Headline
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
PERADABAN tidak pernah tumbuh di ruang hampa. Ia dibangun oleh gagasan, dirawat oleh nilai, dan dijaga oleh nalar.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kota Batam belum bisa menetapkan hasil Pilkada 2024 untuk calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batam terpilih. Penundaan ini terjadi setelah pasangan calon nomor urut satu, Nuryanto-Hardi Selamat Hood, menggugat hasil perhitungan suara ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Kami baru saja menyelesaikan sidang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Kemarin sore baru selesai sidang, dan kami tinggal menunggu hasil putusan atau jawaban dari perkara yang disidangkan," kata Ketua KPU Kota Batam, Mawardi, Jumat (10/1).
Gugatan yang diajukan pasangan Nuryanto-Hardi menuntut pembatalan Keputusan KPU Batam Nomor 744 Tahun 2024. Mereka mempersoalkan hasil rekapitulasi suara yang menempatkan pasangan Amsakar Achmad-Li Claudia Chandra sebagai pemenang Pilkada.
Dia mengakui belum bisa memastikan kapan hasil Pilkada akan ditetapkan. "Karena ini jawaban dari MK, maka kami tidak tahu kapan waktu pastinya," ujarnya.
Situasi serupa juga terjadi di Kabupaten Bintan dan Kabupaten Lingga, di mana KPU setempat masih menunggu keputusan MK terkait sengketa hasil Pilkada. Putusan MK nantinya akan menjadi penentu final sekaligus memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Pengamat Politik dari Universitas Putera Batam, Andi Maslan, menilai sengketa Pilkada Batam ini menunjukkan masih adanya celah dalam proses penyelenggaraan pemilihan kepala daerah. "Gugatan ini harus menjadi pembelajaran bagi penyelenggara untuk lebih teliti dalam proses rekapitulasi suara," ujarnya.
Dia mengungkapkan gugatan ini merupakan hak konstitusional yang dijamin undang-undang. "Setiap paslon memiliki hak untuk menempuh jalur hukum jika merasa ada kejanggalan dalam proses Pilkada. Yang penting sekarang adalah menunggu putusan MK dengan kepala dingin," tambahnya. (S-1)
KPU menegaskan akan menindaklanjuti putusan Majelis Komisioner Komisi Informasi Pusat (KIP) yang memerintahkan pembukaan dokumen ijazah jokowi dalam proses pencalonan Pemilu 2014 dan 2019.
Perludem menilai efisiensi anggaran seharusnya ditempuh melalui digitalisasi pemilu, penyederhanaan tahapan, serta rasionalisasi badan ad hoc.
KIP Pusat menegaskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) memiliki waktu 14 hari untuk banding terkait putusan sengketa informasi soal ijazah Jokowi.
KPU diminta menyerahkan salinan ijazah Jokowike pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi. Keputusan itu setelah Komisi Pemilihan Umum atau KIP Pusat mengabulkan sengketa informasi
Ida menegaskan, pengeluaran tersebut merupakan bagian dari tanggung jawab negara dalam memenuhi hak konstitusional warga negara untuk berpartisipasi dalam pemilihan wakil-wakilnya.
KIP Pusat memutuskan bahwa ijazah Jokowi merupakan informasi terbuka setelah mengabulkan sengketa informasi yang dimohonkan Pengamat Kebijakan Publik Bonatua Silalahi.
Putusan MK menegaskan bahwa wartawan tidak dapat serta-merta diproses secara pidana atau perdata atas karya jurnalistik dalam pengujuan UU Pers, Dewan Pers minta baca detil putusan MK
Ketidakjelasan ini disebut menyebabkan warga negara tidak dapat memprediksi secara rasional apakah kritik atau pendapatnya dapat dipidana.
Tanpa kuota, aplikasi ojek tidak dapat berfungsi sehingga ia kehilangan akses terhadap pekerjaan.
ANGGOTA Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mempersilakan kelompok masyarakat maupun organisasi untuk menggugat KUHAP dan KUHP baru ke Mahkamah Konstitusi (MK)
Kesadaran hukum masyarakat memiliki dua dimensi utama, yakni afektif dan kognitif. Pada dimensi afektif, kepatuhan hukum lahir dari keyakinan bahwa hukum mengandung nilai kebenaran.
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu lokal harus tetap dilaksanakan, meskipun terdapat sejumlah persoalan teknis dalam implementasinya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved