Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
INDONESIA dengan 270 juta penduduk terkenal dengan keragaman agama dan budayanya yang begitu luas. Dari Sabang sampai Merauke, ada berbagai agama dan kepercayaan yang dianut masyarakat, menciptakan warna-warni kehidupan yang unik di setiap wilayah.
Namun, dengan begitu banyak keyakinan yang hidup berdampingan, muncul juga tantangan dalam menjaga kerukunan. Salah satu isu yang sering muncul ialah soal pendirian tempat ibadah. Meski kebebasan beragama dijamin dalam konstitusi, ada aturan khusus yang mengatur cara mendirikan tempat ibadah demi menjaga ketertiban dan kedamaian.
Di balik aturan ini, pemerintah punya alasan tersendiri. Persyaratan pendirian tempat ibadah yang cukup ketat sebenarnya bertujuan menghindari konflik antarumat beragama. Hal ini kadang menimbulkan perdebatan, terutama karena kebebasan beragama dianggap sebagai hak mendasar yang seharusnya dipermudah, bukan dibatasi.
Lantas, seperti apa aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia dan apa alasan di balik persyaratan tersebut?
Peraturan pendirian tempat ibadah diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 dan Nomor 9 Tahun 2006. SKB ini menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi sebelum tempat ibadah dapat didirikan.
Berikut beberapa ketentuan penting dalam SKB ini.
Untuk mendirikan tempat ibadah, pemrakarsa wajib memiliki setidaknya 90 pengguna tetap atau jemaah. Hal ini bertujuan memastikan bahwa tempat ibadah tersebut memang dibutuhkan oleh masyarakat sekitar.
Diperlukan persetujuan dari setidaknya 60 orang dari warga sekitar yang tidak keberatan dengan pendirian tempat ibadah tersebut. Persetujuan ini diharapkan menciptakan hubungan harmonis antara pemeluk agama dengan masyarakat di lingkungan tempat ibadah.
Setelah persyaratan jumlah dan persetujuan warga terpenuhi, pemrakarsa juga harus mendapatkan rekomendasi dari FKUB setempat yang berfungsi memastikan bahwa rencana pendirian tempat ibadah tidak menimbulkan konflik sosial.
Ternyata, ada alasan yang mendasari lahirnya aturan ini. Menurut pemerintah, aturan pendirian tempat ibadah dirancang untuk menghindari gesekan antarumat beragama yang dapat terjadi jika suatu kelompok mendirikan tempat ibadah di wilayah yang mayoritasnya memiliki keyakinan berbeda.
Selain itu, aturan ini dirancang agar pendirian tempat ibadah bisa tetap memperhatikan aspirasi masyarakat sekitar. Dalam kasus tempat ibadah tidak memiliki dukungan warga sekitar, hal ini dianggap dapat memicu ketegangan yang bisa merusak hubungan antaragama di masyarakat.
Aturan pendirian tempat ibadah di Indonesia yang diatur melalui SKB 2006 menjadi salah satu upaya untuk menjaga kerukunan antarumat beragama di tengah keragaman budaya dan keyakinan. Dengan kebijakan ini, pemerintah diharapkan mampu menciptakan dan mendukung kebebasan beragama dan tetap menjaga kerukunan sosial yang harmonis. (Z-2)
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) melakukan penyesuaian kebijakan prioritas menyusul pengalihan penuh penyelenggaraan ibadah haji ke Kementerian Haji.
AWAL Oktober kemarin, saya berkesempatan hadir menjadi salah satu pembicara pada ajang the 4th PCINU Belanda’s Biennial International Conference di University of Groningen, Belanda.
Peraturan Bersama Dua Menteri (PBM) Tahun 2006 tentang pendirian rumah ibadah kembali menuai kritik.
MENTERI Agama Nasaruddin Umar mengatakan, keberadaan rumah ibadah dari berbagai agama seperti masjid dan gereja yang bersandingan merupakan simbol toleransi.
Rumah Ibadah Tangguh Bencana menempatkan rumah ibadah sebagai simpul ketangguhan masyarakat di tingkat akar rumput.
KEBERADAAN fasilitas tempat ibadah seperti masjid dan gereja yang disediakan oleh pengembang membuat warga di CitraRaya Tangerang dapat hidup dengan harmonis dan penuh kerukunan.
Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved