Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
ANGGOTA Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Idham Holik meminta semua pihak untuk objektif jika ingin Indonesia ingin menyelenggarakan pemilu secara elektronik atau e-voting. Pengalaman dari negara lain dapat menjadi rujukan perlu tidaknya pemilu di Indonesia digelar secara elektronik.
Sistem e-voting sendiri tidak bakal diterapkan KPU untuk Pemilu 2024. Tahapan pelaksanaan yang sudah berjalan sejauh ini bersandar pada pemilu bermetode konvensional, yakni pemberian suara secara langsung di bilik suara dengan cara mencoblos.
Idham menjelaskan, Mahkamah Konstitusi (MK) sebenarnya sudah memberikan landasan hukum penyelenggaraan pemilu melalui teknologi informasi. Bahkan, sistem itu juga telah diakomodir lewat Pasal 85 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 10/2016 tentang Pilkada.
Baca juga: Ditjen HAM dan KPU Soroti Kelompok Rentan dalam Pemilu 2024
"Tentunya kita harus kembali pada putusan MK bahwa ada prasyarat-prasyarat yang harus dipenuhi, mulai dari persoalan cyber security, terus literasi digitalnya pemilih, infrastrukturnya, dan sebagainya," jelas Idham di Kantor KPU RI, Jakarta, Jumat (13/10).
Oleh karenanya, jika Indonesia mau menerapkan e-voting, Idham mengajak semua pihak untuk mendiskusikan lagi soal asas kerahasiaan di era digital. Sebab, internet selalu menyisakan digital footprint atau jejak digital yang bakal memengaruhi salah satu prinsip pemilu, yakni rahasia. Menurut Idham, perlu ada UU khusus yang menjamin kerahasiaan dalam pemberian suara lewat e-voting.
Baca juga: KPU Dinilai tidak Konsisten
Selain itu, Idham mengatakan negara maju seperti Australia juga mempertimbangkan ulang penerapan sistem pemilu konvensional, terutama setelah pemilu federal pada Maret 2022.
"Beberapa negara bagian di Asutralia itu mengatakan akan kembali ke pemilihan dengan metode konvensional," beber Idham.
"Mahkamah Konstitusi Jerman itu juga melarang pemberian suara dng teknologi internet. Jadi kita harus fair melihat penggunaan teknologi ini," pungksanya.
(Z-9)
PEMILIHAN Lurah (Pillur) di 33 kelurahan (desa) di Kabupaten Sleman, hari ini, Minggu (31/10) dilaksanakan secara serentak dengan cara e-voting, sehingga tidak ada lagi kertas suara.
Kali ini sudah tahun ketiga melaksanakan Pilwana secara e-voting setelah 2017 dan 2019.
PRAKTIK terbaik dari Kepemimpinan Era Disrupsi di desa yaitu pelaksanaan e-voting dan quick real count berbasis android pada sejumlah Kabupaten/Kota di Indonesia.
Ketua KPU Ilham Saputra menilai mekanisme pemungutan suara elektronik atau e-voting dalam pemilihan umum 2024 belum diperlukan.
KPU menilai e-voting belum mendesak atau perlu diterapkan dalam pemilu 2024. Mengingat hingga saat ini penggunaan e-voting sama sekali belum diatur rinci dalam Undang-Undang (UU) Pemilu.
Yunarto menegaskan dengan adanya e-voting jangan sampai partisipasi masyarakat menurun lantaran ketidaksiapan infrastruktur dan sistim e-voting.
Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang tidak mendaftar hingga 20 Juli terancam menjadi ilegal. Apakah mereka akan langsung diblokir Kominfo?
Apabila sampai batas waktu PSE mengalami hambatan saat mendaftar lewat OSS, Kominfo mempersilakan untuk mengirim pendaftaran secara manual.
Ketua Komisi I DPR RI Muetya Hafid mengatakan kewajiban untuk mendaftar PSE (Penyelenggara Sistem Elektronik) lingkup privat itu memang sesuai aturan yang wajib.
Direktur Jenderal Aplikasi Informatika, Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan memastikan bahwa para pendaftar akan didampingi oleh tim teknis selama proses registrasi PSE lingkup privat.
Pemerintah bersama asosiasi industri mendorong pengembangan PSE dalam negeri agar aplikasi atau platform digitalnya dapat menjangkau wilayah global.
Kominfo memberi batas waktu hingga Rabu 27 Juli 2022 pukul 23.59 WIB untuk PSE yang belum mendaftar.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved