Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengemukakan bahwa para relawan yang ikut menyumbang dalam berkampanye dibatasi dalam empat kategori saja.
Tertuang di perencanaan kebijakan itu, Idham menyebut dalam legal drafting, KPU akan mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori, yakni anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota non parpol dan relawan.
"Satu, anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap
"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40, UU No. 10/2016 partai politik yang bisa melakukan, yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR, baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," imbuhnya.
Sehingga, nanti yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD.
"Kategori terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat. Demikian ya," tutup dia. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved