Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Manipulasi Suara Masif Terjadi di Pilkada Papua Pegunungan

Devi Harahap
13/2/2025 10:04
Manipulasi Suara Masif Terjadi di Pilkada Papua Pegunungan
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PRAKTIK manipulasi suara melalui sistem noken menguak dalam sidang pemeriksaan lanjutan sengketa Pilkada Gubernur Provinsi Papua Pegunungan 2024 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dan ahli. 

Pada sidang sidang perkara 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu, Saksi dari pasangan Cagub-Cawagub Papua Pegunungan Befa Yigibalom dan Natan Pahabol, Perius Kogoya, meminta agar sistem noken di Kabupaten Tolikara ditiadakan di pilkada ke depan. 

Ia menegaskan bahwa masyarakat Tolikara sudah siap untuk menerapkan sistem pemilihan langsung satu orang satu suara (one man, one vote). Selain itu, ia menilai bahwa sistem noken juga kerap mengubah prinsip pemilu yang rahasia menjadi terbuka menjadi mudah dicurangi hingga menciptakan rasa permusuhan dan dendam antarwarga. 

“Jadi kami bukan orang terbelakang, kami sudah maju, sehingga one by one dan pemilihan secara satu suara satu orang itu perlu dilakukan. Supaya tidak ada konflik-konflik ke depan untuk Kabupaten Tolikara sehingga regulasi-regulasi ini perlu diubah untuk pemilihan tahun-tahun ke depan untuk Kabupaten tolikara,” katanya di Gedung MK, Rabu (13/2).

Pada mulanya, Perius menjelaskan pada 27 November 2024, saksi dari pasangan Befa-Natan diusir dan diancam dari TPS, oleh pendukung pasangan John Tabo-Ones Pahabol. Sistem noken juga disebut sebagai salah satu penyebab berbagai tempat pemungutan suara (TPS) di Papua tertunda.

“Pada tanggal 27 (November) saksi kami semua diusir, diancam diintimidasi dan juga tidak boleh hadir di tempat itu saksi Befa-Natan semua diusir dari pendukung paslon nomor urut 1,” kata Perius.

Lebih lanjut, Petrus menjelaskan bahwa berbagai saksi dan petugas di TPS mengalami pengusiran paksa dan terjadi intimidasi. 

“Terus kami laporkan melalui WA grup kami bahwa kami diusir dan tidak bisa melakukan pengawasan suara di distrik masing-masing. Ada beberapa yang berjalan, tapi semua diusir itu saksi kami yang kami kirim di tanggal 27,” jelasnya.

Perius mengatakan di berbagai TPS, para camat dan kepala kampung di Tolikara menahan kotak suara Pilgub Papua Pegunungan. Padahal, katanya, sesuai regulasi, sistem noken harus terjadi di TPS dan sepakat mufakat pun terjadi di TPS.

“Tapi tidak terjadi di TPS, pembagian kotak suara tidak dikeluarkan di TPS masing-masing. Tapi semua kotak ditahan di setiap distrik masing-masing dan ada beberapa bukti video camat-camat berbicara ‘kami suara gubernur provinsi kasih ke John Tabo nomor 1’. Itu semua Camat ASN dan juga kepala desa mereka semua yang berbicara,” jelas Petrus

“Video grup itu dikirim ke grup-grup kami dan kami respons kami bilang 'tidak boleh ada bikin berita acara atau tanda tangan di distrik masing-masing, kalau kami tidak dapat suara', itu yang kami sampaikan di 46 distrik,” sambungnya.

Lebih jauh, Perius mengatakan dalam rekapitulasi tingkat kabupaten, pasangan Befa-Natan hanya memperoleh 8 ribu suara per distrik. Sedangkan, kata dia, untuk pasangan John-Ones mendapatkan lebih dari 50 ribu suara.

Perius pun mengatakan jika pasangan Befa-Natan tidak mendapatkan suara akibat dari pemalangan. Dia mengatakan pemalangan itu terjadi di 8 distrik di Tolikara, diantaranya, Distrik Nabunage, Distrik Nelawi, Distrik Wenam, Distrik Beoga, Distrik Kubu, Distrik Anawi, Distrik Timori.

“Distrik Timori itu pemalangan dilakukan oleh ketua tim John Tabo. Ketua tim relawan dia lakukan dan perintahnya kasih keluar untuk pemalangan ruas jalan di mana-mana, untuk amankan suara gubernur jangan sampai keluar dan tim Befa-Natan, tidak boleh masuk distrik-distrik untuk kejar suara, karena dari awalnya mereka sudah sampaikan tim Befa-Nathan itu adalah pencuri dan harus kalau mereka masuk potong tangan mereka. Itu videonya sudah tersebar,” imbuhnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Saldi Isra mengatakan pihaknya akan mempertimbangkan usulan peniadaan sistem Noken yang menjadi keterangan saksi tersebut. 

“Kita catat usul bapak. Terima kasih,” jawab Saldi.

Sebagai informasi, sebelumnya dalam persidangan pemeriksaan pendahuluan yang dilaksanakan di MK pada Rabu (15/1/), Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Nomor Urut 2 Befa Yigibalom dan Natan Pahabol (Pemohon) mendalilkan tingginya perolehan suara Pasangan Calon Nomor Urut 1 John Tabo dan Ones Pahabol (Pihak Terkait) disebabkan oleh manipulasi suara yang terjadi di tiga Kabupaten.

Habel Rumbiak selaku Kuasa Hukum Pemohon menuturkan bahwa sebanyak 32 distrik di Kabupaten Tolikara Provinsi Papua Pegunungan tidak melakukan pemilihan dan pleno tingkat PPD, dan yang melaporkan hasil-hasil pemilihan secara sepihak ke Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Pegunungan (Termohon) adalah saksi-saksi Pihak terkait. 

Atas dasar itu, Habel menuturkan bahwa perolehan suara Pemohon pada 32 distrik tersebut hanyalah 0 suara sebab semua suara pemilih dialokasikan kepada Pihak Terkait.

“Keseluruhan hasil suara dari ke-32 distrik tersebut seharusnya tidak sah, terlebih secara bulat dan sepihak hanya diperuntukkan kepada Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Nomor 1,” ujar Habel.

Dalam petitum, Pemohon memohon kepada Mahkamah untuk membatalkan Keputusan Termohon Nomor 75 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan Tahun 2024. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya