Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terus mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menghambat tahapan Pemilu 2027.
Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2023 yang menegaskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan serentak, menambah kerangka hukum yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RUU Pemilu.
“Pasca putusan MK 135 tentang pemilu serentak nasional dan daerah, sebetulnya sudah ada bingkai baru bagi perubahan Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi harus mengacu pada seluruh putusan MK agar tidak bertentangan lagi,” ujar Usep di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).
Menurutnya, penyegeraan pembahasan revisi menjadi penting karena RUU Pemilu sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.
“Revisi ini sudah jadi prioritas untuk periode 2024–2029. Kalau tidak segera dibahas, bisa bergeser ke 2026, padahal tahapan pemilu baru dimulai 2027. Kalau waktunya mepet, khawatir hasilnya tidak maksimal dan malah menghambat proses tahapan,” jelasnya.
Usep mengingatkan, waktu yang cukup penting bukan hanya untuk memastikan substansi hukum yang baik, tetapi juga menjamin partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.
“Kalau revisinya terburu-buru, aturan yang dihasilkan bisa tidak matang. Padahal dampaknya luas, sampai ke pemerintahan 2029-2032,” katanya.
Ia juga menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan draf kodifikasi Pemilu yang tengah dikerjakan koalisi sipil sudah dimulai sejak 2024 dan kini telah berkembang menjadi enam buku yang mencakup berbagai aspek kepemiluan.
“Kami mencicilnya sejak akhir 2024 sambil mengevaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada sebelumnya. Secara paradigma besar, gagasan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2015, bersama Prof Ramlan Surbakti, melalui koalisi kodifikasi Undang-Undang Pemilu,” tutur Usep.
Menurutnya, naskah revisi yang baru berbeda signifikan dibanding rancangan sebelumnya, terutama dalam sistem pemilu dan kelembagaan pengawasan.
“Kalau dulu kami merekomendasikan sistem proporsional daftar terbuka, sekarang kami mendorong sistem mixed member proportional untuk menjembatani perdebatan dua kubu. Kami juga mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Pemilu yang fokus menangani sengketa dan pelanggaran politik uang,” terangnya.
Usep menegaskan, seluruh naskah revisi disusun berdasarkan kajian akademik dan aspirasi masyarakat sipil, bukan kepentingan partai politik tertentu.
“Kami ingin revisi ini berbasis bukti, keilmuan, dan pengalaman pemilu, bukan hasil tarik-menarik kepentingan partai besar atau kecil,” tegasnya.
Ia menambahkan, draf RUU Pemilu yang telah disusun sudah dipublikasikan secara terbuka dan terus disempurnakan dengan menerima masukan dari publik.
“Kami menyebutnya dokumen hidup. Jadi kalau masyarakat menemukan pasal yang dianggap penting tapi belum masuk, bisa langsung memberi masukan,” ungkapnya.
Lebih jauh, Usep menilai DPR dan pemerintah perlu menunjukkan keseriusan politik untuk menindaklanjuti hasil kerja masyarakat sipil.
“Kalau ada kemauan politik, revisi undang-undang seperti ini bisa selesai cepat kok. Undang-undang sebesar ini saja bisa disahkan dalam dua atau tiga hari, asal ada niat baik,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat prinsip meaningful participation sebagaimana diatur dalam putusan MK.
“Putusan MK tentang partisipasi bermakna itu harus berlaku di semua undang-undang, termasuk revisi RUU Pemilu. Karena yang diuji publik sekarang bukan hanya isi undang-undangnya, tapi juga proses pembentukannya,” kata Usep.
Lebih jauh, Usep mengakui revisi RUU Pemilu tak bisa dilepaskan dari RUU Partai Politik.
“Kalau bicara pemilu, tentu pemain utamanya partai politik. Jadi pembenahan sistem pemilu harus sejalan dengan pembenahan partai politik. Kalau partainya tidak dibenahi, pemilunya juga akan tetap bermasalah,” pungkasnya. (H-3)
Pengemudi ojol dan NGO Deconstitute menggugat skema kuota internet hangus ke Mahkamah Konstitusi dengan menguji UU Telekomunikasi.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan uji materiil Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda).
MAHKAMAH Konstitusi (MK) menyoroti praktik hangusnya sisa kuota internet prabayar yang dinilai berbeda perlakuan dengan token listrik prabayar yang tidak mengenal masa kedaluwarsa.
Menurut Reza, UU APBN 2026 yang memuat mengenai anggaran pendidikan sebesar 769 triliun, nyatanya dipakai untuk anggaran MBG sebesar 268 triliun.
Pemohon menilai Pasal 218, 219, dan 220 KUHP membuka ruang kriminalisasi kebebasan berekspresi.
Calon hakim MK dari unsur MA harus menjadi figur independen dan bebas dari berbagai bentuk intervensi, baik internal maupun eksternal.
Ia juga mengkritik wacana penghapusan pilkada langsung yang kembali mencuat dengan dalih efisiensi anggaran.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.
Pilkada langsung adalah bagian integral dari kedaulatan rakyat yang telah menjadi praktik konstitusional mapan pasca-amandemen UUD 1945.
Dalam konfigurasi tersebut, Perludem menilai jika kepala daerah dipilih oleh DPRD, maka hasil Pilkada berpotensi terkunci sejak awal.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved