Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
JARINGAN Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) menyebut pentingnya aturan dana kampanye untuk mengatasi biaya politik tinggi dalam pemilu. Biaya politik yang mahal ditengarai menjadi cikal-bakal korupsi pejabat publik.
"Kesulitan kita ialah mendeteksi kejujuran kandidat dan parpol, berikut dalam konteks kualifikasi calon. Calon yang diinginkan oleh parpol merupakan calon dengan finansial tinggi. Maka di sini pentingnya aturan dana kampanye," kata Peneliti JPPR Guslan Batalipu saat dihubungi, Jumat (12/12).
Menurutnya, pekerjaan rumah terbesar penyelenggara pemilu ke depan adalah membuat regulasi tentang dana kampanye. Dana tersebut tidak hanya diawasi melalui rekening partai, tetapi bagaimana realitasnya di lapangan.
"Namun lebih dari itu, problem utama elektoral kita yaitu hilangnya kepercayaan terhadap pemilu itu sendiri, sehingga motivasi kita hanya berkuasa dan memperoleh kekuasaan dengan cara bagaimanapun," imbuhnya.
Sudah menjadi rahasia umum, kebutuhan untuk mengembalikan modal politik menjadi salah satu pendorong korupsi kepala daerah. Hal itu juga yang menjerat Bupati Lampung Tengah Ardito Wijaya (AW) yang baru-baru ini ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
KPK mengungkapkan, Ardito menerima aliran dana sekitar Rp5,75 miliar. Sebagian besar dari uang itu diduga digunakan untuk melunasi pinjaman bank yang dipakai membiayai kampanye Pilkada 2024. (Ifa/M-3)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Tepi menolak mekanisme Pilkada lewat DPRD, alasan menekan politik uang dinilai menyesatkan
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved