Headline
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaloran dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau eror seperti sistem rekapitulasi pemilu 2024 lalu, yakni Sirekap.
"Sistem informasi ini kami pastikan user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik," terang Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024
"Tentunya Sikadeka ini yang akan kami gunakan nanti untuk kepentingan pelaporan dana kampanye ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye pemilu serentak 2024 lalu," imbuh Idham.
Selain itu, pelaporan dana kampanye ini tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada saja, tetapi juga untuk relawan yang ikut berkampanye.
Relawan yang terlibat dalam kampanye di pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini.
Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan.
Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved