Headline
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.
Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta semua pihak untuk objektif jika ingin Indonesia ingin menyelenggarakan pemilu secara elektronik atau e-voting. Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik.
Sistem e-voting sendiri tidak bakal diterapkan KPU untuk Pemilu 2024. Tahapan pelaksanaan yang sudah berjalan sejauh ini bersandar pada pemilu bermetode konvensional, yakni pemberian suara secara langsung di bilik suara dengan cara mencoblos.
Idham menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memberikan landasan hukum penyelenggaraan pemilu melalui teknologi informasi. Bahkan, sistem itu juga telah diakomodir lewat Pasal 85 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Ditjen HAM dan KPU Soroti Kelompok Rentan dalam Pemilu 2024
"Tentunya kita harus kembali pada putusan MK bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, terus literasi digitalnya pemilih, infrastrukturnya, dan sebagainya," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Oleh karenanya, jika Indonesia mau menerapkan e-voting, Idham mengajak semua pihak untuk mendiskusikan lagi soal asas kerahasiaan di era digital. Sebab, internet selalu menyisakan digital footprint atau jejak digital yang bakal memengaruhi salah satu prinsip pemilu, yakni rahasia. Menurut Idham, perlu ada UU khusus yang menjamin kerahasiaan dalam pemberian suara lewat e-voting.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
Selain itu, Idham mengatakan negara maju seperti Australia juga mempertimbangkan ulang penerapan sistem pemilu konvensional, terutama setelah pemilu federal pada Maret 2022.
"Beberapa negara bagian di Asutralia itu mengatakan akan kembali ke pemilihan dengan metode konvensional," beber Idham.
"Mahkamah Konstitusi Jerman itu juga melarang pemberian suara dng teknologi internet. Jadi kita harus fair melihat penggunaan teknologi ini," pungksanya.
(Z-9)
Penerapan e-voting dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan dengan mengurangi waktu penghitungan suara
Kendati demikian, Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja menyoroti permasalahan seputar infrastruktur yang menopang penerapan e-voting.
Komisioner Komnas HAM Saurlin Siagian menjelaskan bahwa usulan tersebut mempertimbangkan para pekerja yang merantau dan tidak bisa pulang ke daerah asalnya.
Partisipan voters (pemilih) Indonesian Music Awards (IMA) 2022 meningkat tajam di mana tahun sebelumnya tercatat di angka total 16 juta vote.
KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini penggunaan e-voting sama sekali belum diatur rinci dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
PEMERINTAH pastikan dua aturan perlindungan anak yang terdiri dari Rancangan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai perlindungan anak di ranah dalam jaringan (daring)
Kemenkominfo telah mengirim surat peringatan kepada online travel agent (OTA) asing agar mengikuti aturan di Indonesia terkait penyelenggara sistem elektronik (PSE).
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai institusi yang menerima penyampaian data dari penyelenggara PMSE dikoordinasikan satu pintu sebagai kantor resmi penyelenggara statistik negara.
Menkominfo mengingatkan bahwa kebocoran data dapat terjadi setiap detik dan setiap menit. Setidaknya, ada tiga hal yang perlu diperkuatĀ PSE, termasuk teknologi enkripsi.
"Kita memberikan batasan supaya tidak sewenang-wenang dalam meminta data. Kita cek dulu ada legalitasnya tidak, harus ada kasus. Tujuannya apa minta data," kata Semuel.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved