Headline

Serangan Israel ke Iran menghantam banyak sasaran, termasuk fasilitas nuklir dan militer.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Saksi Buka-Bukaan Soal Banyaknya Pemilih Siluman pada Pilkada Kabupaten Pamekasan

Devi Harahap
11/2/2025 12:31
Saksi Buka-Bukaan Soal Banyaknya Pemilih Siluman pada Pilkada Kabupaten Pamekasan
Ilustrasi.(MI)

DALIL adanya warga meninggal dan warga merantau yang ikut memilih di 8 kecamatan yang terdiri dari 34 desa dan 114 TPS dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan, menjadi salah satu sorotan utama dalam sidang gugatan Pilkada Bupati Pamekasan 2024. 

Sebagai Pemohon, Pasangan Calon Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi menghadirkan dua orang saksi, Mohammad Saleh Rekso dan Hairul Hakim di Ruang Sidang Panel 2, Gedung 1 Mahkamah Konstitusi.

Saleh dalam keterangannya menuturkan bahwa banyak warga Pamekasan yang meninggal dan merantau, namun masih turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024.

“Yang terjadi, yang meninggal bisa mencoblos meskipun sudah mati. Yang ke Malaysia sekitar 25 orang ini bisa mencoblos, tapi diwakili mungkin pak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh Wakil Ketua MK Saldi Isra pada Selasa (11/2).

Kemudian, Saleh menyebutkan beberapa nama warga Pamekasan yang telah meninggal, namun tetap ikut memilih dalam Pilbup Pamekasan. 

“Jadi saya banyak bukti kalau mau tanya begitu,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait banyaknya warga Pamekasan yang meninggal.

Lebih lanjut, Saleh juga menuturkan bahwa Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamkesan Tahun 2024 melakukan keberpihakan terhadap Pasangan Calon tertentu. Menurutnya, semua panitia termasuk perangkat desa telah diperintahkan oleh kepala desa untuk melakukan suatu tindakan tertentu.

“Panwasnya sama pihak memihak,” ujar Saleh setelah ditanya oleh kuasa hukum KPU Pamekasan terkait laporan terhadap Panwas perihal kecurangan yang terjadi.

Selain itu, Pemohon juga menghadirkan saksi lainya, yakni Hakim yang memberi keterangan berkenaan dengan partisipasi warga Pamekasan yang telah meninggal tersebut.

Hakim menyebut memang terdapat waraga Pamekasan yang telah meninggal dan merantau, namun tetap berpartisipasi mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan. Menurutnya, terdapat 6 orang yang telah meninggal dan 6 orang perkiraan yang merantau, namun tercatat masih ikut mencoblos.

“Diantaranya Jumaidah sama Lukad, yang lainnya sudah lupa, Pak,” ujar Hakim saat ditanya oleh Wakil Ketua Saldi Isra terkait nama-nama orang yang telah meninggal dan merantau namun masih berpartisipasi mencoblos dalam Pilbup Pamekasan.


Cacat Prosedur dan Penyalahgunaan Wewenang

Selain menghadirkan saksi, Pemohon juga menghadirkan Moh. Saleh sebagai Ahli. Dalam keterangannya, Saleh menuturkan bahwa penyelenggara Pilbup Pamekasan telah melakukan kecacatan prosedur berkenaan dengan ijazah.

“Saya meyakini yang mulia bahwa tidak bisa kemudian penyelenggaran pilkada hanya melihat pada ijazah terakhir tanpa mengkonfirmasi tentang kebenaran pada ijazah-ijazah sebelumnya. Berdasarkan alat bukti yang disampaikan pada saya sebagai ahli, bahwa yang dipersoalkan adalah berkaitan dengan ijazah madrasah ibtidaiyah,” ujar Saleh.

Selain itu, Saleh juga memberi keterangan berkenaan dengan penyalahgunaan wewenang KPPS yang juga merupakan penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Menurutnya, penyalahgunaan wewenang tersebut terlihat dalam penandatanganan Formulir C-hasil dengan tingkat kehadiran 100%, padahal ada di alat bukti bahwa pemilih yang masuk dalam Formulir C-hasil adalah mereka yang diantaranya meninggal dunia, merantau, dan lain sebagainya.

“Pendapat saya sebagai ahli ini sebagai bentuk penyalahgunaan wewenang dan berakibat terhadap C-hasil yang saya menyatakan C-hasil merupakan keputusan tata usaha negara ataupun keputusan administratif daripada KPPS maka saya menyatakan bahwa C-hasil tersebut menjadi tidak sah, sehingga menurut saya bisa dibatalkan dalam sidang Mahkamah Konstitusi pada hari ini,” ujar Saleh.

Sementara itu, Pasangan Calon Nomor Urut 2 Kholilurrahman dan Sukriyanto selaku Pihak Terkait menghadirkan Charles Simabura sebagai ahli berkenaan dengan dalil warga atau orang Pamekasan yang telah meninggal dunia tersebut, namun masih turut serta mencoblos dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024. 

Dalam keterangannya, Charles menuturkan bahwa Mahkamah pernah memutus terhadap dalil yang serupa yang pada pokoknya Mahkamah tidak dapat meyakini kebenaran alat bukti berupa surat pernyataan kematian.

“Dari beberapa putusan Mahkamah seringkali mengabaikan dalil-dalil yang tidak dapat dibuktikan secara siginifikan pengaruhnya terhadap hasil pemilihan umum. Dengan demikian apa yang sudah dilakukan Mahkamah tepat dan sesuai dengan prinsip konstitusionalisme, Mahkamah terbukti berpegang pada Pasal 24C ayat (1) UUD NRI 1945,” ujar Charles.

Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati dalam Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Pamekasan Tahun 2024 Nomor Urut 3 Muhammad Baqir Aminatullah dan Taufadi (Baqir-Taufadi) mendalilkan adanya cacat prosedur dalam Pilbup Pamekasan Tahun 2024. 

Pemohon mendalilkan adanya selisih perolehan suara antara Pemohon dengan Pasangan Calon Nomor Urut 2 dikarenakan terdapat cacat prosedur dan pelanggaran-pelanggaran Terstruktur, Sistematis dan Masif (TSM). Pelanggaran tersebut melibatkan KPPS selaku penyelenggara pemilu dilakukan secara berencana secara sistematis dan meluas secara masif karena  ada banyak TPS yang tingkat kehadiran sampai 100%. (Dev/I-2) 

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya