Headline
Reformasi di sisi penerimaan negara tetap dilakukan
Operasi yang tertunda karena kendala biaya membuat kerusakan katup jantung Windy semakin parah
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial yang harus dikaji dan diperkuat di dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Tidak saja berbicara terkait dengan aturan dan teknis kepemiluan, tetapi juga dimensi efisiensi dalam penyelenggaraan menjadi sangat esensial. Kemendagri membuka ruang untuk menciptakan proses pemilu yang berkualitas melalui berbagai tingkatan dengan penggunaan teknologi,” katanya dalam diskusi JagaSuara 2024 di Jakarta, Rabu (23/7).
Bima menilai penerapan e-rekap dalam perhitungan suara pemilu dapat membuat proses rekapitulasi lebih efisien. Sistem e-rekap yang terkomputerisasi dapat memangkas durasi rekapitulasi suara dari TPS hingga ke KPU pusat sehingga meminimalkan potensi kesalahan dan kecurangan dalam proses perhitungan.
“Bagaimana agar kita meningkatkan penggunaan sistem perangkat teknologi untuk perhitungan suara, meski terjadi kontroversi terkait penggunaannya tapi inovasi itu telah membuat pemilu kita semakin beradab. Tentu kita tidak ingin kembali ke masa di mana penyelenggaraan pemilu terasa melelahkan dan menelan korban,” ujarnya.
Selain itu, Bima menekankan saat ini pemerintah tengah membahas isu-isu strategis dalam pemilu, termasuk rencana penerapan e-voting. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.
Menurut rencana, e-voting akan didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional, termasuk pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Dimensi teknologi dalam pemilu ini sangat penting untuk memastikan agar tahapan-tahapan di pilkades berjalan lancar. Saya jug membuka ruang bagi publik untuk bersama-sama mengawal hal itu agar ke depan, sistem yang sedang diuji coba ini dapat diterapkan pada Pemilu ke depan,” ujarnya.
Bima juga akan memastikan agar pembahasan revisi UU Pemilu dibahas secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini katanya, pentingya agar tidak hanya memperkuat penyelenggara pemilu tapi juga pemilih dan peserta pemilu.
“Perumusan revisi UU Pemilu akan ditentukan oleh hal-hal yang sifatnya rasional, inklusif, terbuka di ruang publik seluas-luasnya dan partisipatif serta tidak hanya fokus kepada satu dua isu. Jangan sampai proses penataan kelembagaan kepemiluan ini direduksi dari ruang publik, harus dibuka seluas-luasnya dan pastikan ada pembahasan komprehensif,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya siap mengemban tugas revisi UU Pemilu. Proses revisi dijamin transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami akan membuka ini secara akuntabel dan transparan serta menerapkan prinsip meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang,” kata Rifqinizamy. (Dev/I-1)
PARTAI politik di DPR begitu reaktif dalam merespons Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 135/PUU-XXII/2025.
Sejarah ketatanegaraan kita menunjukkan terjadinya inkonsistensi terhadap pelaksanaan pemilihan.
Komisi II DPR siap membahas RUU Pemilu tersebut jika diberi kepercayaan oleh pimpinan DPR. Ia mengatakan Komisi II DPR yang membidangi kepemiluan tentu berkaitan membahas RUU Pemilu.
MELALUI Putusan No 135/PUU-XXII/2024, MK akhirnya memutuskan desain keserentakan pemilu dengan memisahkan pemilu nasional dan pemilu daerah.
WAKIL Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima, menilai Aria menilai putusan MK membuka urgensi untuk membahas Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) yang baru secara lebih menyeluruh.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Penggunaan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
Selain meminimalkan biaya, sistem rekapitulasi elektronik juga mampu memangkas proses penghitungan suara menjadi lebih cepat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved