Headline
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Pemprov Jabar identifikasi warga yang betul-betul tak mampu.
Kumpulan Berita DPR RI
DIREKTUR Eksekutif Indikator Politik, Burhanuddin Muhtadi meminta MK untuk melakukan intropeksi terhadap Pilkada 2024 serentak yang lalu. Menurutnya, banyak hal yang harus diperbaiki.
"Nah selain menetapkan batas atas pencalonan, sebaiknya MK juga melakukan diskusi atau intropeksi, apakah pemilu serentak dilakukan dalam 1 tahun itu positif atau tidak?,"ujar Burhanuddin pada diskusi Integrity Constituional Discussion 14: Kontroversi Pemilihan Presiden Pasca Pembatalan Syarat Ambang Batas oleh MK di Jakarta, Minggu (12/1).
Menurutnya, jika mengacu pada pengalaman kemarin, terjadi penurunan kontestan pilkada, maka elektoral compepetifness menurun. Serta, hal tersebut juga akan mengakibatkan penurunan partisipasi warga.
"Pilkada itu tak dilakukan di satu waktu. Kalau misalnya pilkada dilakukan setelah pilpres, sudah hampir pasti itu, partai-partai akan mengikuti partai pemenang," pintanya.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih Pilkada Jakarta 2024, pasa Kamis, 9 Januari 2025. Penetapan calon dihadiri oleh ketiga pasangan calon (paslon) yang bertarung dalam Pilkada Jakarta.
Sementara itu, paslon nomor urut 1, Ridwan Kamil dan Suswono, rencananya diwakili oleh Suswono, karena Ridwan Kamil saat ini sedang berada di luar kota. Paslon nomor urut 2, Dharma Pongrekun dan Kun Wardhana, juga dijadwalkan untuk hadir. (Van/I-2)
Sidang lanjutan yang digelar pada Kamis (5/2) telah menuntaskan agenda pembuktian dengan mendengarkan keterangan dari Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) sebagai Pihak Terkait.
Para pemohon dalam perkara ini mempersoalkan Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) UU TNI, yang dinilai berpotensi membuka kembali dominasi militer di ranah sipil.
Hakim Konstitusi Arief Hidayat mengaku tak sedih memasuki masa purnabakti. Ia justru mengingatkan bahaya jika Mahkamah Konstitusi teraniaya.
Hingga saat ini, MK mengaku belum memiliki alasan kuat dan mendasar untuk mengubah pendirian hukumnya terkait aturan pernikahan di Indonesia.
Saldi menjelaskan, para pemohon yang berstatus mahasiswa lebih banyak menguraikan hak konstitusional secara normatif, tanpa menunjukkan hubungan sebab-akibat.
Mahkamah juga menilai, dalam kapasitas pemohon sebagai anggota DPRD Provinsi Papua, saluran konstitusional untuk menyampaikan aspirasi dan kepentingan hukum.
PENGADILAN Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat resmi membatalkan pendaftaran merek "Tekipo" yang dinilai memiliki persamaan dengan merek "Tekiro"
Keputusan pengadilan niaga membuat produk lokal merugi.
Suhartoyo mengatakan bahwa keputusan tersebut telah melalui proses rapat permusyawaratan hakim (RPH) yang dilakukan pada Kamis, 30 Januari 2025 lalu.
Suhartoyo mengatakan pihaknya akan mengunggah salinan putusan tersebut paling lambat dua hari setelah dibacakan.
Toha menjelaskan kesimpulan RDPU tersebut memang mengabaikan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 27/PUU-XXII/2024 yang menyatakan bahwa pelantikan kepala daerah secara serentak.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved