Headline
Pemerintah tegaskan KPK pakai aturan sendiri.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum bisa menetapkan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Penundaan ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, menggugat hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemarin sore baru selesai sidang, dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan," kata Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Jumat (10/1).
Gugatan yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang menempatkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada.
Dia mengakui belum bisa memastikan kapan hasil Pilkada akan ditetapkan. "Karena ini jawaban dari MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya," ujarnya.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, di mana KPU setempat masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu final sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pengamat Politik dari Universitas Putera Batam, Andi Maslan, menilai sengketa Pilkada Batam ini menunjukkan masih adanya celah dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. "Gugatan ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara untuk lebih teliti dalam proses rekapitulasi suara," ujarnya.
Dia mengungkapkan gugatan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. "Setiap paslon memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada kejanggalan dalam proses Pilkada. Yang penting sekarang adalah menunggu putusan MK dengan kepala dingin," tambahnya. (S-1)
Netralitas ASN merupakan salah satu isu krusial yang harus ditangani dengan penuh komitmen dan kokohnya peran Kemendagri dalam menangani permasalahan tersebut.
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) RI akan segera memperbaharui dinamika perubahan data pemilih pascaputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan jadwal pemilu nasional dan pemilu daerah.
KPU Mochammad Afifuddin mengapresiasi Mahkamah Konstitusi (MK) yang memutuskan untuk memisahkan pemilu tingkat nasional dan lokal mulai 2029.
KPU bakal mempelajari secara detail mengenai putusan MK tersebut yang berangkat dari uji materi oleh Perludem selaku pemohon.
KPU sedang menyusun rancangan peraturan KPU (RPKPU) terbaru tentang penggantian antarwaktu (PAW) anggota legislatif.
Themis Indonesia, TII, dan Trend Asia melaporkan dugaan korupsi itu dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor. Laporan dilayangkan pada 3 Mei lalu.
Kekhawatiran hipotesis spekulatif atas sistem presidensial maupun check and balances tidak menunjukkan adanya hubungan sebab akibat nyata dengan norma yang diuji.
Keberadaan frasa langsung atau tidak langsung masih relevan dalam upaya penegakan hukum di bidang tindak pidana korupsi hingga saat ini.
Ketentuan tersebut diubah tanpa adanya parameter yang jelas sehingga merupakan bentuk ketidakpastian hukum yang adil dan juga bentuk kemunduran demokrasi.
MK menghendaki bahwa pemilu yang digelar pada 2029 mendatang adalah pemilu tingkat nasional untuk memilih presiden-wakil presiden, DPD, dan DPR RI.
Ada beberapa kasus jaksa yang diduga terlibat tindak pidana seperti korupsi atau pelanggaran kode etik, secara tegas diperiksa dan ditangkap oleh penyidik.
Pemprov DKI juga masih menunggu apakah nantinya akan dibutuhkan perpres sebagai penguat kebijakan nasional tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved