Headline
RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian
Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.
DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi meminta MK untuk melakukan intropeksi terhadap Pilkada 2024 serentak yang lalu. Menurutnya, banyak hal yang harus diperbaiki.
"Nah selain menetapkan batas atas pencalonan, sebaiknya MK juga melakukan diskusi atau intropeksi, apakah pemilu serentak dilakukan dalam 1 tahun itu positif atau tidak?,"ujar Burhanuddin pada diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu (12/1).
Menurutnya, jika mengacu pada pengalaman kemarin, terjadi penurunan kontestan pilkada, maka elektoral compepetifness menurun. Serta, hal tersebut juga akan mengakibatkan penurunan partisipasi warga.
"Pilkada itu tak dilakukan di satu waktu. Kalau misalnya pilkada dilakukan setelah pilpres, sudah hampir pasti itu, partai-partai akan mengikuti partai pemenang," pintanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Jakarta 2024, pasa Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan calon dihadiri oleh ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Jakarta.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, rencananya diwakili oleh Suswono, karena Ridwan Kamil saat ini sedang berada di luar kota. Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, juga dijadwalkan untuk hadir. (Van/I-2)
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Pemilu serentak yang selama ini dikenal sebagai 'pemilu lima kotak' tidak lagi berlaku.
Mahkamah menilai Paslon Nomor Urut 2 ini tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan permohonan karena tidak memenuhi ketentuan syarat pengajuan permohonan.
MAHKAMAH Konstitusi (MK) kembali menggelar pengujian norma keterwakilan perempuan yang terdapat dalam UU MD3.
Menurut Susi, Putusan MK Nomor 91/PUU-XVIII/2020 memaksa pembentuk undang-undang mengatur tiga hak-hak prosedural dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.
KETUA Umum Partai NasDem Surya Paloh menilai Mahkamah Konstitusi (MK) teledor dan mencuri kedaulatan rakyat dengan mengeluarkan putusan pemisahan pemilu.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
Toha menjelaskan kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved