Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, kepercayaan publik menjadi syarat utama pemilihan umum (pemilu) yang menggunakan sistem pemungutan suara secara digital atau e-voting.
Menurutnya apabila publik tidak percaya terhadap sistem tersebut maka saat ini e-voting belum bisa menjadi pilihan. Terlebih lagi, saat ini banyak negara yang beralih dari sistem e-voting dan kembali menggunakan surat suara.
“Persoalan utama kita adalah ketidakpercayaan publik saat merekap perolehan suara berjenjang dari KPPS sampai ke atas,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (24/7).
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
“Kalau ke kami belum ada (pembicaraan) secara khusus,” jelasnya.
Menurut Betty, persoalan utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia bukan soal pemungutan suara, melainkan ketidakpercayaan publik saat rekapitulasi perolehan suara.
“Di beberapa negara yang saya ketahui juga sudah kembali (dari) e-voting, kembali kepada manual, cara punch ballot, jadi coblos surat suara,” kata Betty.
Selain itu, Betty mengungkapkan hal yang tak kalah penting dalam penerapan e-voting dalam pemilu adalah kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia dan literasi digital masyarakat.
“Kita masih banyak yang blank spot, listrik juga masih banyak (blank spot) sehingga memang kita perlu memetakan dulu kemampuan secara geografis yang kita punya,” ungkapnya. (Dev/P-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Pemerintah tengah mengkaji penerapan elektronik voting atau e-voting dalam pemilu. Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan penerapannya tidak bisa tergesa-gesa.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Kodifikasi ini bertujuan menyatukan beberapa undang-undang yang selama ini terpisah menjadi satu payung hukum yang utuh.
Mada menjelaskan, musyawarah/mufakat hanya bermakna demokratis apabila memenuhi syarat deliberasi, yakni adanya pertukaran gagasan secara setara dan terbuka.
Jika nantinya terjadi perubahan desain pilkada menjadi tidak langsung, mekanisme tersebut akan tetap menjamin partisipasi publik secara maksimal dan transparan.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved