Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024

Dinda Shabrina
02/8/2024 17:15
Relawan Wajib Laporkan Dana Kampanye di Pilkada 2024
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik(DOK INSTAGRAM KPU_RI )

Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan para relawan yang terlibat dalam kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye.

Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini. Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan.

Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU.

Baca juga : Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada

"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).

Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan merupakan isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.

"Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," jelasnya.

Baca juga : Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak Ganggu Pilkada 2024

Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah diatur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurut dia relawan kampanye tersebut juga harus didaftarkan.

"Harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan Berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga diatur ya, jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktifitas kampanyenya," jelas Idham.

"Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.

Diketahui saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan Nomor 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada. (P-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya