi juga di desa lain seperti Kronjo, Tanjung Kait, maupun Pulau Cangkir. Kepala desa yang dilaporkan, sambungnya, diduga ikut mengurus SHM dan SHGB sejak 2012.

Sebelumnya, beredar surat penyelidikan di media sosial mengenai penyelidikan yang dilakukan jajaran JAM-Pidsus mengenai dugaan tindak pidana korupsi dalam penerbitan kepemilikan hak atas tanah berupa SHM dan SHGB di wilayah perairan laut Kabupaten Tangerang Banten 2023-2024. Namun, Kejagung belum mengonfirmasi penyelidikan tersebut sampai sejauh ini.

Kendati demikian, Boyamin mengungkap mendapatkan informasi dari warga bahwa ada orang yang mengaku sebagai petugas Kejagung untuk bertemu dengan pihak kepala desa setempat. Usai memberikan bukti tambahan, ia mengaku jajaran JAM-Pidsus tidak membenarkan maupun membantah proses penyelidikan yang sedang dilakukan.

"Saya paham itu bisa jadi rahasia karena memang masih penyelidikan, tapi saya meyakini kebenarannya ada," pungkas Boyamin. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya