Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi suara harus menjadi bagian penting dari kodifikasi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Hadar, penerapan electronic recapitulation atau e-recap dapat meningkatkan integritas, kecepatan, dan efisiensi pemilu Indonesia. Ia menyampaikan teknologi tersebut mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu secara signifikan.
“Penggunaan teknologi informasi seperti e-recap dapat menghasilkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya dalam Seminar Nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, Hadar menegaskan bahwa teknologi bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga menutup ruang terjadinya manipulasi.
“Hasil dapat diperoleh lebih cepat dan ruang manipulasi menjadi jauh lebih sempit,” katanya.
Hadar menilai bahwa penggunaan e-recap juga akan memangkas proses rekap manual yang selama ini memakan waktu panjang dan menimbulkan potensi sengketa.
“Dengan e-recap, kita tidak lagi membutuhkan tahapan rekapitulasi manual di semua tingkatan. Penetapan hasil pemilu dapat dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah serta kemungkinan perubahan sistem pemilihan dengan daerah berwakil tunggal semakin memperkuat urgensi penerapan teknologi rekapitulasi elektronik.
“Dengan arah perubahan sistem pemilu, penerapan e-recap menjadi semakin relevan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara,” ucap Hadar.
Hadar juga menilai bahwa penggunaan teknologi justru dapat meredam ketegangan politik yang kerap muncul pada proses rekap berjenjang.
“Potensi gejolak dan konflik politik justru kecil jika teknologi dipakai untuk memastikan proses yang transparan dan cepat,” katanya. (Dev/P-3)
Perludem menilai rencana DPR membahas terpisah revisi Undang-Undang Pemilu dan Undang-Undang Pilkada kemunduran demokrasi.
Berdasarkan anggaran dasar Yayasan JAKI Kemanusiaan Inisiatif, kewenangan mewakili yayasan tidak dapat dilakukan oleh ketua seorang diri.
KOMISI II DPR RI memulai tahapan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu) pada Januari 2026 yang dibagi dalam dua termin utama.
Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda memastikan mekanisme pemilihan presiden dan wakil presiden (Pilpres) tetap dilakukan secara langsung oleh rakyat.
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan Undang-Undang Pemilu yang mempersoalkan kewajiban autentikasi faktual ijazah capres dan cawapres.
Secara konstitusional, baik pemilihan langsung maupun melalui DPRD sama-sama dikategorikan sebagai proses yang demokratis.
Penerapan e-voting dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan dengan mengurangi waktu penghitungan suara
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Triwiyono menuding ada manipulasi suara dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved