Headline
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Taksiran kerugian itu belum yang diderita masyarakat, termasuk para pelaku usaha.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) memastikan penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (pilkada) di tengah pandemi tetap sama dengan pilkada sebelumnya. Namun, pada pilkada yang akan digelar pada 9 Desember 2020, KPU mendorong sejumlah aturan tambahan, termasuk penggu-naan rekapitulasi elektronik (rekap-E) dengan seputar sistem informasi perhitungan (Situng).
Ketua KPU Arief Budiman menjelaskan pemungutan suara tetap dilakukan secara langsung. Pemilih tetap datang ke tempat pemungutan suara (TPS).
Namun, saat perhitungan suara, akan didorong menggunakan teknologi informasi tersebut. Tujuannya meminimalkan interaksi fisik yang melibatkan banyak orang guna mencegah penularan virus covid-19.
“Perekapan menggunakan teknologi sudah diterapkan dengan Situng kemarin,” ujar Arief dalam diskusi kesiapan pilkada di masa pandemi, di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Jakarta, kemarin.
Saat ini, ujarnya, DPR tengah merevisi Undang-Undang No 7/2017 tentang Pemilu. KPU mendorong rekap-E ditetapkan menjadi hasil perhitungan yang resmi. Selain itu, penggunaan rekap-E dapat memotong proses penghitungan suara yang biasanya memakan waktu berhari-hari mulai tingkat TPS hingga KPU daerah.
“Mudah-mudahan ketika revisi dilakukan rekap-E ditetapkan jadi hasil pemilu resmi. Rekapitulasi yang berhari-hari di kecamatan dan kabupaten tidak ada lagi. Hasil pemilu bisa langsung dicapture dan dikirimkan melalui sistem,” terangnya.
Di samping itu, Arief mengatakan penggunaan rekap-E membuat pemilu atau pilkada lebih efisien. Partai politik tidak perlu mengirimkan saksi ke setiap TPS.
KPU saat ini, kata dia, sedang mendesain sistem supaya hasil pemilu dari rekap-E dapat dikirimkan juga kepada pe-serta pemilu, yakni calon dan partai politik.
“Kami sedang mendesain bersama Institut Teknologi Bandung (ITB). Jadi hasil rekap-E itu akan dikirim juga kepada peserta pemilu. Kalau rekap-E diatur dalam UU Pemilu kita jadi ramah lingkungan, enggak perlu kertas-kertas,” imbuhnya.
Sementara itu, pengamat informasi dan teknologi, Roy Suryo, menilai pemanfaatan informasi dan teknologi (IT) menjadi suatu keharusan. Ia mengingatkan tahapan krusial pilkada saat pandemi yang memerlukan penggunaan IT, antara lain kampanye. Hal itu bisa dilakukan secara virtual sehingga interaksi langsung antarorang dapat dihindari.
Zonasi
Pelaksana Tugas Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Administrasi dan Kewilayahan Kementerian Dalam Negeri Safrizal mengatakan penerapan protokol kesehatan dalam pilkada berdasarkan zonasi. Pilkada akan dilaksanakan di 270 daerah dengan zonasi berbeda, yakni zona merah dengan risiko tinggi penularan covid-19, zona kuning minim risiko penularan, dan zona hijau atau tidak ada kasus penularan. “KPU akan mengatur protokol berdasarkan zonasi,” ujarnya dalam diskusi yang sama.
Ditegaskannya, pemerintah memberikan dukungan penuh untuk penyelenggaraan pilkada kepada KPU dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) agar bisa melaksanakan tugas dengan lancar.
“Pemerintah memastikan dukungan, termasuk pendana-an. Dalam pelaksanaannya, pilkada membutuhkan ko-laborasi yang kuat,” cetusnya. (P-3)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Selain itu, Hadar menegaskan bahwa teknologi bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga menutup ruang terjadinya manipulasi.
Banyak negara yang meninggalkan e-voting karena sistem digitalisasi dalam proses pencoblosan di bilik suara cenderung dinilai melanggar asas kerahasiaan pemilih
WAKIL Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto mengatakan penggunaan teknologi perhitungan suara atau rekapitulasi suara secara elektronik (e-rekap) menjadi hal krusial.
Uji coba sirekap untuk melihat kendala yang mungkin muncul.
Proses rekap-e sudah dipersiapkan sejak 2019. Meski demikian, penghitungan suara secara manual tetap dilakukan di tempat pemungutan suara.
Disampaikan Abhan, dalam penerapan rekapitulasi elektronik, akan ada sejumlah tantangan yang dihadapi KPU.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved