Headline
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.
Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Idham Holik menyampaikan para relawan yang terlibat dalam kampanye di pemilihan kepala daerah (pilkada) 2024 wajib melaporkan dana kampanye yang digunakan selama ikut berkampanye.
Aturan itu tertuang dalam rancangan peraturan KPU di pilkada 2024 ini. Isu terkait transparansi dana kampanye yang bersumber di luar pasangan calon kepala daerah dan calon wakil kepala daerah yang maju dalam kontestasi pilkada memang sudah lama disampaikan.
Namun, kata Idham, tahun ini KPU serius untuk mengatur terkait sumber dana kampanye yang bersumber dari relawan dan semua relawan yang terlibat wajib mendaftarkan diri ke KPU.
Baca juga : Masalah Coklit Dapat Berimplikasi Sampai Sengketa Hasil Pilkada
"Isu voluntarisme ini adalah isu yang penting dalam perkembangan demokrasi elektoral Indonesia, sehingga menjadi penting bagi kami untuk mengaturnya, karena kalau bicara dengan kegiatan relawan dalam kegiatan kampanye itu saya melihat hampir sama dengan yang dilakukan oleh tim kampanye," ucap Idham di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (2/8).
Idham juga menyadari bahwa isu mengenai kewajiban laporan dana kampanye yang dilakukan oleh para relawan merupakan isu lama yang pernah dikemukakan oleh Indonesia Corruption Watch (ICW) pada bulan Juli 2016.
"Memang dari sisi regulasi UU Pilkada, belum secara eksplisit mengatur hal tersebut tetapi kami sebagai regulator kami memiliki kewenangan untuk mencoba mengatur hal tersebut," jelasnya.
Baca juga : Pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari tidak Ganggu Pilkada 2024
Selain itu, Idham juga menyampaikan dalam rancangan Peraturan KPU tentang Kampanye, pasal 12 ayat 1 ayat 2 serta ayat 3, telah diatur keberadaan relawan kampanye. Sehingga menurut dia relawan kampanye tersebut juga harus didaftarkan.
"Harus didaftarkan ke KPU di daerah yang di mana relawan tersebut akan melaksanakan tugasnya melakukan kegiatan kampanye. Dan Berkenaan dengan hal tersebut, nanti akan diatur dalam aturan petunjuk teknis dan formnya juga diatur ya, jadi memang itu harus diatur agar semuanya dapat terdeteksi aktifitas kampanyenya," jelas Idham.
"Karena siapapun yang melakukan kegiatan kampanye itu wajib menyampaikan surat pemberitahuan kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia," tandasnya.
Diketahui saat ini, Mahkamah Konstitusi juga tengah melakukan proses persidangan uji materi dengan Nomor 59/PPU/XXII/2024 terkait dengan pasal-pasal yang berkenaan dengan keterlibatan relawan dalam kampanye maupun kegiatan pelaksanaan pilkada. (P-2)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Batasan dana kampanye diperketat agar tidak ada dominasi kandidat dengan modal besar,
ICW ungkap dari 103 pasangan calon (paslon) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024, rata-rata menerima dana sumbangan untuk kampanye sebesar Rp3,8 miliar.
Anggota Bawaslu Bali, I Wayan Wirka mengingatkan kepada para pasangan calon yang berkontestasi di Pilkada bahwa pelanggaran dana kampanye memiliki konsekuensi hukum.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Tegal, Jawa Tengah, mengingatkan agar tiap pasangan calon (paslon) kepala daerah di Pilkada 2024 mematuhi aturan kampanye maupun aturan tentang dana kampanye.
Dana kampanye Pilkada 2024 pasangan calon (paslon) gubernur dan wakil gubernur tertinggi di tingkat Provinsi Sulawesi Tenggara mencapai Rp1 miliar.
Kedua pasangan calon tersebut telah menyampaikan laporan awal dana kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Tengah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved