Headline
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Diskoneksi antara tren rupiah dan IHSG dipengaruhi kredibilitas kebijakan makro.
Kumpulan Berita DPR RI
PENGAMAT Pemilu Nurlia Dian Paramita yang akrab disapa Mita mengatakan wacana perubahan sistem pemilu melalui Revisi Undang-Undang Pemilu harus mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) memicu respons dari berbagai kalangan.
Menurut Mita, sistem proporsional terbuka sebagaimana diatur dalam Pasal 168 ayat (2) UU No. 7 Tahun 2017 sejatinya telah diuji secara konstitusional melalui Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 114/PUU-XX/2022, dan dinyatakan tidak bertentangan dengan UUD 1945.
“Perdebatan mengenai implementasi sistem pemilihan proporsional terbuka pada dasarnya telah diuji konstitusionalitasnya oleh Mahkamah Konstitusi. Hasilnya, sistem ini tidak bertentangan dengan UUD 1945, bahkan selaras dengan semangat original intent dalam perubahan amandemen konstitusi,” ujar Mita saat dikomfirmasi, Kamis (25/9).
Dewan Pengarah Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) itu menilai bahwa dorongan sejumlah partai politik untuk mengubah sistem pemilu bisa jadi berangkat dari evaluasi internal partai terhadap kualitas kader yang dihasilkan melalui sistem terbuka.
“Dorongan partai dalam konteks tersebut bisa jadi didasarkan pada hasil evaluasi mereka sendiri, terutama soal bagaimana sistem terbuka belum tentu menghasilkan kader yang berkualitas dan mampu memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara sesuai nilai atau ideologi partai,” jelasnya.
Menurut Mita, dalam beberapa kasus sistem proporsional tertutup dinilai tidak ideal untuk mencetak wakil rakyat yang benar-benar merepresentasikan ideologi dan nilai-nilai partai.
Sebagai contoh, Mita menyinggung kontroversi anggota DPRD Gorontalo dari PDIP yang sempat viral di media sosial akibat pernyataannya yang dinilai tidak pantas.
“Kasus semacam ini, menjadi bagian dari kritik terhadap sistem rekrutmen politik dalam sistem proporsional terbuka,” tegasnya.
Lebih lanjut, Mita juga menyambut positif rencana kodifikasi tiga undang-undang kepemiluan yang terdiri dari UU Partai Politik, UU Pemilu, dan UU Pilkada. Ia menyebut kodifikasi penting dilakukan karena ketiganya memiliki banyak irisan substansi yang sering menimbulkan tumpang tindih aturan.
“Tentu tepat dilakukan metode kodifikasi karena UU Parpol, UU Pemilu, dan UU Pilkada memiliki banyak irisan. Harapannya, dengan dilakukan kodifikasi, semuanya akan sinkron dan tidak saling tumpang tindih,” ujar Mita.
Meski demikian, ia mengingatkan bahwa proses penyusunan revisi dan kodifikasi regulasi pemilu tidak boleh hanya berfokus pada aspek teknis atau prosedural semata. Menurutnya penting untuk menjaga substansi dan arah regulasi tetap berpihak pada rakyat dan menjunjung tinggi nilai-nilai demokrasi.
“Secara substansi, kita harus kawal prosesnya agar produknya nanti tetap menjaga nilai-nilai demokrasi yang berpihak pada rakyat,” pungkasnya. (Dev/P-3)
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Pembahasan RUU Pemilu harus segera direalisasikan agar tersedia waktu yang memadai bagi keterlibatan masyarakat serta proses pembahasan yang bermakna dan menyeluruh.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf minta aturan dana kampanye diatur dalam RUU Pemilu. Sebab kasus korupsi bupati lampung tengah Ardito Wijaya diduga gratifikasi untuk utang dana kampanye
Wacana Pilkada tidak langsung justru berpotensi memindahkan arena transaksi politik uang dari ruang publik ke ruang tertutup.
Seruan ini muncul karena maraknya kekerasan politik berbasis gender pada Pemilu 2024 mulai dari intimidasi, pelecehan, serangan digital, hingga tekanan psikologis.
Peneliti TII, Arfianto Purbolaksono mengatakan kebijakan tersebut memiliki dampak baik namun juga menghadirkan tantangan serius, terutama terkait kepastian hukum dan kesiapan regulasi.
Struktur insentif politik Indonesia yang masih tersentralisasi membuat kompetisi elit nasional tetap berlanjut di level daerah.
Dalam situasi tersebut, kemunculan partai baru justru memunculkan tanda tanya besar soal tujuan pendiriannya.
Pembaruan UU Pemilu merupakan mandat yang telah diberikan pimpinan DPR RI kepada Komisi II untuk dibahas secara mendalam.
Tanpa perubahan mendasar, parlemen berpotensi semakin dikuasai kelompok bermodal besar.
Taufan menyoroti persoalan ambang batas parlemen yang menurutnya menjadi isu penting dan membutuhkan kajian panjang serta komprehensif agar dapat ditentukan metode yang paling tepat.
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved