Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan yang dibacakan pada Senin (24/2). Putusan itu juga mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, meminta KPU Provinsi Jawa Barat mengambil alih pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya menyoroti potensi konflik kepentingan jika jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melakukannya.
Pasalnya, jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 ketika meloloskan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya saat proses pendaftaran. Mengingat anggaran yang diperlukan untuk PSU besar, Neni mendorong pemerintah pusat turun tangan.
"Mengingat beratnya anggaran yang harus ditanggung oleh APBD di Kabupaten Tasikmalaya, maka DEEP mendorong pembiayaan dibantu pemerintah pusat," terangnya lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (25/2).
Di sisi lain, Neni juga menyoroti potensi rendahnya pemilih saat PSU. Oleh karena itu, ia meminta pihak KPU melakukan inovasi dan kreativitas dalam proses sosialisasinya.
Selain itu, ia juga mendesak partai politik yang sebelumnya mengusung Ade untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan mengonsolidasikan partai pengusung untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya satu dari 24 daerah yang berdasarkan putusan MK harus diulang. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, anggaran dari APBN dapat digunakan jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan biaya.
"Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016, APBN bisa melakukan pembantuan," terangnya. (Tri/M-3)
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
Wakil Ketua Komisi Kajian Ketatanegaraan MPR RI 2024-2029 Rambe Kamarul Zaman berharap jangan sampai terjadi kesalahpahaman politik atas putusan MK 135 tersebut.
MK menyatakan tidak menerima permohonan pengujian materiil UU Kementerian Negara yang mempersoalkan rangkap jabatan wakil menteri
Mendagri Tito Karnavian menyebut pemerintah masih mengkaji putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal pemisahan pemilu nasional dan pemilu lokal.
Menurutnya, pelibatan publik dalam pembahasan undang-undang merupakan tanggung jawab DPR dan pemerintah, karena merupakan hak dari publik.
Terdapat 30 wamen yang saat ini merangkap jabatan menjadi komisaris di BUMN.
Hakim Yustisial Biro Hukum dan Humas MA, Rizkiansyah Panca Yunior Utomo menyoroti sejumlah ketentuan dalam UU Kejaksaan yang dinilai menimbulkan polemik, salah satunya Pasal 8 ayat (5).
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved