Headline
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
Pelaku perusakan dan penganiayaan harus diproses hukum.
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan pada Kamis (24/7) sehari sebelum vonis dijatuhkan atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mempersilakan dan menghargai Hasto dalam mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan UU Tipikor ke MK. “Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Johanis menilai setiap orang memang berhak mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tersebut. “Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Johanis mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih tetap dapat mengadili perkara terkait perintangan penyidikan sepanjang belum ada putusan MK terkait gugatan tersebut.
“Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Tanak menyebut masalah diterima atau tidaknya gugatan, hal tersebut tergantung pada syarat dan proses pemeriksaan persidangan serta putusan MK. “Masalah diterima atau tidak, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan persidangan dan putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, langkah gugatan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Ia menyebut bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan ke MK pada Kamis malam. “Kami daftarkan itu hari Kamis (24 Juli 2025), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir Senin (28/7).
Menurut Maqdir, kliennya menguji Pasal 21 karena menilai pasal tersebut mengandung ketimpangan dalam hal ancaman pidana. Pasal tersebut justru memuat hukuman lebih berat dibanding sejumlah pasal utama lain dalam UU Tipikor, padahal bersifat sebagai pasal tambahan (adisional). (M-1)
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
UNDANG-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai transparansi pembiayaan
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
KETUA Badan Legislasi DPP PKS Zainudin Paru mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang menahan diri dengan menolak putusan terkait ketentuan persyaratan pendidikan capres-cawapres,
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved