Headline
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Pelibatan tokoh dan elite politik akan memperkuat legitimasi kebijakan pemerintah.
Kumpulan Berita DPR RI
Direktur Eksekutif Netgrit, Hadar Nafis Gumay, menegaskan bahwa penggunaan teknologi informasi dalam proses rekapitulasi suara harus menjadi bagian penting dari kodifikasi Undang-Undang Pemilu.
Menurut Hadar, penerapan electronic recapitulation atau e-recap dapat meningkatkan integritas, kecepatan, dan efisiensi pemilu Indonesia. Ia menyampaikan teknologi tersebut mampu memperbaiki kualitas penyelenggaraan pemilu secara signifikan.
“Penggunaan teknologi informasi seperti e-recap dapat menghasilkan proses dan hasil pemilu yang berintegritas dengan mengedepankan transparansi dan akuntabilitas,” ujarnya dalam Seminar Nasional Transformasi Demokrasi melalui Kodifikasi UU Pemilu di Jakarta, Rabu (3/12).
Selain itu, Hadar menegaskan bahwa teknologi bukan hanya meningkatkan kecepatan, tetapi juga menutup ruang terjadinya manipulasi.
“Hasil dapat diperoleh lebih cepat dan ruang manipulasi menjadi jauh lebih sempit,” katanya.
Hadar menilai bahwa penggunaan e-recap juga akan memangkas proses rekap manual yang selama ini memakan waktu panjang dan menimbulkan potensi sengketa.
“Dengan e-recap, kita tidak lagi membutuhkan tahapan rekapitulasi manual di semua tingkatan. Penetapan hasil pemilu dapat dilakukan lebih cepat,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa usulan pemisahan Pemilu Nasional dan Pemilu Daerah serta kemungkinan perubahan sistem pemilihan dengan daerah berwakil tunggal semakin memperkuat urgensi penerapan teknologi rekapitulasi elektronik.
“Dengan arah perubahan sistem pemilu, penerapan e-recap menjadi semakin relevan untuk menciptakan sistem yang efisien dan efektif bagi pemilih, peserta pemilu, dan penyelenggara,” ucap Hadar.
Hadar juga menilai bahwa penggunaan teknologi justru dapat meredam ketegangan politik yang kerap muncul pada proses rekap berjenjang.
“Potensi gejolak dan konflik politik justru kecil jika teknologi dipakai untuk memastikan proses yang transparan dan cepat,” katanya. (Dev/P-3)
Mantan Hakim MK Arief Hidayat tegaskan ambang batas parlemen harus proporsional sesuai Putusan MK 116. Jangan biarkan suara rakyat terbuang percuma
MK menolak permohonan uji ambang batas parlemen (parliamentary threshold) karena dinilai prematur. Mahkamah menunggu langkah revisi dari DPR untuk Pemilu 2029.
PRESIDEN ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) mengomentari uji materi Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7/2017 tentang Pemilihan Umum atau UU Pemilu yang dilayangkan dua advokat.
Pakar Hukum UI Titi Anggraini menilai gugatan larangan keluarga Presiden maju Pilpres di MK penting demi menjaga keadilan kompetisi dan mencegah nepotisme.
UU Pemilu digugat meminta keluarga Presiden dan/atau Wakil Presiden yang sedang menjabat dilarang mencalonkan diri sebagai capres dan cawapres
Sidang pemeriksaan pendahuluan perkara tersebut digelar Kamis (4/2) dan dipimpin Ketua MK Suhartoyo, didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Penerapan e-voting dapat meningkatkan efisiensi dalam proses pemilihan dengan mengurangi waktu penghitungan suara
Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol.
Triwiyono menuding ada manipulasi suara dengan mengubah data Formulir C.Hasil-KWK-Gubernur, termasuk pencoretan dan pengiriman C.Hasil-KWK- Gubernur ganda dengan hasil berbeda.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved