Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
PENGAJAR hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa masalah yang terjadi selama proses pencocokan dan penelitian (coklit) data pemilih dapat menimbulkan persoalan sampai tahap sengketa hasil Pilkada Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
Oleh karenanya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) diminta mampu menyelesaikan persoalan-persoalan yang timbul selama coklit secara responsif. Coklit merupakan tahap awal yang dilakukan KPU untuk memutakhirkan data pemilih Pilkada 2024. Dalam prosesnya, panitia pemutakhiran data pemilih (pantarlih) sebagai perpanjangan tangan KPU mendatangi rumah-rumah warga.
"Coklit adalah fase krusial untuk memastikan akurasi daftar pemilih sebagai basis penggunaan hak pilih serta pengadaan logistik pilkada," kata Titi kepada Media Indonesia, Rabu (24/7).
Baca juga : Penundaan Pilkada 2024, Moeldoko: Ketua Bawaslu Hanya Curhat
Menurutnya, berbagai laporan ataupun keberata yang muncul menyangkut proses coklit mesti diselesaikan oleh KPU secara akuntabel. Masalah itu, sambung Titi, termasuk dugaan joki pemilih dan data invalid yang ditemukan di lapangan oleh jajaran pengawas pemilihan, yakni Bawaslu.
Titi berpendapat akan timbul permasalahan baru di kemudian hari apabila persoalan yang timbul selama coklit tidak diselesaikan dengan tuntas. Pasalnya, coklit merupakan pintu gerbang bagi KPU untuk menyusun daftar pemilih tetap (DPT) Pilkada 2024.
"Masalah DPT bisa tereskalasi terus menerus sampai ke perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi. Persoalan akurasi dan validitas DPT sangat rentan memicu ketidakpuasan serta politisasi atas kredibilitas proses dan hasil pemilu," tandasnya.
Salah satu permasalahan selama coklit adalah dugaan mengenai joki pantarlih. Istilah itu merujuk pada pantarlih yang tidak mampu menunjukkan surat keputusan (SK) pengangkatan saat melakukan kerja-kerja coklit ke rumah warga. (Z-11)
LSI Denny JA Rilis Exitpool dan Quick Count Pilkada 2024 di Tujuh Provinsi
Penyandang DIsabilitas Gunakan Hak Pilihnya
Setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Masalah pada coklit seharusnya tidak terjadi, mengingat KPU sudah memiliki basis data termutakhir versi Pemilu 2024
Selain permasalahan ketidaksinkronan data, ada beberapa saran perbaikan yang disampaikan oleh jajaran Pengawas Pemilu namun belum ditindaklanjuti.
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved