Headline
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.
BADAN Penanggulangan Bencana Daerah DKI Jakarta berkoordinasi dengan KPU, Polri/TNI untuk memastikan tempat pemungutan suara (TPS) tidak didirikan di area yang berpotensi terendam banjir saat hari pencoblosan. Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan mengatakan 25 kelurahan di Jakarta masuk dalam kategori daerah rawan banjir kala hujan deras mengguyur.
"Wilayah-wilayah tersebut antara lain Kelurahan Pluit, Pademangan Barat, dan Rorotan di Jakarta Utara," ujarnya melalui keterangan, Selasa (26/11).
Untuk wilayah Jakarta Selatan di Kelurahan Rawa Buaya, Tegal Alur, Kedoya Selatan, Kedoya Utara, dan Kembangan di Jakarta Barat. Kemudian ada Kelurahan Pondok Labu, Cipete Utara, Petogogan, Cipulir, Pondok Pinang, Bangka, Jati Padang, Pejaten Timur, dan Ulujami.
"Di Jakarta Timur ada Kelurahan Rambutan, Cawang, Cililitan, Cipinang Melayu, Kebon Pala, Makasar, Bidara Cina, dan Kampung Melayu," papar dia.
Ia melanjutkan, berdasarkan data dari KPU DKI Jakarta, terdapat 571 tempat pemungutan suara dari total 14.835 TPS yang tersebar di setiap kelurahan di Jakarta termasuk rawan banjir.
"BPBD menyiagakan 267 personel Petugas Penanggulangan Bencana/TRC setiap kelurahan di Jakarta sebagai upaya percepatan koordinasi dan penanganan bencana terutama saat hari penyoblosan," pungkasnya. (Far/I-2)
Meskipun tidak bersidang, Arsul menjelaskan bahwa ketiga hakim pada panel II saat ini sedang mendalami berbagai alat bukti yang diajukan para pemohon.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Koalisi masih memiliki waktu tujuh hari untuk memperbaiki pengaduan di DKPP yang tenggatnya jatuh pada 13 Juni mendatang.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved