Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap

Dinda shabrina
02/8/2024 17:39
KPU Pastikan Sistem Pelaporan Dana Kampanye tidak Eror Seperti Sirekap
Papan elektronik berisi informasi hitung mundur pemungutan suara pilkada serentak 2024 di Gedung Komisi Pemilihan Umum (KPU), Jakarta.(MI/Susanto)

Pada penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah merancang aturan terkait pelaporan dana kampanye. Pelaloran dana kampanye itu dilakukan melalui Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka).

Anggota KPU Idham Holik memastikan bahwa Sikadeka tidak akan banyak mengalami gangguan atau eror seperti sistem rekapitulasi pemilu 2024 lalu, yakni Sirekap.

"Sistem informasi ini kami pastikan user friendly dan mudah diakses oleh publik untuk kepentingan informasi publik," terang Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).

Baca juga : Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024

"Tentunya Sikadeka ini yang akan kami gunakan nanti untuk kepentingan pelaporan dana kampanye ini merupakan hasil perbaikan dari Sikadeka yang digunakan pada pelaporan dana kampanye pemilu serentak 2024 lalu," imbuh Idham.

Selain itu, pelaporan dana kampanye ini tidak hanya wajib dilakukan oleh pasangan calon yang maju dalam kontestasi pilkada saja, tetapi juga untuk relawan yang ikut berkampanye.

Relawan yang terlibat dalam kampanye di pilkada 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye. Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini.

Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya