Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori

Dinda Shabrina
02/8/2024 18:05
Penyumbang Dana Kampanye Pilkada Dibagi 4 Kategori
Perang spanduk sudah terjadi di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terkhusus untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulsel.(MI/Lina Herlina )

Dalam uji publik Rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye dan Dana Kampanye pada Pilkada 2024, Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik mengemukakan bahwa para relawan yang ikut menyumbang dalam berkampanye dibatasi dalam empat kategori saja.

Tertuang di perencanaan kebijakan itu, Idham menyebut dalam legal drafting, KPU akan mengatur bahwa sumbangan dari perseorangan menjadi 4 kategori, yakni anggota parpol pengusung, individu perseorangan, anggota non parpol dan relawan.

"Satu, anggota partai politik pengusung, ini mungkin bisa di tambahkan, parpol dan anggota parpol karena berbeda parpol atau anggota parpol. Yang kedua, individu perseorangan," kata Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga : KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap

"Anggota parpol non pengusung, karena kita ketahui bedasarkan pasal 40, UU No. 10/2016 partai politik yang bisa melakukan, yang bisa mengusung atau mendaftar bakal pasangan calon, itu adalah mereka yang memperoleh kursi di DPR, baik mereka akan menggunakan perolehan kursi DPRD ataupun suara," imbuhnya.

Sehingga, nanti yang bisa mengajukan pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah adalah parpol yang memperoleh kursi di DPRD.

"Kategori terakhir relawan. Relawan ke depan kami akan mewajibkan melaporkan dana kampanye. Kalau kita perkembangan pelibatan tim kampanye itu, relawan lebih banyak saya lihat. Demikian ya," tutup dia. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya