Headline
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Tradisi halal bi halal untuk menyempurnakan ibadah puasa Ramadan.
Kumpulan Berita DPR RI
SEKRETARIS Jenderal PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto mengajukan uji materi terhadap Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) ke Mahkamah Konstitusi (MK). Uji materi ini diajukan pada Kamis (24/7) sehari sebelum vonis dijatuhkan atas dirinya.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Johanis Tanak mempersilakan dan menghargai Hasto dalam mengajukan permohonan uji materi pasal perintangan penyidikan UU Tipikor ke MK. “Pak Hasto berhak mengajukan Judicial Review (JR) terhadap Pasal 21 UU Tipikor sepanjang beliau merasa dirugikan atas keberadaan Pasal 21 UU Tipikor tersebut,” katanya saat dikonfirmasi pada Selasa (29/7).
Johanis menilai setiap orang memang berhak mengajukan permohonan uji materi atau judicial review terhadap undang-undang ke MK jika merasa hak konstitusionalnya dilanggar oleh undang-undang tersebut. “Sepengetahuan saya, UU menjamin hak setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan untuk mengajukan permohonan JR, jadi kami menghargai itu,” jelasnya.
Kendati demikian, Johanis mengungkapkan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor masih tetap dapat mengadili perkara terkait perintangan penyidikan sepanjang belum ada putusan MK terkait gugatan tersebut.
“Sepanjang belum ada putusan MK yang terkait dengan permohonan JR terhadap Pasal 21 UU Tipikor, Hakim Pengadilan Tipikor tetap dapat mengadili dan memutus perkara yang terkait dengan Pasal 21 UU Tipikor,” ujarnya.
Tanak menyebut masalah diterima atau tidaknya gugatan, hal tersebut tergantung pada syarat dan proses pemeriksaan persidangan serta putusan MK. “Masalah diterima atau tidak, hal tersebut tergantung pada proses pemeriksaan persidangan dan putusan MK,” tuturnya.
Sebelumnya, langkah gugatan tersebut diungkapkan oleh kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail. Ia menyebut bahwa permohonan uji materi telah didaftarkan ke MK pada Kamis malam. “Kami daftarkan itu hari Kamis (24 Juli 2025), ya, Kamis malam, jadi sebelum ada putusan,” kata Maqdir Senin (28/7).
Menurut Maqdir, kliennya menguji Pasal 21 karena menilai pasal tersebut mengandung ketimpangan dalam hal ancaman pidana. Pasal tersebut justru memuat hukuman lebih berat dibanding sejumlah pasal utama lain dalam UU Tipikor, padahal bersifat sebagai pasal tambahan (adisional). (M-1)
IKATAN Wartawan Hukum (Iwakum) mengapresiasi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan sebagian uji materi Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor)
Febri menegaskan, setiap rumusan tindak pidana harus disusun secara jelas, tegas, dan tidak multitafsir.
Ia menegaskan bahwa rumusan Pasal 21 menimbulkan ketidakpastian hukum dan membuka peluang penyalahgunaan oleh aparat penegak hukum.
Eva menjelaskan bahwa makna obstruction of justice pada pasal 21 UU Tipikor pada dasarnya adalah tindakan membantu pelaku tindak pidana, bukan dilakukan oleh pelaku utama itu sendiri.
Beleid itu juga bisa memberikan efek jera kepada pihak-pihak yang menyusahkan penyidik sampai jaksa, dalam menangani perkara.
Hakim Konstitusi Anwar Usman sampaikan permohonan maaf di sidang terakhirnya sebelum purna tugas 6 April 2026. Simak rekam jejak, kontroversi, hingga calon penggantinya.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa pelanggaran yang diatur dalam undang-undang sektoral seperti kehutanan, perbankan, atau lingkungan hidup tetap bisa dijerat UU Tipikor.
MK tidak terima gugatan Roy Suryo Cs terkait pasal pencemaran nama baik di UU ITE & KUHP. Hakim menilai permohonan kabur dan tidak sinkron. Simak ulasannya
TNI tegaskan sistem peradilan militer tetap independen dan di bawah pengawasan Mahkamah Agung dalam sidang uji materi UU No. 31/1997 di Mahkamah Konstitusi.
Masa percobaan 10 tahun merupakan bagian yang tak terpisahkan dari putusan pengadilan.
Dalam sidang MK, Pemerintah melalui ahli hukum laut menegaskan bahwa kewenangan Bakamla adalah untuk koordinasi patroli terintegrasi, bukan menggantikan peran penyidik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved