Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya fenomena joki panitia pemutakhiran daftar pemilih (pantarlih) dalam proses pencocokan dan penelitian (coklit) untuk keperluan data pemilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024. Anggota sekaligus Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, kerja-kerja yang dilakukan pantarlih terdeteksi.
Ia menjelaskan, pematauan kerja pantarlih dimungkinkan karena pihaknya menggunakan e-Coklit pada gawai yang digunakan pantarlih saat coklit ke rumah-rumah warga. "Di e-Coklit kelihatan ada (keteraga) latitude longitudinal ketika dia (pantarlih) kerja dari rumah ke rumah," terangnya, Minggu (21/7).
Menurut Betty, setiap satu pekan, pantarlih akan dievaluasi oleh PPS di tingkat kelurahan. Evaluasi itu juga sekaligus menjadi wadah bagi pantarlih untuk meneritakan dan bertanya mengenai kegiatan coklit ke rumah-rumah warga.
Baca juga : Kapan Gaji Pantarlih Pilkada 2024 Cair? Cek Jadwal dan Nominalnya
Lebih lanjut, pihaknya membantah adanya fenomena joki pantarlih yang terjadi di DKI Jakarta. Berdasarkan hasil supervisi dan konfirmasi yang dilakukan KPU RI ke KPU Provinsi DKI Jakarta, tidak ditemukan adanya joki pantarlih.
"Mereka (KPU DKI Jakarta) sudah lapor balik dan melakukan hak jawab terkait itu, karena sesungguhnya tidak benar ada joki dan sudah dikomunikasikan kepada Bawaslu," tandas Betty.
Sebelumnya, anggota sekaligus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data-Informasi Bawaslu RI mengungkap setidaknya ada 42 joki pantarlih di DKI Jakarta. 41 di antarnya teradapat di Jakarta Selatan, sedangkan satunya di Jakarta Utara. (Z-6)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
KPU masih memutakhirkan data pemilih yang akan digunakan pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar.
TEMUAN terkait dugaan adanya ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik dinilai akan mendegradasi kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan Pilkada 2024.
Bawaslu menemukan dugaan adanya ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terlibat dalam partai politik.
Masalah pelanggaran saat tahap awal penyelenggaraan pilkada atau pemuakhiran data pemilih adalah hal klasik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved