Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa masalah yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dapat menimbulkan persoalan sampai tahap sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul selama coklit secara responsif. Coklit merupakan tahap awal yang dilakukan KPU untuk memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. Dalam prosesnya, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebagai perpanjangan tangan KPU mendatangi rumah-rumah warga.
"Coklit adalah fase krusial untuk memastikan akurasi daftar pemilih sebagai basis penggunaan hak pilih serta pengadaan logistik pilkada," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Menurutnya, berbagai laporan ataupun keberata yang muncul menyangkut proses coklit mesti diselesaikan oleh KPU secara akuntabel. Masalah itu, sambung Titi, termasuk dugaan joki pemilih dan data invalid yang ditemukan di lapangan oleh jajaran pengawas pemilihan, yakni Bawaslu.
Titi berpendapat akan timbul permasalahan baru di kemudian hari apabila persoalan yang timbul selama coklit tidak diselesaikan dengan tuntas. Pasalnya, coklit merupakan pintu gerbang bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Masalah DPT bisa tereskalasi terus menerus sampai ke perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Persoalan akurasi dan validitas DPT sangat rentan memicu ketidakpuasan serta politisasi atas kredibilitas proses dan hasil pemilu," tandasnya.
Salah satu permasalahan selama coklit adalah dugaan mengenai joki pantarlih. Istilah itu merujuk pada pantarlih yang tidak mampu menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan saat melakukan kerja-kerja coklit ke rumah warga. (Z-11)
Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menerima pengajuan gugatan hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah rampung menyidangkan dua gelombang gugatan hasil PSU
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan sengketa hasil pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada Kota Banjarbaru
KETUA Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengumpulkan kader partainya yang terpilih sebagai kepala daerah pada kontestasi Pilkada 2024
DAFTAR Pemilih Sementara (DPS) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung, bertambah 4.965 orang.
DUA daerah di Provinsi Bangka Belitung (Babel) akan melaksanakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Ulang pada 27 Agustus 2025 mendatang.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) ulang Pilkada 2024 di Kabupaten Barito Utara
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved