Headline
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Presiden Trump telah bernegosiasi dengan Presiden Prabowo.
Warga bahu-membahu mengubah kotoran ternak menjadi sumber pendapatan
BADAN Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menemukan ada ribuan petugas pemutakhiran data pemilih (pantarlih) yang terafilirasi dengan partai politik. Diketahui berdasarkan temuan tersebut setidaknya ada 1.564 petugas pantarlih yang diduga terafiliasi parpol.
Menyikapi temuan tersebut, Komisi Pemilihan Umum (KPU) enggan memberikan komentar. Anggota KPU Betty Idroes mengatakan pihaknya belum mendapatkan informasi atau temuan tersebut dari Bawaslu.
“Saya belum terima temuan Bawaslu tersebut. KPU belum terima,” ucap dia saat dimintai tanggapan, Jumat (26/7).
Baca juga : Petugas Pantarlih Terafiliasi Parpol Bisa Mendegradasi Kepercayaan Publik terhadap Penyelenggaraan Pilkada
Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menyebut setelah dilakukan pengawasan pengecekan nama pantarlih pada Sistem Informasi Partai Politik (Sipol) ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi partai politik itu tersebar di 27 provinsi di Indonesia.
“5 provinsi dengan kejadian terbanyak (lebih dari 100 kejadian) adalah Banten, Nusa Tenggara Barat, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, dan Bangka Belitung. Provinsi dengan pantarlih (terafiliasi parpol) paling sedikit (di bawah 10 kejadian) Provinsi Sulawesi Barat, Sulawesi Tenggara, Kalimantan Barat, DI Yogyakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara,” kata Lolly.
Berdasarkan temuan tersebut, Lolly menyampaikan pihaknya akan melakukan tindak lanjut dengan memberikan saran perbaikan kepada KPU sesuai tingkatan.
Baca juga : Ribuan Petugas Pantarlih Diduga Terlibat dalam Partai Politik
Lebih lanjut Panitia Pemilihan Kecamata (PPK) juga diharapkan melakukan klarifikasi kepada pantarlih yang diduga terlibat dalam partai politik tersebut.
“Jika yang bersangkutan tidak terlibat sebagai anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenangan peserta pemilu, maka pantarlih membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota/pengurus parpol/tim kampanye,” ujar Lolly.
Dia juga berharap agar KPU sesuai tingkatan berkoordinasi dengan partai politik agar nama pantarlih yang diduga terlibat itu dihapus dari Sipol.
“Jika yang bersangkutan terbukti merupakan anggota partai politik, PPK menindaklanjutinya dengan cara mengganti pantarlih tersebut,” pungkasnya. (Dis)
Ketum PSI Kaesang Pangarep berkomitmen partainya terus bertransformasi menjadi partai yang inklusif dan terbuka. Ia mengajak kader PSI untuk berpartisipasi aktif dalam Pemilu Raya
WAKIL Ketua Badan Legislasi DPR RI Ahmad Doli Kurnia mengkritik Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah melampaui kewenangan konstitusional karena menetapkan pemisahan pemilu nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
Peneliti BRIN Lili Romli meminta partai politik menyudahi polemik soal putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan antara pemilihan umum (pemilu) nasional dan lokal
SEJUMLAH partai politik menyatakan penolakannya terhadap Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 soal pemisahan pemilihan umum (pemilu) nasional dan daerah atau lokal.
Partisipasi pemilih tidak ditentukan oleh desain pemilu, tetapi oleh kekuatan hubungan antara pemilih dan para kontestan.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved