Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia mengungkapkan Pemilu dan Pilkada serentak perlu ditinjau ulang. Ia menilai perlu dicari solusi terkait bagaimana pemilihan nantinya dilakukan, apakah pemilihan lokal atau Pilkada dan Pileg DPRD lebih dulu dilakukan di antara Pemilu nasional yakni Pilpres dan DPR.
"Mungkin memang sudah dipikirkan ada Pemilu selang. Jadi Pemilu lokal itu dilaksanakan di antara dua Pemilu nasional. Tinggal nanti kita cari mana yang apakah tadi lokalnya itu cuman hanya legislatifnya saja atau bersamaan dengan kepala daerah nanti kita cari pertimbangan," kata Doli saat saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).
Doli mengaku juga masih memikirkan bagaimana Pilpres dan Pileg dapat dipisah. Ia mengatakan pemisahan Pilpres dan Pileg dilakukan agar dapat mendapatkan ambang batas pencalonan presiden yang tidak kedaluwarsa.
"Yang membuat saya masih penasaran adalah apakah masih mungkin Pilpres dan Pileg itu kita tetap pisah. Walaupun saya masih berputar otak ini gimana caranya? Karena begini, agak lucu ya penggunaan ambang batas calon presiden di tahun itu menggunakan basis dukungan lima tahun sebelumnya yang sebenarnya bisa jadi expired," kata Doli.
Selain itu, Doli juga menyoroti pelaksanaan Pilpres dan Pileg 2024 pada hari yang sama, yakni 14 Februari. Ia menilai jarak antara presiden terpilih dengan dilantik itu cukup jauh. Adapun, presiden terpilih dilantik pada Oktober 2024.
"Itu lamanya luar biasa delapan bulan. Syukur-syukur kalau yang terpilih itu nyambung dengan visi presiden sebelumnya. Kalau gak nyambung delapan bulan itu akan menjadi problem. Semua birokrat itu bingung mau ikut yang mana kita punya dua presiden yang cukup lama satu presiden existing, satu presiden terpilih," ungkapnya.
Lebih lanjut, Doli menilai pelaksanaan Pilpres dan Pileg yang ideal berkaca pada Pemilu 2004. Saat itu, Pileg digelar pada April dan Pilpres pada Juli.
"Kalau ada putaran kedua itu bulan September atau Oktober dilantik presiden yang baru. Nah, tapi sekali lagi putusan Mahkamah Konstitusi tidak mengakomodir itu makanya kira-kira ada enggak gitu cara lain," katanya.
Sebelumnya, Pakar hukum Pemilu Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FH UI), Titi Anggraini mengusulkan penyelenggaraan pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) nasional diberi jeda dua tahun dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) dan Pileg tingkat daerah.
Titi mengatakan Pilpres dan Pileg nasional digelar 2029. Sedangkan Pilkada dan Pileg daerah digelar 2031.
"Pelaksanaan Pemilu serentak nasional memilih DPR, DPD dan presiden dimulai tahun 2029, dan pemilu serentak lokal memilih DPRD dan kepala daerah dimulai tahun 2031, jeda 2 tahun. Baru kemudian 2032 seleksi serentak penyelenggara Pemilu dilakukan," kata Titi saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) bersama Komisi II DPR RI, Rabu (26/2).
Titi mengatakan usulan tersebut berkaca pada pelaksanaan Pilpres, Pileg, dan Pilkada serentak pada 2024 yang membuat penyelenggara Pemilu memiliki beban yang berat. Selain itu, Pemilu serentak pada 2024 juga berpengaruh pada fokus peserta dan masyarakat.
"Pilkada di tahun yang sama dengan Pileg dan Pilpres, beban berat akibat himpitan tahapan Pemilu dan Pilkada. Mengganggu profesionalitas penyelenggara, fokus peserta, serta konsentrasi dan orientasi masyarakat atas proses Pemilu dan Pilkada," ujarnya. (M-3)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
WACANA penerapan sistem pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilu nasional dinilai tidak bisa dipandang sekadar sebagai persoalan teknologi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Pelibatan Mabes Polri diperlukan untuk menguji transparansi penanganan kasus yang selama ini bergulir di Polda Sulteng.
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
WAKIL Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menegaskan bahwa DPR RI bersama Pemerintah telah sepakat tidak melakukan revisi UU Pilkada
PKS tidak terjebak dalam logika biner antara pilkada langsung atau tidak langsung, melainkan mendorong adanya evaluasi yang berbasis data.
PDI Perjuangan berupaya menekan biaya politik melalui semangat gotong royong dan aturan internal partai.
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, menegaskan sikap partainya yang menolak wacana pemilihan kepala daerah (Pilkada) melalui Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved