Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaloran dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).
Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau eror seperti sistem rekapitulasi pemilu 2024 lalu, yakni Sirekap.
"Sistem informasi ini kami pastikan user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik," terang Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Baca juga : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024
"Tentunya Sikadeka ini yang akan kami gunakan nanti untuk kepentingan pelaporan dana kampanye ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye pemilu serentak 2024 lalu," imbuh Idham.
Selain itu, pelaporan dana kampanye ini tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada saja, tetapi juga untuk relawan yang ikut berkampanye.
Relawan yang terlibat dalam kampanye di pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini.
Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan.
Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU. (P-2)
Selama Pilkada 2024, TVRI menayangkan sebanyak 439 debat mulai dari tingkat provinsi hingga kabupaten/kota.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memastikan kenaikan insentif bagi ketua RT dan RW akan mulai direalisasikan secara bertahap pada Oktober 2025
Ia mengatakan DPP PDIP berharap kekalahan dua pasangan calon kepala daerah dari kotak kosong pada Pilkada 2024 lalu tidak terulang kembali di pilkada ulang nanti.
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
JPPR menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Selama ini pelaporan dana kampanye hanya dilakukan untuk memenuhi syarat administratif. Dana yang dilaporkan juga diduga tak sepenuhnya sesuai dengan realitas di lapangan.
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved