Headline
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
YLKI mengultimatum pemerintah agar melakukan tindakan korektif yang nyata.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan pada Kamis (24/7) sehari sebelum vonis dijatuhkan atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mempersilakan dan menghargai Hasto dalam mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan UU Tipikor ke MK. “Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Johanis menilai setiap orang memang berhak mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tersebut. “Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Johanis mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih tetap dapat mengadili perkara terkait perintangan penyidikan sepanjang belum ada putusan MK terkait gugatan tersebut.
“Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Tanak menyebut masalah diterima atau tidaknya gugatan, hal tersebut tergantung pada syarat dan proses pemeriksaan persidangan serta putusan MK. “Masalah diterima atau tidak, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan persidangan dan putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, langkah gugatan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Ia menyebut bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan ke MK pada Kamis malam. “Kami daftarkan itu hari Kamis (24 Juli 2025), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir Senin (28/7).
Menurut Maqdir, kliennya menguji Pasal 21 karena menilai pasal tersebut mengandung ketimpangan dalam hal ancaman pidana. Pasal tersebut justru memuat hukuman lebih berat dibanding sejumlah pasal utama lain dalam UU Tipikor, padahal bersifat sebagai pasal tambahan (adisional). (M-1)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 21 menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hakim MK Saldi Isra menegaskan uji materiil KUHP dan UU ITE tidak boleh bertumpu pada kasus konkret Roy Suryo dkk. Permohonan dinilai masih lemah secara konstitusional.
Iwakum memaknai Hari Pers Nasional 2026 sebagai momentum penguatan perlindungan hukum dan konstitusional bagi kebebasan pers di Indonesia.
MKMK bukan lembaga yudisial dan tidak berwenang membatalkan Keppres.
Simak profil lengkap Adies Kadir, Hakim MK baru pilihan DPR yang dilantik 2026. Rekam jejak, pendidikan, hingga perjalanan karier dari parlemen ke MK.
Para pemohon mempersoalkan Pasal 22 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 22 ayat (3) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2025 tentang APBN Tahun Anggaran 2026.
Menjawab berbagai kritik dari kalangan ahli hukum tata negara soal integritas MK, Suhartoyo menegaskan, lembaga tersebut secara konsisten menjaga marwah dan independensinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved