Headline
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Diskon transportasi hingga 30%, bantuan pangan, dan sistem kerja fleksibel bergulir.
Kumpulan Berita DPR RI
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial yang harus dikaji dan diperkuat di dalam pembahasan revisi Undang-Undang Pemilu.
“Tidak saja berbicara terkait dengan aturan dan teknis kepemiluan, tetapi juga dimensi efisiensi dalam penyelenggaraan menjadi sangat esensial. Kemendagri membuka ruang untuk menciptakan proses pemilu yang berkualitas melalui berbagai tingkatan dengan penggunaan teknologi,” katanya dalam diskusi JagaSuara 2024 di Jakarta, Rabu (23/7).
Bima menilai penerapan e-rekap dalam perhitungan suara pemilu dapat membuat proses rekapitulasi lebih efisien. Sistem e-rekap yang terkomputerisasi dapat memangkas durasi rekapitulasi suara dari TPS hingga ke KPU pusat sehingga meminimalkan potensi kesalahan dan kecurangan dalam proses perhitungan.
“Bagaimana agar kita meningkatkan penggunaan sistem perangkat teknologi untuk perhitungan suara, meski terjadi kontroversi terkait penggunaannya tapi inovasi itu telah membuat pemilu kita semakin beradab. Tentu kita tidak ingin kembali ke masa di mana penyelenggaraan pemilu terasa melelahkan dan menelan korban,” ujarnya.
Selain itu, Bima menekankan saat ini pemerintah tengah membahas isu-isu strategis dalam pemilu, termasuk rencana penerapan e-voting. Ia mengungkapkan bahwa pemerintah saat ini sedang menyiapkan uji coba penerapan e-voting pada pemilihan kepala desa.
Menurut rencana, e-voting akan didorong untuk diterapkan dalam pemilu nasional, termasuk pemilihan legislatif serta pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Dimensi teknologi dalam pemilu ini sangat penting untuk memastikan agar tahapan-tahapan di pilkades berjalan lancar. Saya jug membuka ruang bagi publik untuk bersama-sama mengawal hal itu agar ke depan, sistem yang sedang diuji coba ini dapat diterapkan pada Pemilu ke depan,” ujarnya.
Bima juga akan memastikan agar pembahasan revisi UU Pemilu dibahas secara inklusif dengan melibatkan berbagai elemen masyarakat. Hal ini katanya, pentingya agar tidak hanya memperkuat penyelenggara pemilu tapi juga pemilih dan peserta pemilu.
“Perumusan revisi UU Pemilu akan ditentukan oleh hal-hal yang sifatnya rasional, inklusif, terbuka di ruang publik seluas-luasnya dan partisipatif serta tidak hanya fokus kepada satu dua isu. Jangan sampai proses penataan kelembagaan kepemiluan ini direduksi dari ruang publik, harus dibuka seluas-luasnya dan pastikan ada pembahasan komprehensif,” tuturnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda memastikan pihaknya siap mengemban tugas revisi UU Pemilu. Proses revisi dijamin transparan dan melibatkan partisipasi publik.
“Kami akan membuka ini secara akuntabel dan transparan serta menerapkan prinsip meaningful participation dalam setiap pembahasan rancangan undang-undang,” kata Rifqinizamy. (Dev/I-1)
Pembentuk undang-undang tetap wajib tunduk pada rambu-rambu konstitusional yang telah ditegaskan MK.
Ambang batas fraksi mengatur syarat minimum jumlah kursi bagi partai politik untuk membentuk fraksi sendiri.
Tarik-menarik kepentingan tersebut membuat pembahasan pasal-pasal dalam RUU Pemilu sarat akan negosiasi politik.
PADA peringatan hari lahir Partai Golongan Karya (Golkar) beberapa waktu lalu, Prabowo Subianto kembali mengemukakan pandangannya tentang sistem pemilihan kepala daerah (pilkada).
Kewenangan penuh untuk mensimulasikan mekanisme aturan ada di tangan DPR bersama pemerintah selaku pembentuk undang-undang.
Dede mengatakan persoalan biaya politik yang tinggi itu merupakan tantangan serius yang perlu segera diantisipasi melalui revisi UU Pemilu dan Pilkada.
Selain itu, Hadar menegaskan bahwa teknologi bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga menutup ruang terjadinya manipulasi.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved