Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Nasional Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR), Rendy NS. Umboh menegaskan bahwa praktik politik uang yang kian merajalela merupakan ancaman serius terhadap demokrasi Indonesia, terutama pada Pemilu 2024 silam.
Dalam diskusi terkait revisi RUU Pemilu yang digelar di Jakarta, Rendy menyampaikan pandangannya mengenai tantangan besar yang dihadapi oleh sistem pemilu Indonesia, khususnya dalam kaitannya dengan politik uang dan dampaknya terhadap pemilihan umum.
“Jika masalah utama dalam sistem pemilu adalah politik uang, maka bahkan dengan sistem pemilu tertutup pun tidak ada jaminan bahwa politik uang akan hilang. Justru, dalam sistem tertutup, politik uang bisa semakin berpindah ke kalangan elit politik,” ujarnya pada Selasa (18/11).
Rendy menjelaskan bahwa dalam sistem pemilu proporsional terbuka, yang sudah diterapkan sebelumnya, menyebabkan banyak calon legislatif (caleg) rentan terhadap kepentingan politik uang.
Namun di sisi lain, lanjut Rendy, sistem pemilu tertutup yang berfokus pada partai politik justru akan berisiko menciptakan dominasi elit politik dalam proses pemilihan, dengan uang dan negosiasi menjadi faktor dominan untuk mendapatkan posisi strategis dalam daftar calon.
“Misalnya, untuk mendapatkan nomor urut 1, seorang caleg harus melalui negosiasi yang melibatkan ketua umum partai. Ini sering kali melibatkan mahar politik yang besar, yang berpotensi merusak integritas pemilu itu sendiri,” tambah Rendy.
Kendati demikian, Rendy mengakui bahwa sistem pemilu terbuka juga memiliki kelemahan, yaitu rentannya calon legislatif terhadap pengaruh masyarakat dan politik uang. Namun, menurutnya, sistem terbuka memberikan ruang lebih besar bagi representasi rakyat.
“Sistem terbuka memberi peluang bagi masyarakat untuk terlibat lebih langsung dalam memilih wakilnya, meskipun ini juga berisiko meningkatkan politik uang,” ujar Rendy.
Sebagai solusi untuk mengatasi masalah tersebut, JPPR mengusulkan adanya opsi sistem proporsional terbuka terbatas, seperti yang diterapkan pada Pemilu 2009.
Dalam sistem ini, kata Rendy, partai politik yang berhasil meraih minimal 30% suara dapat menempatkan calon-calon mereka di posisi strategis dalam daftar calon legislatif, sementara sisa kursi dapat dialokasikan kepada calon dari luar struktur partai.
“Sistem proporsional terbuka terbatas bisa menjadi alternatif solusi jika partai politik dan struktur kelembagaannya sudah cukup kuat,” jelas Rendy.
“Dengan adanya batasan ini, kita dapat mengurangi pengaruh politik uang, sementara tetap menjaga representasi masyarakat,” sambungnya.
Lebih lanjut, Rendy juga mengatakan sistem proporsional tertutup bisa dilakukan dengan syarat partai politik harus memiliki kondisi kelembagaan yang bagus dengan melakukan reformasi internal guna mencegah dominasi politik uang.
“Jika kaderisasi dan sosialisasi dalam partai politik berjalan dengan baik, kami mendukung sistem proporsional tertutup, karena itu memperkuat peran partai dalam legislatif dan membantu menekan praktek politik uang,” tandasnya.
Selain itu, Rendy mengingatkan bahwa segala perubahan sistem pemilu harus mempertimbangkan kondisi politik dan kekuatan partai yang ada saat ini.
“JPPR menegaskan apapun pilihan sistem pemilu yang diambil, yang terpenting adalah adanya upaya serius untuk meminimalisir politik uang dan meningkatkan kualitas demokrasi Indonesia,” ujarnya.
Dengan demikian, Rendy berharap susunan RUU Pemilu yang akan segera dibahas dapat menghasilkan sistem pemilu yang lebih bersih, adil, dan transparan, dan benar-benar mencerminkan kehendak rakyat.
“Kami berharap ada pembaruan sistem yang dapat menanggulangi masalah politik uang dan memperbaiki kualitas demokrasi kita,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Berdasarkan data komparatif internasional, sistem campuran justru berisiko menimbulkan ketimpangan antara perolehan suara dan kursi di parlemen.
Di saat pemilu berjalan kompetitif, kualitas demokrasi justru dinilai jalan di tempat atau bahkan mundur.
Gagasan yang diusung sebagai solusi jalan tengah atas polemik sistem pemilu ini diperkenalkan dalam forum Tudang Sipulung di Pusat Dakwah Muhammadiyah Sulsel, Sabtu (25/10)
Komisi II DPR menampung usulan soal sistem pemilu meski Revisi UU pemilu belum mulai dibahas
Salah satu usulan utama adalah penurunan ambang batas parlemen (parliamentary threshold) dari 4% menjadi 1%, serta penggunaan sistem pemilu campuran.
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved