Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMBAHASAN revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mulai membedah persoalan fundamental demokrasi di Indonesia. Sorotan utama tertuju pada lebarnya jarak (disparitas) antara pemilih dengan kandidat, rendahnya kualitas representasi, hingga tren penurunan kualitas demokrasi substantif yang terjebak dalam urusan teknis semata.
Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengakui bahwa secara desain, sistem pemilu Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan pesat dan menjadi rujukan di Asia Tenggara.
“Sistem pemilu kita sudah sangat canggih sebagai alat rekrutmen politik. Desain pemilu Indonesia juga mengalami penyempurnaan luar biasa dan sering dijadikan rujukan untuk pemilu yang bebas, adil, dan demokratis,” ujar Hurriyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).
Edukasi Politik
Namun, Hurriyah memberikan catatan kritis bahwa dalam satu dekade terakhir, pemilu semakin menjauh dari fungsinya sebagai penguat demokrasi substantif. Ia menyayangkan pendidikan politik bagi masyarakat yang hanya menyentuh permukaan.
“Pendidikan politik kepada pemilih hanya berhenti pada cara mencoblos, mengamankan suara, dan mengkonversinya menjadi kursi. Sementara substansi demokrasi, bagaimana rakyat benar-benar berdaulat dan berpartisipasi penuh, justru sering terabaikan,” tegasnya.
Meski Indonesia telah memenuhi indikator demokrasi elektoral—seperti sistem multipartai dan kompetisi reguler—persoalan krusial muncul pada terputusnya rantai akuntabilitas antara wakil rakyat dan konstituennya.
“Masalahnya ada pada keterputusan hubungan antara partai politik dan konstituen, lemahnya representasi dan akuntabilitas politik, serta kesenjangan antara aspirasi publik dan kebijakan,” jelas Hurriyah.
Resesi Demokrasi
Hurriyah menyebut fenomena ini sebagai paradoks demokrasi Indonesia. Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
“Literatur global menyebut fenomena ini sebagai resesi demokrasi, erosi demokrasi, atau kemunduran demokrasi. Inilah pekerjaan rumah besar kita hari ini,” katanya.
Ia mengkritik perdebatan revisi UU Pemilu yang selama ini hanya berkutat pada perubahan desain sistem—seperti proporsional terbuka atau tertutup—tanpa menyentuh substansi kesejahteraan dan representasi rakyat.
“Kita terlalu fokus pada aturan dan mekanisme teknis, tetapi lupa pada fungsi dan ‘nutrisi’ demokrasi itu sendiri. Pertanyaannya, sejauh mana sistem yang ada menjawab aspirasi publik soal kesejahteraan, akuntabilitas, dan representasi,” imbuh Hurriyah.
Normalisasi Politik Uang
Lebih lanjut, Hurriyah menyoroti rusaknya ekosistem pemilu akibat mahalnya biaya politik dan normalisasi politik uang. Kondisi ini membuat kontestasi gagasan kalah oleh kekuatan modal.
“Ketika biaya politik mahal dan politik uang dianggap biasa, kandidat akhirnya bergantung pada uang untuk menang, bukan pada program dan gagasan,” ujarnya.
Sebagai penutup, ia menekankan bahwa hubungan antara rakyat dan wakilnya tidak boleh berakhir setelah pemungutan suara selesai. “Relasi rakyat dan wakilnya sering kali terputus setelah pemilu. Selama lima tahun, pemilih tidak benar-benar hadir dalam proses representasi,” pungkasnya. (Dev/P-2)
DOSEN Departemen Politik dan Pemerintahan Fisipol UGM, Dr. Mada Sukmajati menilai, argumen Pilkada melalui DPRD atau Pilkada tidak langsung masih perlu didukung data ilmiah.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Menurut laporan itu, akar masalah biaya politik tinggi terletak pada lemahnya regulasi pendanaan kampanye dan penegakan hukum, bukan pada sistem pemilihan langsung.
WACANA mengembalikan pilkada melalui DPRD kembali menuai kritik karena dinilai menyesatkan dan tidak menyentuh akar persoalan mahalnya biaya Pilkada yang tinggi.
Demokrasi perlu kembali menjadi tempat diskusi yang mengedepankan kejujuran dan tanggung jawab, bukan medium untuk transaksi suara.
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved