Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik

Devi Harahap
21/1/2025 11:10
Rudy-Seno Tepis Adanya Kartel Politik
Suasana sidang di Gedung MK, Jakarta.(MI/Devi Harahap)

PERSELISIHAN tentang hasil pemilihan kepala daerah atau PHP-kada pemilihan gubernur-wakil gubernur Kalimantan Timur kembali disidangkan di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda mendengarkan jawaban kuasa termohon KPU dan Bawaslu serta pihak terkait pasangan nomor urut 2, Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

Kuasa hukum termohon, M. Ali Fernandes menepis tudingan petahana Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendalilkan terdapat pelanggaran struktural, sistematis, dan masif terkait politik uang yang dilakukan Rusy-Seno dalam Pilgub Kaltim 2024. 

“Terkait dengan termohon dikatakan menjadi pilar-pilar yang turut mereduksi kualitas dan integritas demokrasi, kemudian termohon dianggap menjadi aktor yang melakukan politik uang atau dengan sengaja melakukan pembiaran terhadap praktik politik uang tersebut. Menurut kami Yang Mulia, dalil tersebut keliru,” jelasnya di ruang sidang Pleno III pada Selasa (21/1).    

Lebih lanjut, Ali mengatakan bahwa Isran-Hadi tak bisa membuktikan secara spesifik terkait proses pelanggaran politik uang yang terjadi. Praktik politik uang itu dituding menyertakan sebuah buku tebal yang disebut laporan pertanggungjawaban siraman calon Rudy-Seno di Kutai Kartanegara. 

Akan tetapi lanjut Ali, dari informasi yang dihimpun timnya, buku itu sebenarnya sudah pernah diajukan ke Bawaslu Kaltim dan ditolak karena isinya ternyata ada pendukung Isran-Hadi.

“Karena termohon dalam hal ini adalah KPU, itu bertugas untuk menyelenggarakan pemilu. Lagipula, dalil yang disampaikan tidak dijelaskan siapa yang dimaksud termohon dalam pengertian di tingkat kabupaten, PPK, di PPS, atau KPPS. Dan tidak dijelaskan juga mengenai secara detail kapan, di mana, dan bagaimana caranya termohon membiarkan adanya politik uang tersebut,” ungkapnya. 


Tepis praktik kartel politik  

Pada sidang perkara nomor 262/PHPU.GUB-XXIII/2025 itu,
Ketua Hakim panel III, Arief Hidayat mempertanyakan terkait tudingan adanya praktik kartel politik dalam pencalonan paslon Rudy Mas’ud-Seno Aji. 

Dalam hal ini, Ali kembali menepis tudingan tersebut yang seolah-olah membuat pemohon tidak bisa maju sebagai calon gubernur akibat adanya kesengajaan kartel politik. 

“Jadi tidak ada rekayasa pencalonan yang dilakukan partai-partai politik di Kalimantan Timur, berarti?” tanya Arief. 

“Tidak ada Yang Mulia, karena faktanya yang bersangkutan ditetapkan sebagai calon,” jawab Ali. 

Lebih lanjut, Ali menjelaskan bahwa dalil terkait pelanggaran hukum secara prosedural pada tahap pemungutan dan penghitungan suara yang dilayangkan tidak valid sebab pemohon tak bisa memaparkan secara eksklusif lokasi TPS yang dimaksud.

“Pemohon tidak menyebutkan secara eksklusif detail-detail TPS mana. Sebagai informasi, Yang Mulia, di Kalimantan Timur terdapat 6274 TPS yang tersebar di 105 kecamatan. Jadi, secara umum, apa yang disampaikan pemohon adalah dalil yang mengada-ada dan tidak bisa dibuktikan karena itu tidak dapat diterima,” jelas Ali.  

Pada kesempatan yang sama, kuasa hukum pihak terkait paslon nomor 2, Agus Amri mengatakan bahwa tuduhan mengenai kartel politik dalam ada upaya memborong partai politik yang menginginkan calon tunggal dalam Pilgub Kaltim tidak terbukti. Menurutnya, tidak ada rekayasa yang dibuat oleh pihak manapun untuk menjadikan Pilgub Kaltim menjadi calon tunggal.  

“Partai politik itu bukan seperti barang, dimana kita datang ke pasar, bawa duit, dan kita bisa bawa pulang partai yang kita mau. Dalam kenyataannya, partai politik itu menerapkan standar yang sangat ketat dalam memilih calon-calon yang akan mereka usung dalam pemilihan kepala daerah,” jelas Agus.

“Tidak ada rekayasa, semuanya natural, alami sekali. Semua sama dihadapan partai politik,” lanjutnya. 

Agus juga merespons dalil ketidaknetralan aparat atau struktur pemerintahan yang  dilayangkan permohon. Menurutnya, tidak logis jika penangsang menggerakkan aparat dan pejabat pemerintahan.  

“Sebagai penantang, saya ingin kita semua punya akal sehat. Siapapun orang waras bilang bahwa penantang tidak bisa menggerakkan aparat. Berbeda halnya jika kami inkamben,” ucapnya. 

Pada kesempatan itu, Hakim Arief menimpali, ia mempertanyakan “Jadi yang inkumben itu malah pemohon ya?,” katanya. 
 
“Pemohon. Ajaibnya, kami yang tidak pernah menjabat ketua kepala desa, lurah, camat, bupati, apalagi gubernur, dituduh melakukan, menggerakkan aparat sipil, penyelenggara negara untuk memberikan dukungan,” jawab Agus. 

Dalam petitumnya, Agus memohon kepada hakim MK agar menerima dan mengabulkan seluruh permohonan, serta menyatakan sah atas keputusan KPU soal hasil Pilgub-wagub Kaltim 2024, petitum itu juga memohon agar perolehan Rudy Mas’ud-Seno Aji dinyatakan sah dalam Pilkada Kaltim 2024.

”Atau apabila mahkamah berpendapat lain, mohon keputusan yang seadil-adilnya,” tutup Agus membacakan petitum. (Dev/I-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya