Headline
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Bartega buka kegiatan belajar seni sambil piknik, ditemani alunan jazz, pun yang dikolaborasikan dengan kegiatan sosial.
Sekitar 10,8 juta ton atau hampir 20% dari total sampah nasional merupakan plastik.
PEMERINTAH pusat didorong untuk membantu pembiayaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Tasikmalaya 2024. PSU itu merupakan perintah Mahkamah Konstitusi (MK) lewat putusan yang dibacakan pada Senin (24/2). Putusan itu juga mendiskualifikasi Ade Sugianto sebagai calon Bupati Tasikmalaya.
Direktur Democracy and Election Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia, Neni Nur Hayati, meminta KPU Provinsi Jawa Barat mengambil alih pelaksanaan PSU di Kabupaten Tasikmalaya. Pihaknya menyoroti potensi konflik kepentingan jika jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya yang melakukannya.
Pasalnya, jajaran KPU Kabupaten Tasikmalaya dinilai kurang kredibel dalam menyelenggarakan Pilkada 2024 ketika meloloskan Ade Sugianto sebagai calon Bupati Kabupaten Tasikmalaya saat proses pendaftaran. Mengingat anggaran yang diperlukan untuk PSU besar, Neni mendorong pemerintah pusat turun tangan.
"Mengingat beratnya anggaran yang harus ditanggung oleh APBD di Kabupaten Tasikmalaya, maka DEEP mendorong pembiayaan dibantu pemerintah pusat," terangnya lewat keterangan tertulis kepada Media Indonesia, Selasa (25/2).
Di sisi lain, Neni juga menyoroti potensi rendahnya pemilih saat PSU. Oleh karena itu, ia meminta pihak KPU melakukan inovasi dan kreativitas dalam proses sosialisasinya.
Selain itu, ia juga mendesak partai politik yang sebelumnya mengusung Ade untuk mengusulkan penggantinya sebagai pasangan calon bupati dan mengonsolidasikan partai pengusung untuk menindaklanjuti putusan MK.
Pilkada Tasikmalaya 2024 hanya satu dari 24 daerah yang berdasarkan putusan MK harus diulang. Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda mengatakan, anggaran dari APBN dapat digunakan jika pemerintah daerah membutuhkan bantuan biaya.
"Terkait dengan efisiensi anggaran, saya kira bagaimanapun 24 putusan MK ini akan menjadi kewajiban APBD masing-masing. Jika memang dibutuhkan, sesuai dengan ketentuan UU Nomor 10/2016, APBN bisa melakukan pembantuan," terangnya. (Tri/M-3)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Anggota Komisi II DPR RI Muhammad Khozin mengkritik putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan penyelenggaraan pemilu nasional dan pemilu daerah
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan uji materi terhadap Pasal 229 UU MD3 yang meminta agar semua rapat DPR wajib digelar di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memutuskan bahwa mulai tahun 2029, pemilihan umum (pemilu) di Indonesia harus diselenggarakan secara terpisah antara pemilu nasional dan pemilu daerah.
EDITORIAL Media Indonesia (14/6/2025) berjudul ‘Bertransaksi dengan Keadilan’ menyodorkan perspektif kritis di balik rencana penaikan gaji hakim oleh negara.
Supratman mengatakan bahwa para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum atau legal standing yang memadai sebab bukan prajurit aktif dan bukan siswa sekolah kedinasan militer.
menggelar sidang pemeriksaan uji formil UU TNI, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas dan Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin memberikan keterangan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved