Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Revisi UU Pemilu Jadi Uji Keseriusan Politik DPR dan Pemerintah

Devi Harahap
12/11/2025 09:23
Revisi UU Pemilu Jadi Uji Keseriusan Politik DPR dan Pemerintah
Kunjungan Perludem ke Media Indonesia.(Dok. MI)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) terus mendorong DPR dan pemerintah untuk segera membahas revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemilu agar sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan tidak menghambat tahapan Pemilu 2027.

Peneliti Perludem, Usep Hasan Sadikin, menilai putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2023 yang menegaskan penyelenggaraan pemilu nasional dan daerah harus dilakukan serentak, menambah kerangka hukum yang harus dijadikan acuan dalam penyusunan RUU Pemilu.

“Pasca putusan MK 135 tentang pemilu serentak nasional dan daerah, sebetulnya sudah ada bingkai baru bagi perubahan Undang-Undang Pemilu. Karena itu, revisi harus mengacu pada seluruh putusan MK agar tidak bertentangan lagi,” ujar Usep di Kantor Media Indonesia, Selasa (11/11).

Menurutnya, penyegeraan pembahasan revisi menjadi penting karena RUU Pemilu sudah termasuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2025.

“Revisi ini sudah jadi prioritas untuk periode 2024–2029. Kalau tidak segera dibahas, bisa bergeser ke 2026, padahal tahapan pemilu baru dimulai 2027. Kalau waktunya mepet, khawatir hasilnya tidak maksimal dan malah menghambat proses tahapan,” jelasnya.

Usep mengingatkan, waktu yang cukup penting bukan hanya untuk memastikan substansi hukum yang baik, tetapi juga menjamin partisipasi publik dalam perumusan kebijakan.

“Kalau revisinya terburu-buru, aturan yang dihasilkan bisa tidak matang. Padahal dampaknya luas, sampai ke pemerintahan 2029-2032,” katanya.

Ia juga menjelaskan, penyusunan naskah akademik dan draf kodifikasi Pemilu yang tengah dikerjakan koalisi sipil sudah dimulai sejak 2024 dan kini telah berkembang menjadi enam buku yang mencakup berbagai aspek kepemiluan.

“Kami mencicilnya sejak akhir 2024 sambil mengevaluasi Pemilu 2024 dan Pilkada sebelumnya. Secara paradigma besar, gagasan ini sebenarnya sudah dimulai sejak 2015, bersama Prof Ramlan Surbakti, melalui koalisi kodifikasi Undang-Undang Pemilu,” tutur Usep.

Menurutnya, naskah revisi yang baru berbeda signifikan dibanding rancangan sebelumnya, terutama dalam sistem pemilu dan kelembagaan pengawasan.

“Kalau dulu kami merekomendasikan sistem proporsional daftar terbuka, sekarang kami mendorong sistem mixed member proportional untuk menjembatani perdebatan dua kubu. Kami juga mengusulkan pembentukan Badan Peradilan Pemilu yang fokus menangani sengketa dan pelanggaran politik uang,” terangnya.

Usep menegaskan, seluruh naskah revisi disusun berdasarkan kajian akademik dan aspirasi masyarakat sipil, bukan kepentingan partai politik tertentu.

“Kami ingin revisi ini berbasis bukti, keilmuan, dan pengalaman pemilu, bukan hasil tarik-menarik kepentingan partai besar atau kecil,” tegasnya.

Ia menambahkan, draf RUU Pemilu yang telah disusun sudah dipublikasikan secara terbuka dan terus disempurnakan dengan menerima masukan dari publik.

“Kami menyebutnya dokumen hidup. Jadi kalau masyarakat menemukan pasal yang dianggap penting tapi belum masuk, bisa langsung memberi masukan,” ungkapnya.

Lebih jauh, Usep menilai DPR dan pemerintah perlu menunjukkan keseriusan politik untuk menindaklanjuti hasil kerja masyarakat sipil.

“Kalau ada kemauan politik, revisi undang-undang seperti ini bisa selesai cepat kok. Undang-undang sebesar ini saja bisa disahkan dalam dua atau tiga hari, asal ada niat baik,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan pentingnya memperkuat prinsip meaningful participation sebagaimana diatur dalam putusan MK.

“Putusan MK tentang partisipasi bermakna itu harus berlaku di semua undang-undang, termasuk revisi RUU Pemilu. Karena yang diuji publik sekarang bukan hanya isi undang-undangnya, tapi juga proses pembentukannya,” kata Usep.

Lebih jauh, Usep mengakui revisi RUU Pemilu tak bisa dilepaskan dari RUU Partai Politik.

“Kalau bicara pemilu, tentu pemain utamanya partai politik. Jadi pembenahan sistem pemilu harus sejalan dengan pembenahan partai politik. Kalau partainya tidak dibenahi, pemilunya juga akan tetap bermasalah,” pungkasnya.  (H-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Putri Rosmalia
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik