Headline

PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.

Pilkada Lewat DPRD Hancurkan Demokrasi Lokal

M Ilham Ramadhan Avisena
16/1/2026 21:16
Pilkada Lewat DPRD Hancurkan Demokrasi Lokal
ilustrasi(MI)

PERKUMPULAN untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menilai wacana pengembalian pemilihan kepala daerah melalui DPRD berpotensi menjadi kemunduran bagi demokrasi lokal. Dalam laporan bertajuk Mempertahankan Pilkada Langsung, Perludem menyebut pilkada langsung merupakan wujud kedaulatan rakyat yang telah diperjuangkan sejak reformasi dan tidak semestinya ditarik kembali.

Laporan tersebut menyebut, pilkada bukan sekadar mekanisme administratif pengisian jabatan, melainkan instrumen utama partisipasi publik dalam menentukan kepemimpinan daerah. Karenanya, pengalihan kewenangan memilih kepala daerah ke DPRD dinilai akan menggeser sumber legitimasi kekuasaan dari rakyat ke elite politik.

"Mempertahankan pilkada langsung adalah bentuk komitmen terhadap mandat reformasi yang menolak sentralisasi kekuasaan dan manipulasi politik elite yang pernah terjadi di masa lalu," kata peneliti Perludem Iqbal Kholidin dikutip dari siaran pers, Jumat (16/1).

Perludem mengingatkan pengalaman masa lalu saat pilkada dilakukan oleh DPRD, terutama pada era Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999. Sistem tersebut dinilai sarat praktik politik uang dan transaksi kekuasaan tertutup yang sulit diawasi publik, sehingga mendorong lahirnya tuntutan pilkada langsung.

Selain itu, laporan menegaskan pilkada langsung telah menjadi praktik konstitusional yang diperkuat oleh sejumlah putusan Mahkamah Konstitusi. Karena itu, setiap upaya menghapus atau mengubahnya dinilai berisiko mencederai prinsip kedaulatan rakyat di tingkat lokal.

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR Bahtra Banong, menilai wacana opsi-opsi untuk perubahan sistem pilkada bukan merupakan ‘barang haram’. Dia mengatakan semua opsi yang ada terkait sistem pilkada itu perlu dibicarakan, dan DPR juga akan menerima berbagai masukan dan pandangan dari publik.

Namun, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR belum ada pembahasan terkait revisi Undang-Undang Pilkada. "Sampai sejauh ini sih kan belum ada pembahasan soal terkait soal Pilkada itu dan kami di DPR kan terbuka. Semua opsi kan harus dibicarakan, jadi opsi manapun tidak ada sesuatu yang mustahil," kata dia, di kompleks parlemen, Jakarta, Kamis (15/1).

Untuk saat ini, dia mengatakan bahwa Komisi II DPR akan memulai pembahasan revisi atau RUU tentang Pemilihan Umum. Menurut dia, Komisi II sudah diberi tugas untuk pembahasan itu, dan nantinya dia akan mengumumkan ketika mulai dibahas.

Untuk itu, menurut dia, Komisi II DPR akan fokus terlebih dahulu terhadap RUU Pemilu. Karena berdasarkan tahapan, Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden akan sebelum Pilkada. 

Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menilai pilkada melalui DPRD mempermudah pengawasan politik uang alias money politics yang selama ini kerap terjadi.

Sebab, kata dia, apabila nantinya kepala daerah dipilih oleh DPRD, hanya akan terdapat sekitar 20-35 orang yang diawasi selama proses pilkada berjalan.

"Kemungkinan terjadinya money politics sangat kecil dibanding misalnya dibanding pilkada langsung dengan pemilih masyarakat satu kabupaten. Mengawasi orang se-kabupaten itu tidak mudah dan kemungkinan terjadinya money politics jauh lebih besar," ucap Yusril saat ditemui di Jakarta, Rabu (14/1).

Di sisi lain, dirinya berpendapat pilkada melalui DPRD membuka peluang lebih besar bagi para pemimpin daerah potensial untuk terpilih.

Yusril mengatakan salah satu kelemahan pilkada secara langsung oleh masyarakat, yakni kecenderungan hanya memilih sosok yang populer seperti artis, tanpa memikirkan kepiawaian orang tersebut dalam memimpin suatu daerah. (Mir/P-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik