Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Besok KPU dan Bawaslu Akan Beri Jawaban di MK

Devi Harahap
16/1/2025 12:47
Besok KPU dan Bawaslu Akan Beri Jawaban di MK
Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta.(Antara)

PARA hakim konstitusi yang bertugas di panel III Mahkamah Konstitusi tidak bersidang pada Pemeriksaan Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilkada 2024 yang diselenggarakan pada Kamis (16/1).

Hakim MK Panel II, Arsul Sani mengatakan bahwa sidang pemeriksaan pendahuluan sebanyak 104 perkara telah selesai dilaksanakan, sehingga para hakim tengah mempersiapkan diri untuk sidang lanjutan yaitu mendengarkan jawaban dari termohon dan pihak terkait.

“104 permohonan yang pemeriksaan pendahuluannya ditugaskan kepada Panel II sudah selesai sidangnya kemarin sore,” kata Arsul dalam keterangannya pada Kamis (16/1). 

Meskipun tidak bersidang, Arsul menjelaskan bahwa ketiga hakim pada panel II saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang diajukan para pemohon yang telah disampaikan selama 8 hari ini dalam sidang pemeriksaan pendahuluan PHP. 

“Saat ini Panel II sedang mendalami alat-alat bukti yang diajukan pemohon,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Arsul menjelaskan bahwa usai sidang pemeriksaan pendahuluan PHP selesai, MK akan menggelar sidang lanjutan yaitu mendengarkan jawaban termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) daerah perkara, keterangan pihak terkait, dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu). 

Sidang ini kata Arsul, akan digelar pada Jumat (17/1) besok hingga akhir pekan depan.

Sebagai informasi, MK kini menangani 309 perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilkada 2024. Sidang perkara telah digelar sejak Rabu, 8 Januari 2025 dan rangkaian persidangan dijadwalkan berakhir pada 13 Maret 2025.

Diketahui komposisi untuk memeriksa perkara PHPU Pilkada 2024 sama dengan komposisi saat sengketa pemilihan anggota legislatif (pileg). Perkara-perkara yang akan disidangkan akan dibagi dalam tiga hakim panel. 

Adapun pembagian panel tersebut sebagai berikut:
- Panel I terdiri atas Suhartoyo sebagai ketua panel, yang didampingi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah sebagai anggota panel

- Panel II terdiri atas Saldi Isra sebagai ketua Panel, didampingi Ridwan Mansyur dan Arsul Sani sebagai anggota panel

- Panel III terdiri atas Arief Hidayat sebagai ketua panel, serta didampingi Anwar Usman dan Enny Nurbaningsih sebagai anggota panel. (Dev/I-2) 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Cahya Mulyana
Berita Lainnya