Headline
Bansos harus menjadi pilihan terakhir.
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ada ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terafilirasi dengan partai politik. Diketahui berdasarkan temuan tersebut setidaknya ada 1.564 petugas pantarlih yang diduga terafiliasi parpol.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar. Anggota KPU Betty Idroes mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau temuan tersebut dari Bawaslu.
“Saya belum terima temuan Bawaslu tersebut. KPU belum terima,” ucap dia saat dimintai tanggapan, Jumat (26/7).
Baca juga : Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol Bisa Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Pilkada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut setelah dilakukan pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik itu tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
“5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan pantarlih (terafiliasi parpol) paling sedikit (di bawah 10 kejadian) Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly.
Berdasarkan temuan tersebut, Lolly menyampaikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan.
Baca juga : Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik
Lebih lanjut Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) juga diharapkan melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang diduga terlibat dalam partai politik tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, maka pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol/tim kampanye,” ujar Lolly.
Dia juga berharap agar KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar nama pantarlih yang diduga terlibat itu dihapus dari Sipol.
“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, PPK menindaklanjutinya dengan cara mengganti pantarlih tersebut,” pungkasnya. (Dis)
Jika pemerintah benar, maka PDIP akan mendukung dan melakukan program tersebut. Namun, jika kurang benar, maka PDIP akan memberikan alternatif solusi
Terpilihnya Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) periode 2025-2030 menghambat regenerasi di tubuh partai
menolak keras wacana pengembalian sistem Pilkada dari pemilihan langsung menjadi pemilihan oleh DPRD karena ancam iklim demokrasi dan suburkan oligarki politik
Menurut Alfath, kebijakan peningkatan dana bantuan parpol merupakan langkah positif selama disertai dengan reformasi tata kelola dan pengawasan yang ketat.
Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 135/PUU-XXI/2023 tentang pemisahan pemilu nasional dan lokal seperti kotak pandora.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Iffa Rosita menegaskan pentingnya implementasi pedoman ini sebagai bentuk komitmen kelembagaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman dan bebas dari kekerasan seksual.
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved