Headline

Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.

Urgensi Revisi UU Pemilu: Pakar Soroti Disparitas Pemilih dan Lemahnya Demokrasi Substantif

Devi Harahap
20/1/2026 18:02
Urgensi Revisi UU Pemilu: Pakar Soroti Disparitas Pemilih dan Lemahnya Demokrasi Substantif
Ilustrasi .(MI)

PEMBAHASAN revisi Undang-Undang (UU) Pemilu mulai membedah persoalan fundamental demokrasi di Indonesia. Sorotan utama tertuju pada lebarnya jarak (disparitas) antara pemilih dengan kandidat, rendahnya kualitas representasi, hingga tren penurunan kualitas demokrasi substantif yang terjebak dalam urusan teknis semata.

Direktur Eksekutif Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), Hurriyah, mengakui bahwa secara desain, sistem pemilu Indonesia sebenarnya telah mengalami kemajuan pesat dan menjadi rujukan di Asia Tenggara.

“Sistem pemilu kita sudah sangat canggih sebagai alat rekrutmen politik. Desain pemilu Indonesia juga mengalami penyempurnaan luar biasa dan sering dijadikan rujukan untuk pemilu yang bebas, adil, dan demokratis,” ujar Hurriyah dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (20/1).

Edukasi Politik
Namun, Hurriyah memberikan catatan kritis bahwa dalam satu dekade terakhir, pemilu semakin menjauh dari fungsinya sebagai penguat demokrasi substantif. Ia menyayangkan pendidikan politik bagi masyarakat yang hanya menyentuh permukaan.

“Pendidikan politik kepada pemilih hanya berhenti pada cara mencoblos, mengamankan suara, dan mengkonversinya menjadi kursi. Sementara substansi demokrasi, bagaimana rakyat benar-benar berdaulat dan berpartisipasi penuh, justru sering terabaikan,” tegasnya.

Meski Indonesia telah memenuhi indikator demokrasi elektoral—seperti sistem multipartai dan kompetisi reguler—persoalan krusial muncul pada terputusnya rantai akuntabilitas antara wakil rakyat dan konstituennya.

“Masalahnya ada pada keterputusan hubungan antara partai politik dan konstituen, lemahnya representasi dan akuntabilitas politik, serta kesenjangan antara aspirasi publik dan kebijakan,” jelas Hurriyah.

Resesi Demokrasi
Hurriyah menyebut fenomena ini sebagai paradoks demokrasi Indonesia. Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.

“Literatur global menyebut fenomena ini sebagai resesi demokrasi, erosi demokrasi, atau kemunduran demokrasi. Inilah pekerjaan rumah besar kita hari ini,” katanya.

Ia mengkritik perdebatan revisi UU Pemilu yang selama ini hanya berkutat pada perubahan desain sistem—seperti proporsional terbuka atau tertutup—tanpa menyentuh substansi kesejahteraan dan representasi rakyat.

“Kita terlalu fokus pada aturan dan mekanisme teknis, tetapi lupa pada fungsi dan ‘nutrisi’ demokrasi itu sendiri. Pertanyaannya, sejauh mana sistem yang ada menjawab aspirasi publik soal kesejahteraan, akuntabilitas, dan representasi,” imbuh Hurriyah.

Normalisasi Politik Uang
Lebih lanjut, Hurriyah menyoroti rusaknya ekosistem pemilu akibat mahalnya biaya politik dan normalisasi politik uang. Kondisi ini membuat kontestasi gagasan kalah oleh kekuatan modal.

“Ketika biaya politik mahal dan politik uang dianggap biasa, kandidat akhirnya bergantung pada uang untuk menang, bukan pada program dan gagasan,” ujarnya.

Sebagai penutup, ia menekankan bahwa hubungan antara rakyat dan wakilnya tidak boleh berakhir setelah pemungutan suara selesai. “Relasi rakyat dan wakilnya sering kali terputus setelah pemilu. Selama lima tahun, pemilih tidak benar-benar hadir dalam proses representasi,” pungkasnya. (Dev/P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Eksa
Berita Lainnya