Headline
RI-AS membuat protokol keamanan data lintas negara.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Betty Epsilon Idroos mengatakan, kepercayaan publik menjadi syarat utama pemilihan umum (pemilu) yang menggunakan sistem pemungutan suara secara digital atau e-voting.
Menurutnya apabila publik tidak percaya terhadap sistem tersebut maka saat ini e-voting belum bisa menjadi pilihan. Terlebih lagi, saat ini banyak negara yang beralih dari sistem e-voting dan kembali menggunakan surat suara.
“Persoalan utama kita adalah ketidakpercayaan publik saat merekap perolehan suara berjenjang dari KPPS sampai ke atas,” ujarnya di Jakarta pada Kamis (24/7).
Betty menjelaskan saat ini belum ada pembahasan khusus antara KPU dan semua pemangku kepentingan pemilu terkait e-voting.
“Kalau ke kami belum ada (pembicaraan) secara khusus,” jelasnya.
Menurut Betty, persoalan utama dalam pelaksanaan pemilu di Indonesia bukan soal pemungutan suara, melainkan ketidakpercayaan publik saat rekapitulasi perolehan suara.
“Di beberapa negara yang saya ketahui juga sudah kembali (dari) e-voting, kembali kepada manual, cara punch ballot, jadi coblos surat suara,” kata Betty.
Selain itu, Betty mengungkapkan hal yang tak kalah penting dalam penerapan e-voting dalam pemilu adalah kesiapan infrastruktur digital di seluruh wilayah Indonesia dan literasi digital masyarakat.
“Kita masih banyak yang blank spot, listrik juga masih banyak (blank spot) sehingga memang kita perlu memetakan dulu kemampuan secara geografis yang kita punya,” ungkapnya. (Dev/P-3)
Saat ini fokus menyusun dokumen brief policy yang akan memuat sejumlah poin evaluasi dan catatan penting dari pengalaman penyelenggaraan pemilu dan pilkada sebelumnya.
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
Menurut Perludem, putusan MK sudah tepat karena sesuai dengan konsep pemilu yang luber dan jurdil, dan disertai dengan penguatan nilai kedaulatan rakyat.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) sebagai alat bantu penghitungan suara pada Pemilihan 2020 lalu harus diperkuat agar proses rekapitulasi hasil pemilu ke depan lebih akurat
Jimly Asshiddiqie meminta para pejabat dapat membiasakan diri untuk menghormati putusan pengadilan.
Sejumlah partai politik yang pernah mengganti logo ternyata tidak memberikan efek positif. Beberapa justru suaranya ambles.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved